

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:46
Dilihat : 2109JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor Urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Pemohon) yang menyatakan adanya keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Pihak Terkait). Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Wahyudi Karsul selaku kuasa hukum Termohon menyatakan bahwa Termohon tidak pernah mendapatkan rekomendasi Bawaslu atau putusan Pengadilan yang mengharuskan Termohon melakukan diskualifikasi atau membatalkan status salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu 2024.
“Terkait dalil Pemohon yang meminta diskualifikasi salah satu Pasangan Calon, maka dengan ini Termohon dengan tegas menyampaikan diskualifikasi atau pembatalan status Pasangan Calon hanya bisa dilakukan dengan dasar putusan pengadilan dan/atau rekomendasi Bawaslu,” ujar Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi juga menanggapi dalil Pemohon berkenaan dengan kronologi laporan Bawaslu sampai dengan adanya permohonan pra peradilan yang pada pokoknya menurut Termohon seluruh rangkaian peristiwa yang didalilkan oleh Pemohon telah diselesaikan berdasarkan prosedur Hukum Acara Pidana Pemilihan. Penyelenggara Pemilihan telah memeriksa perkara tersebut ke Sentra Gakkumdu yang dilihat dari kronologi yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya diketahui bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak terbukti sebagai peristiwa pidana.
Baca juga:
Bupati Mahakam Ulu Jadi Sorotan dalam Permohonan PHPU
Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Pihak Terkait) yang diwakili oleh Isnaldi juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan keterlibatan Bupati Aktif dalam pemenangan Pihak Terkait melalui Bimtek tanggal 22-31 Agustus 2024 di Yogyakarta. Menurut Isnaldi, dalil Permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum karena acara Bimtek tersebut tidak ada kaitannya dengan kampanye politik. Acara tersebut dilaksanakan sebelum pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Dalam acara tersebut juga tidak ada dihadiri oleh Pasangan Calon manapun, termasuk di dalamnya Pihak terkait,” ujar Isnaldi.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu yang diwakili oleh Saaludin memberi keterangan yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu tidak menerima laporan ataupun temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa. Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu juga sudah melakukan tugas pencegahan dengan menerbitkan 2 himbauan serta 5 himbauan dari Panwascam.
Baca juga:
Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Bawaslu menghadirkan Saaludin untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025). Humas/Teguh

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:46 WIB
Dibaca: 2109
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor Urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Pemohon) yang menyatakan adanya keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Pihak Terkait). Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Wahyudi Karsul selaku kuasa hukum Termohon menyatakan bahwa Termohon tidak pernah mendapatkan rekomendasi Bawaslu atau putusan Pengadilan yang mengharuskan Termohon melakukan diskualifikasi atau membatalkan status salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu 2024.
“Terkait dalil Pemohon yang meminta diskualifikasi salah satu Pasangan Calon, maka dengan ini Termohon dengan tegas menyampaikan diskualifikasi atau pembatalan status Pasangan Calon hanya bisa dilakukan dengan dasar putusan pengadilan dan/atau rekomendasi Bawaslu,” ujar Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi juga menanggapi dalil Pemohon berkenaan dengan kronologi laporan Bawaslu sampai dengan adanya permohonan pra peradilan yang pada pokoknya menurut Termohon seluruh rangkaian peristiwa yang didalilkan oleh Pemohon telah diselesaikan berdasarkan prosedur Hukum Acara Pidana Pemilihan. Penyelenggara Pemilihan telah memeriksa perkara tersebut ke Sentra Gakkumdu yang dilihat dari kronologi yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya diketahui bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak terbukti sebagai peristiwa pidana.
Baca juga:
Bupati Mahakam Ulu Jadi Sorotan dalam Permohonan PHPU
Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Pihak Terkait) yang diwakili oleh Isnaldi juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan keterlibatan Bupati Aktif dalam pemenangan Pihak Terkait melalui Bimtek tanggal 22-31 Agustus 2024 di Yogyakarta. Menurut Isnaldi, dalil Permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum karena acara Bimtek tersebut tidak ada kaitannya dengan kampanye politik. Acara tersebut dilaksanakan sebelum pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Dalam acara tersebut juga tidak ada dihadiri oleh Pasangan Calon manapun, termasuk di dalamnya Pihak terkait,” ujar Isnaldi.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu yang diwakili oleh Saaludin memberi keterangan yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu tidak menerima laporan ataupun temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa. Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu juga sudah melakukan tugas pencegahan dengan menerbitkan 2 himbauan serta 5 himbauan dari Panwascam.
Baca juga:
Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.