Mahkamah Konstitusi gelar sidang Pengujian Undang-Undang Kesehatan, Kamis, (06/03/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM.

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:40 WIB

Dibaca: 5625

PB IDI dan 52 Pemohon Persoalkan Penghapusan Kolegium di UU Kesehatan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga menjadi Pemohon pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para Pemohon Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 tersebut memperbaiki permohonan dengan setidaknya menyusun enam klasterisasi alasan-alasan permohonan.

“Kami melakukan perbaikan dengan memberikan klasterisasi dalam alasan-alasan permohonan,” ujar M. Joni selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan pada Kamis (6/3/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Joni mengatakan klasterisasi tersebut, di antaranya klaster penghapusan organisasi profesi tenaga medis dalam wadah tunggal dengan Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 bertentangan dengan UUD 1945; penghapusan konsil kedokteran Indonesia dengan menggabungkan konsil untuk tenaga medis dan konsil untuk tenaga kesehatan menjadi konsil serta penumpukan kekuasaan dan sentralisasi wewenang berada dalam satu tangan menteri kesehatan untuk mengendalikan fungsi konsil sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945; penghapusan kolegium sebagai academic body organisasi profesi; penghapusan rekomendasi organisasi profesi dan pengelolaan kecukupan SKP sebagai bagian dari urusan organisasi profesi; kekeliruan menentukan sanksi pidana atas perbuatan mempekerjakan tenaga medis yang tidak mempunyai surat izin praktik yang bukan perbuatan pidana sehingga bertentangan dengan UUD 1945; serta pencabutan atas dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tanpa alasan rasional dan menimbulkan kekacauan hukum serta ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Dia pun lantas membacakan petitumnya yang setidaknya ada 14 poin di antaranya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia"; menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia"; menyatakan Pasal 270 UU 17/2023 untuk dimaknai "Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur. a. Pemerintah Pusat; b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. Kolegium organisasi profesi; dan d. masyarakat”; menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium yang dibentuk organisasi profesi"; menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 untuk dimaknai "Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan b. menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis dilakukan oleh organisasi profesi”; menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompeterisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi profesi dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi". Para Pemohon juga mengajukan petitum untuk memaknai kembali sejumlah pasal lainnya yaitu Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU 17/2023.

Baca juga: PB IDI dan 52 Warga Berbagai Profesi Uji 24 Pasal dalam UU Kesehatan

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, para Pemohon mengatakan adanya intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri, serta intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran.

Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Arief menyampaikan, sidang ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyarawaratan Hakim (RPH) untuk memutus apakah permohonan ini akan diputus tanpa pemeriksaan persidangan/sidang pleno atau dilanjutkan dengan menggelar pemeriksaan persidangan untuk menghadirkan ahli, pihak terkait, dan/atau pemberi keterangan.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan