Harun Jarin saat memberikan kesaksian dalam sidang Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAHAKAM ULU di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (2/7). Foto Humas MK/Teguh

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:37 WIB

Dibaca: 2269

Saksi Akui Terima Uang Rp1 Juta di PSU Mahakam Ulu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) dengan agenda Mendengar Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa, dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan, dalam Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (2/7/2025). Pemohon yaitu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 2 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin menghadirkan Saksi-Saksi yang mengaku menerima uang dari Paslon 3 Angela Idang Belawan-Suhuk selaku Pihak Terkait dalam kontestasi pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati Mahakam Ulu (Pilbup Mahulu).

Saksi dimaksud antara lain Harun Jarin yang memilih di TPS 01 Kampung Long Merah dan Marthen yang memilih di TPS 02 Kampung Datah Bilang Baru. Keduanya mengaku mendapatkan uang Rp1 juta dari tim Paslon 3.

Marthen mengatakan didatangi pihak yang memberikan amplop kepada ibunya tiga lembar dan dirinya dua amplop sehingga total lima amplop. Ketika orang tersebut pergi, amplop tersebut kemudian dibuka dan di dalamnya uang sejumlah Rp1juta.

“Setelah itu dia pergi dia mengucapkan ‘jangan lupa ya 03’,” ucap Marthen di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Sementara Harun mengaku didatangi orang saat hendak membeli rokok sehari sebelum hari pencoblosan pemungutan suara ulang. Dia dirayu untuk memilih Paslon 03 dengan diiming-imingi uang. Ia akhirnya menerima amplop yang berisi uang Rp1 juta seraya menandatangani sebuah formulir yang juga berisi namanya.

“Saya cari (nama) disuruh tanda tangan, saya tanda tangan dikasih amplop sama kartu Paslon 03, senilai satu juta rupiah,” kata Harun. Saat tanda tangan dia memperkirakan sekitar 10 orang telah tanda tangan dalam formulir tersebut.

Sementara Saksi lainnya yaitu Martinus Miing selaku Koordinator Kampanye Paslon 2 mengatakan praktik politik uang tidak hanya terjadi di dua kampung para Saksi tersebut, salah satunya Kampung Pemahak Tebo. Dia melaporkan dugaan politik uang di sana kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahulu.

Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Mahulu, Saaludin, menyatakan terhadap laporan dugaan politik uang di Kampung Pemahak Tebo dimaksud tidak memenuhi syarat materiil. Menurutnya, pelapor tidak memperbaiki laporan sebagaimana yang diminta Bawaslu Mahulu sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi.

Namun, Saksi-Saksi yang dihadirkan Pihak Terkait membantah adanya politik uang yang disebut Saksi-Saksi dari Pemohon. Saksi dari Pihak Terkait yaitu Yulius Jenau yang juga memilih di TPS 01 Kampung Long Merah mengatakan tidak melihat pihak yang disebut Harun Jarin membagikan amplop berisi uang.

“Tidak pernah bagi-bagi uang kepada siapapun termasuk keluarga saya yang berjumlah empat orang pemilih, ataupun menjadi tim sukses dari tim 03 ataupun tim manapun,” tutur Yulius.


Baca juga:

PSU Mahulu: Dugaan Pelanggaran Pilkada “Sayang Anak” Jilid II

Angela-Suhuk Bantah Isu “PSU Sayang Anak Jilid II” Pilkada Mahakam Hulu


Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mengatakan melalui peran aktif Sang Ayah, Angela Idang Belawan-Suhuk tetap menyematkan kontrak politik dengan para Ketua RT, bahkan melakukan pembelian suara dengan nominal Rp1-2 juta. Tindakan ini sebelumnya juga digunakan terhadap paslon anaknya yang kena diskualifikasi.

Angela-Suhuk memastikan para Ketua RT akan mendapatkan dana Rp200-300 juta, setiap kelompok dasawisma mendapatkan Rp5-10 juta, serta setiap kepala kampung mendapatkan dana kampung Rp4-8 miliar per tahun. Mereka juga membagikan uang kepada para pemilih di Kecamatan Long Hubung, Kecamatan Long Bagun, dan Kecamatan Long Pahangai, dengan nominal Rp1 juta sampai Rp2 juta per orang.

Program tersebut diselubungkan dengan tidak lagi menggunakan perjanjian (kontrak) tertulis dengan para Ketua RT, tetapi dengan melakukan pengumuman di setiap kampanye bahwa program Manis (program pasangan calon yang didiskualifikasi) akan tetap dilanjutkan oleh Angela-Suhuk. Sebelum mengadopsi program kontrak politik tersebut, Bupati Mahakam Ulu melakukan tindakan provokatif dalam kegiatan-kegiatan kedinasan dan kampanye dengan menyampaikan putusan MK yang mendiskualifikasi paslon anaknya adalah putusan yang keliru dan menyatakan tidak ada yang salah dengan kontrak politik.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 145 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025 sepanjang mengenai perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan dan Suhuk. Pemohon juga ingin Angela-Suhuk didiskualifikasi. Atau setidak-tidaknya Pemohon ingin dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.


Baca juga:

Bupati Mahakam Ulu Jadi Sorotan dalam Permohonan PHPU

Menepis Tuduhan Keterlibatan Bupati Mahakam Ulu dalam Pemenangan Owena-Stanislaus

Polemik Cawe-Cawe Bupati Mahakam Ulu dalam PHPU

Kontrak Politik Berujung Coblos Ulang dan Diskualifikasi Calon Bupati Mahakam Ulu


Baca juga:

Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025


Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah memerintahkan KPU Mahulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024 tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Mahulu Tahun 2024 dengan adanya kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahulu.

Pasalnya, Mahkamah menemukan bukti berupa dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait. Bahkan, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahkamah Ulu yang telah menandatangani kontrak politik.

Menurut Mahkamah, janji politik dalam bentuk apapun, baik berbentuk program, bantuan, dana, atau barang sekalipun, sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi dan program aksi bukanlah pelanggaran. Namun demikian, kontrak politik sebagaimana yang dibuat oleh Pihak Terkait bersama para ketua RT bukanlah “janji politik biasa” melainkan adalah perekrutan tim pemenangan secara sistematis yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mensosialisasikan program dan janjinya kepada pemilih. Terlebih, disebutkan dengan jelas dalam klausul kontrak bahwa Pihak Pertama adalah warga Kabupaten Mahulu yang tidak dilarang untuk berpihak pada calon tertentu.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025

Keterangan Pihak Terkait

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

 


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.