Anggota DPR RI I Wayan Sudirta dan Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengikuti sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jumat (16/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jumat, 16 Mei 2025 | 19:18 WIB

Dibaca: 5562

DPR: Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kewenangan Pemerintah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan tugas Pemerintah yang tidak seharusnya diberikan dan dibebankan kepada sebuah organisasi profesi. Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dalam sidang uji materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Sidang ketiga Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 digelar dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden pada Jumat (16/5/2025).

“Pelaksanaan pengawasan terhadap tenaga medis bukan kewenangan organisasi profesi, melainkan kewenangan pemerintah,” ujar Wayan di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Untuk itu, adanya Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi” tidak lantas menjadikan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Wayan, adanya kata “dapat” dalam ketentuan dimaksud harus ditafsirkan berdasarkan konteks dan tujuan pembentukan undang-undang. Jika membatasi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk bergabung hanya dalam satu organisasi profesi yang bersifat wadah tunggal, seperti yang dikehendaki para Pemohon, justru bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Ketiadaan Wadah Tunggal

Di samping itu, DPR berpandangan pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 mengenai pengujian ketentuan UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan para Pemohon sebagai dasar yuridis untuk menegaskan keberadaan organisasi profesi tunggal, dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai dasar menilai konstitusionalitas pengaturan organisasi profesi dalam Pasal 131 ayat (1) UU Kesehatan. Sebab, saat itu UU 29/2004 dan UU 20/2013 masih menempatkan kolegium sebagai bagian yang berada di bawah organisasi profesi, sedangkan dengan berlakunya UU Kesehatan, sistem kesehatan nasional telah mengalami perubahan mendasar, termasuk dalam hal pengaturan organisasi profesi dan kedudukan kolegium.

Berdasarkan UU Kesehatan, tidak ada lagi organisasi tunggal tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Apabila kolegium yang ada dalam UU Kesehatan diubah menjadi kolegium organisasi profesi, menurut DPR, hal ini justru akan menimbulkan kerancuan standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan yang akan digunakan oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan dan akan menimbulkan kerumitan dalam pelaksanaan fungsi-fungsi kolegium yang berpotensi mengakibatkan kegagalan sistem kesehatan nasional yang tengah diupayakan oleh negara.

"Dalam pelaksanaan peran dan fungsinya, kolegium harus independen agar standar dan kurikulum yang dihasilkan mampu meningkatkan kualitas SDM tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia," kata Wayan.

Sementara, para hakim konstitusi meminta penjelesan lebih detail mengenai adanya perubahan ketentuan dalam UU 17/2023 terkait wadah organisasi profesi dokter sudah tidak tunggal lagi. Sebab, Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 dapat membuka keran pembentukan organisasi profesi dokter lainnya. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta DPR untuk menguraikan latar belakang atau alasan mengubah ketentuan yang selama ini digunakan bahwa organisasi profesi dokter di Indonesia dalam wadah tunggal yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk profesi dokter dan Persatuan Dokter Gigi (PDG) untuk dokter gigi. “Ini ada masalah apa, harus ter-clear-kan,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pertanyaan-pertanyaan para hakim konstitusi guna memperdalam penjelasan keterangan terhadap pengujian norma dimaksud diharapkan dapat dijawab DPR melalui keterangan tertulis tambahan secara utuh. Kemudian, sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengar keterangan Presiden serta Pihak Terkait, yaitu Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia dan Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia.


Baca juga:
PB IDI dan 52 Warga Berbagai Profesi Uji 24 Pasal dalam UU Kesehatan
PB IDI dan 52 Pemohon Persoalkan Penghapusan Kolegium di UU Kesehatan


Sebagai informasi, para Pemohon terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga. Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, para Pemohon mengatakan adanya intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri, serta intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran.

Petitum yang disampaikan para Pemohon setidaknya ada 14 poin, di antaranya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia"; menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia"; menyatakan Pasal 270 UU 17/2023 untuk dimaknai "Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur. a. Pemerintah Pusat; b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. Kolegium organisasi profesi; dan d. masyarakat”; menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium yang dibentuk organisasi profesi"; menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 untuk dimaknai "Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan b. menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis dilakukan oleh organisasi profesi”; menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompeterisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi profesi dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi". Para Pemohon juga mengajukan petitum untuk memaknai kembali sejumlah pasal lainnya yaitu Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU 17/2023.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan