

Senin, 07 Juli 2025 | 09:38
Dilihat : 2257JAKARTA, HUMAS MKRI – Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (Perdesti) menyatakan tidak pernah ditolak secara resmi oleh Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tetapi tidak pernah diakui secara resmi sebagai Perhimpunan Kesemintan di bawah IDI. Meskipun, kata Ketua Umum sekaligus Pendiri Perdesti dokter Hendry Hartono, seluruh persyaratan baik dokumen dan bimbingan pengawasan organisasi telah dipatuhi dan dijalankan sesuai kehendak IDI.
“Tidak pernah ditolak secara resmi oleh Muktamar IDI, namun tidak pernah diakui secara resmi sebagai Perhimpunan Keseminatan di bawah IDI meski seluruh persyaratan baik dokumen dan bimbingan pengawasan organisasi telah dipatuhi dan dijalankan sesuai kehendak IDI,” ujar Hendry sebagai Saksi yang dihadirkan Presiden dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 pada Senin (7/7/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta
Dia menuturkan IDI melalui Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) mengkaji tiga organisasi seminat independent, yaitu Perdesti (2006), Perhimpunan Praktisi Awet Sehat Indonesia (Perpasti/2008), serta Perhimpunan Kedokteran Anti Penuaan Indonesia (Perkapi/2008) dan menyarankan konsolidasi menjadi satu entitas atau wadah tunggal dokter seminat anti-penuaan dan estetika yang diakui IDI. Ketiga organisasi itu diinstruksikan secara formal oleh IDI melalui Surat Keputusan (SK) Tahun 2013 untuk melebur ke dalam Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik, dan Regeneratif Indonesia (Perdaweri) dengan alasan untuk memudahkan pengawasan dan pengakuan formal.
Namun, Perkapi dan Perpasti membubarkan diri sebagai organisasi, sedangkan Hendry mengatakan Perdesti tidak membubarkan diri dan tetap berdiri sebagai badan hukum perkumpulan yang sah. Menurut dia, pembentukan Perdaweri dalam waktu singkat menggambarkan proses perebutan paksa yang dilakukan IDI sebagai organisasi profesi tunggal.
Hendry melanjutkan, negara mengizinkan para dokter praktisi estetika untuk tidak bergabung dalam IDI atau organisasi payung Perdaweri jika pilihan organisasi profesional lain seperti Perdesti lebih sesuai secara keilmuan dan nilai etik. Menurut dia, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memberikan ruang bagi Perdesti dan dokter estetika di bawahnya untuk mendapatkan legalitas praktik tanpa ketergantungan pada organisasi profesi yang kerap tidak netral.
UU Kesehatan mengamanatkan penyatuan fungsi konsil dalam satu wadah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, bukan kepada organisasi profesi seperti sebelumnya. Penyatuan ini dinilai mencegah monopoli penilaian kompetensi dan etika oleh satu kelompok organisasi saja dan membuka jalan bagi pengakuan organisasi profesi baru seperti Perdesti secara lebih inklusif dan adil.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari menjadi Ahli yang dihadirkan Presiden mengatakan, frasa "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi" dalam Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 justru merupakan bentuk penghormatan terhadap kebebasan berserikat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, negara tidak memonopoli atau menentukan secara sepihak organisasi profesi tertentu, dan adanya lebih dari satu organisasi profesi di masyarakat merupakan fakta sosial yang harus diakui secara hukum.
“Pasal itu bukan bentuk pembubaran atau penggabungan paksa organisasi profesi, melainkan menegaskan hak konstitusional setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk membentuk atau bergabung dalam organisasi secara sukarela,” kata Aidul.
Terkait kekhawatiran akan kekacauan hukum karena tidak adanya pembatasan ketat dalam frasa “dapat membentuk”, Aidul menjelaskan secara gramatikal dan sistematik, yang dimaksud adalah tenaga profesional sesuai kualifikasi yang sah secara hukum. Karena itu, menurutnya, ketentuan tersebut tidak membuka peluang bagi sembarang pihak membentuk organisasi atas nama tenaga medis.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang hari ini merupakan sidang terakhir. Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan atas perkara ini paling lambat pada Selasa, 15 Juli 2025. Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan terhadap permohonan ini.
Baca juga:
PB IDI dan 52 Warga Berbagai Profesi Uji 24 Pasal dalam UU Kesehatan
PB IDI dan 52 Pemohon Persoalkan Penghapusan Kolegium di UU Kesehatan
DPR: Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kewenangan Pemerintah
Menkes: Kolegium di Bawah Organisasi Profesi Timbul Konflik Kepentingan
Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini terdiri dari Pengurus Besar IDI yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga. Para Pemohon menguji Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan.
Dalam sidang pendahuluan, para Pemohon mengatakan adanya intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri, serta intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran. Petitum yang disampaikan para Pemohon setidaknya ada 14 poin, di antaranya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia"; menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia"; menyatakan Pasal 270 UU 17/2023 untuk dimaknai "Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur. a. Pemerintah Pusat; b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. Kolegium organisasi profesi; dan d. masyarakat”; menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium yang dibentuk organisasi profesi"; menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 untuk dimaknai "Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan b. menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis dilakukan oleh organisasi profesi”; menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompeterisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi profesi dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi". Para Pemohon juga mengajukan petitum untuk memaknai kembali sejumlah pasal lainnya yaitu Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU 17/2023.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Ahli dan Saksi dari Pemerintah diambil sumpahnya dihadapan majelis pada sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Senin (07/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.





Senin, 07 Juli 2025 | 16:38 WIB
Dibaca: 2257
JAKARTA, HUMAS MKRI – Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (Perdesti) menyatakan tidak pernah ditolak secara resmi oleh Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tetapi tidak pernah diakui secara resmi sebagai Perhimpunan Kesemintan di bawah IDI. Meskipun, kata Ketua Umum sekaligus Pendiri Perdesti dokter Hendry Hartono, seluruh persyaratan baik dokumen dan bimbingan pengawasan organisasi telah dipatuhi dan dijalankan sesuai kehendak IDI.
“Tidak pernah ditolak secara resmi oleh Muktamar IDI, namun tidak pernah diakui secara resmi sebagai Perhimpunan Keseminatan di bawah IDI meski seluruh persyaratan baik dokumen dan bimbingan pengawasan organisasi telah dipatuhi dan dijalankan sesuai kehendak IDI,” ujar Hendry sebagai Saksi yang dihadirkan Presiden dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 pada Senin (7/7/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta
Dia menuturkan IDI melalui Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) mengkaji tiga organisasi seminat independent, yaitu Perdesti (2006), Perhimpunan Praktisi Awet Sehat Indonesia (Perpasti/2008), serta Perhimpunan Kedokteran Anti Penuaan Indonesia (Perkapi/2008) dan menyarankan konsolidasi menjadi satu entitas atau wadah tunggal dokter seminat anti-penuaan dan estetika yang diakui IDI. Ketiga organisasi itu diinstruksikan secara formal oleh IDI melalui Surat Keputusan (SK) Tahun 2013 untuk melebur ke dalam Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik, dan Regeneratif Indonesia (Perdaweri) dengan alasan untuk memudahkan pengawasan dan pengakuan formal.
Namun, Perkapi dan Perpasti membubarkan diri sebagai organisasi, sedangkan Hendry mengatakan Perdesti tidak membubarkan diri dan tetap berdiri sebagai badan hukum perkumpulan yang sah. Menurut dia, pembentukan Perdaweri dalam waktu singkat menggambarkan proses perebutan paksa yang dilakukan IDI sebagai organisasi profesi tunggal.
Hendry melanjutkan, negara mengizinkan para dokter praktisi estetika untuk tidak bergabung dalam IDI atau organisasi payung Perdaweri jika pilihan organisasi profesional lain seperti Perdesti lebih sesuai secara keilmuan dan nilai etik. Menurut dia, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memberikan ruang bagi Perdesti dan dokter estetika di bawahnya untuk mendapatkan legalitas praktik tanpa ketergantungan pada organisasi profesi yang kerap tidak netral.
UU Kesehatan mengamanatkan penyatuan fungsi konsil dalam satu wadah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, bukan kepada organisasi profesi seperti sebelumnya. Penyatuan ini dinilai mencegah monopoli penilaian kompetensi dan etika oleh satu kelompok organisasi saja dan membuka jalan bagi pengakuan organisasi profesi baru seperti Perdesti secara lebih inklusif dan adil.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari menjadi Ahli yang dihadirkan Presiden mengatakan, frasa "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi" dalam Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 justru merupakan bentuk penghormatan terhadap kebebasan berserikat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, negara tidak memonopoli atau menentukan secara sepihak organisasi profesi tertentu, dan adanya lebih dari satu organisasi profesi di masyarakat merupakan fakta sosial yang harus diakui secara hukum.
“Pasal itu bukan bentuk pembubaran atau penggabungan paksa organisasi profesi, melainkan menegaskan hak konstitusional setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk membentuk atau bergabung dalam organisasi secara sukarela,” kata Aidul.
Terkait kekhawatiran akan kekacauan hukum karena tidak adanya pembatasan ketat dalam frasa “dapat membentuk”, Aidul menjelaskan secara gramatikal dan sistematik, yang dimaksud adalah tenaga profesional sesuai kualifikasi yang sah secara hukum. Karena itu, menurutnya, ketentuan tersebut tidak membuka peluang bagi sembarang pihak membentuk organisasi atas nama tenaga medis.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang hari ini merupakan sidang terakhir. Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan atas perkara ini paling lambat pada Selasa, 15 Juli 2025. Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan terhadap permohonan ini.
Baca juga:
PB IDI dan 52 Warga Berbagai Profesi Uji 24 Pasal dalam UU Kesehatan
PB IDI dan 52 Pemohon Persoalkan Penghapusan Kolegium di UU Kesehatan
DPR: Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kewenangan Pemerintah
Menkes: Kolegium di Bawah Organisasi Profesi Timbul Konflik Kepentingan
Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini terdiri dari Pengurus Besar IDI yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga. Para Pemohon menguji Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan.
Dalam sidang pendahuluan, para Pemohon mengatakan adanya intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri, serta intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran. Petitum yang disampaikan para Pemohon setidaknya ada 14 poin, di antaranya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia"; menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia"; menyatakan Pasal 270 UU 17/2023 untuk dimaknai "Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur. a. Pemerintah Pusat; b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. Kolegium organisasi profesi; dan d. masyarakat”; menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium yang dibentuk organisasi profesi"; menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 untuk dimaknai "Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan b. menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis dilakukan oleh organisasi profesi”; menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompeterisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi profesi dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi". Para Pemohon juga mengajukan petitum untuk memaknai kembali sejumlah pasal lainnya yaitu Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU 17/2023.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan