

Selasa, 03 Juni 2025 | 08:47
Dilihat : 3620JAKARTA, HUMAS MKRI – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir memberikan keterangan dalam materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden pada Selasa (3/6/2025). Dalam keterangannya mewakili Pemerintah, Budi menyampaikan UU Kesehatan, pemerintah tidak lagi menempatkan kolegium di bawah organisasi profesi sebagai bagian dari transformasi tata kelola sumber daya manusia kesehatan. Sebab, menurut dia, ketika kewenangan kolegium di bawah organisasi profesi mengakibatkan potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar.
“Ketika kewenangan kolegium yang berdampak pada hajat hidup orang banyak berada di bawah organisasi profesi, yang memiliki kepentingan untuk melindungi dan menyejahterakan anggotanya, maka potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar,” ujar Budi memberikan keterangan untuk Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Budi mengatakan, melalui Pasal 268 ayat (1) UU Kesehatan terdapat ketentuan pembentukan konsil untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kemudian pada Pasal 270 UU Kesehatan disebutkan keanggotaan konsil berasal dari unsur pemerintah pusat, profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, kolegium, dan masyarakat.
Lalu, Budi menambahkan dalam Pasal 272 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan mengatur kolegium dibentuk setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan named dan nakes. Kolegium memiliki peran menyusun standar kompetensi named dan nakes serta standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Budi mengatakan, penyusunan standar kompetensi harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas dan bebas dari konflik kepentingan kelompok profesi tertentu dengan tujuan memastikan akses yang merata sekaligus menjaga mutu dan keamanan pelayanan kesehatan. Kolegium menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dengan memastikan setiap keputusan kolegium bebas dari konflik kepentingan dan selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kemudian, Budi menuturkan, posisi kolegium diperkuat dan ditarik menjadi alat kelengkapan konsil guna lebih fokus dalam ranah pengembangan keilmuan dan pendidikan yang akan mendukung pemerintah dalam upaya penyediaan pelayanan kesehatan yang mudah aksesnya, baik kualitasnya dan terjangkau biayanya bagi masyarakat. Sebab, ketika standar kompetensi yang dibuat makin spesialistik dapat membuat masyarakat khususnya di daerah terpendil kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan karena keterbatasan tenaga medis spesialis dan subspesialis.
Di sisi lain, para hakim konstitusi masih mempertanyakan latar belakang adanya ketentuan-ketentuan perubahan yang disebut pemerintah sebagai transformasi. Bahkan, para hakim konstitusi pun meminta hasil studi seperti misalnya catatan kinerja Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang membuat pemerintah akhirnya meyakini untuk mencabut kolegium di bawah organisasi profesi.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 19 Juni 2025. Sidang tersebut beragendakan Mendengar Keterangan Pihak Terkait dan Saksi/Ahli Pemohon.
Sebelumnya, para Pemohon perkara ini terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga. Para Pemohon menguji Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan.
Baca juga:
PB IDI dan 52 Warga Berbagai Profesi Uji 24 Pasal dalam UU Kesehatan
PB IDI dan 52 Pemohon Persoalkan Penghapusan Kolegium di UU Kesehatan
DPR: Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kewenangan Pemerintah
Sebelumnya, para Pemohon mengatakan adanya intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri, serta intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran. Menurut para Pemohon, konsil semestinya sebagai lembaga non struktural yang independen dan otonom sehingga bukan menjadi alat kelengkapan eksekutif dan tidak dibentuk maupun bertanggung jawab kepada menteri kesehatan.
Para Pemohon menilai, menormakan konsil bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri menjadi bentuk intervensi. Dengan demikian, menurut para Pemohon, mencampuradukkan Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menjadi Konsil Kesehatan Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Selain itu, para Pemohon mengatakan, kolegium yang dibentuk menteri kesehatan pun tidak konstitusional karena menjadi lembaga ilmiah yang tidak independen. Bahkan, kata para Pemohon, kolegium berada dalam sandera penguasa karena kolegium harus berkoordinasi dengan menteri kesehatan dalam menjamin kesesuaian kebijakan yang ditetapkan menteri kesehatan.
Petitum yang disampaikan para Pemohon setidaknya ada 14 poin, di antaranya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan untuk dimaknai berbunyi "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia"; menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU Kesehatan untuk dimaknai berbunyi "Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia"; menyatakan Pasal 270 UU Kesehatan untuk dimaknai "Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur. a. Pemerintah Pusat; b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. Kolegium organisasi profesi; dan d. masyarakat”; menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU Kesehatan untuk dimaknai berbunyi "Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium yang dibentuk organisasi profesi"; menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU Kesehatan untuk dimaknai "Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan b. menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis dilakukan oleh organisasi profesi”; menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU Kesehatan untuk dimaknai berbunyi "Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompeterisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi profesi dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi". Para Pemohon juga mengajukan petitum untuk memaknai kembali sejumlah pasal lainnya yaitu Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Kanan) hadir untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (03/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.





Selasa, 03 Juni 2025 | 15:47 WIB
Dibaca: 3620
JAKARTA, HUMAS MKRI – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir memberikan keterangan dalam materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden pada Selasa (3/6/2025). Dalam keterangannya mewakili Pemerintah, Budi menyampaikan UU Kesehatan, pemerintah tidak lagi menempatkan kolegium di bawah organisasi profesi sebagai bagian dari transformasi tata kelola sumber daya manusia kesehatan. Sebab, menurut dia, ketika kewenangan kolegium di bawah organisasi profesi mengakibatkan potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar.
“Ketika kewenangan kolegium yang berdampak pada hajat hidup orang banyak berada di bawah organisasi profesi, yang memiliki kepentingan untuk melindungi dan menyejahterakan anggotanya, maka potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar,” ujar Budi memberikan keterangan untuk Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Budi mengatakan, melalui Pasal 268 ayat (1) UU Kesehatan terdapat ketentuan pembentukan konsil untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kemudian pada Pasal 270 UU Kesehatan disebutkan keanggotaan konsil berasal dari unsur pemerintah pusat, profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, kolegium, dan masyarakat.
Lalu, Budi menambahkan dalam Pasal 272 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan mengatur kolegium dibentuk setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan named dan nakes. Kolegium memiliki peran menyusun standar kompetensi named dan nakes serta standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Budi mengatakan, penyusunan standar kompetensi harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas dan bebas dari konflik kepentingan kelompok profesi tertentu dengan tujuan memastikan akses yang merata sekaligus menjaga mutu dan keamanan pelayanan kesehatan. Kolegium menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dengan memastikan setiap keputusan kolegium bebas dari konflik kepentingan dan selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kemudian, Budi menuturkan, posisi kolegium diperkuat dan ditarik menjadi alat kelengkapan konsil guna lebih fokus dalam ranah pengembangan keilmuan dan pendidikan yang akan mendukung pemerintah dalam upaya penyediaan pelayanan kesehatan yang mudah aksesnya, baik kualitasnya dan terjangkau biayanya bagi masyarakat. Sebab, ketika standar kompetensi yang dibuat makin spesialistik dapat membuat masyarakat khususnya di daerah terpendil kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan karena keterbatasan tenaga medis spesialis dan subspesialis.
Di sisi lain, para hakim konstitusi masih mempertanyakan latar belakang adanya ketentuan-ketentuan perubahan yang disebut pemerintah sebagai transformasi. Bahkan, para hakim konstitusi pun meminta hasil studi seperti misalnya catatan kinerja Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang membuat pemerintah akhirnya meyakini untuk mencabut kolegium di bawah organisasi profesi.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 19 Juni 2025. Sidang tersebut beragendakan Mendengar Keterangan Pihak Terkait dan Saksi/Ahli Pemohon.
Sebelumnya, para Pemohon perkara ini terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga. Para Pemohon menguji Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan.
Baca juga:
PB IDI dan 52 Warga Berbagai Profesi Uji 24 Pasal dalam UU Kesehatan
PB IDI dan 52 Pemohon Persoalkan Penghapusan Kolegium di UU Kesehatan
DPR: Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kewenangan Pemerintah
Sebelumnya, para Pemohon mengatakan adanya intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri, serta intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran. Menurut para Pemohon, konsil semestinya sebagai lembaga non struktural yang independen dan otonom sehingga bukan menjadi alat kelengkapan eksekutif dan tidak dibentuk maupun bertanggung jawab kepada menteri kesehatan.
Para Pemohon menilai, menormakan konsil bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri menjadi bentuk intervensi. Dengan demikian, menurut para Pemohon, mencampuradukkan Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menjadi Konsil Kesehatan Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Selain itu, para Pemohon mengatakan, kolegium yang dibentuk menteri kesehatan pun tidak konstitusional karena menjadi lembaga ilmiah yang tidak independen. Bahkan, kata para Pemohon, kolegium berada dalam sandera penguasa karena kolegium harus berkoordinasi dengan menteri kesehatan dalam menjamin kesesuaian kebijakan yang ditetapkan menteri kesehatan.
Petitum yang disampaikan para Pemohon setidaknya ada 14 poin, di antaranya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan untuk dimaknai berbunyi "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia"; menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU Kesehatan untuk dimaknai berbunyi "Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia"; menyatakan Pasal 270 UU Kesehatan untuk dimaknai "Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur. a. Pemerintah Pusat; b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. Kolegium organisasi profesi; dan d. masyarakat”; menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU Kesehatan untuk dimaknai berbunyi "Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium yang dibentuk organisasi profesi"; menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU Kesehatan untuk dimaknai "Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan b. menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis dilakukan oleh organisasi profesi”; menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU Kesehatan untuk dimaknai berbunyi "Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompeterisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi profesi dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi". Para Pemohon juga mengajukan petitum untuk memaknai kembali sejumlah pasal lainnya yaitu Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan