Para pemohon beserta kuasa hukumnya dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024, Selasa (31/12/2024). Foto Humas/Bayu

Selasa, 31 Desember 2024 | 14:29 WIB

Dibaca: 3615

PB IDI dan 52 Warga Berbagai Profesi Uji 24 Pasal dalam UU Kesehatan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga menjadi Pemohon pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para Pemohon ini menguji materi setidaknya 24 pasal dalam UU Kesehatan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Objek permohonan yang diuji dalam perkara permohonan ini ada 24 (pasal) pokok permohonan,” ujar kuasa hukum para Pemohon Muhammad Joni dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 pada Selasa (31/12/2024).

Pasal yang diuji para Pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 268 ayat (2), Pasal 1 Angka 25, Pasal 269, Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 304 ayat (2), Pasal 306 ayat (1), Pasal 307, Pasal 310, Pasal 220 ayat (2), Pasal 258 ayat (2), Pasal 260 ayat (2), Pasal 261 huruf b, Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 273 ayat (1), Pasal 287 ayat (4), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c. Salah satu yang dipermasalahkan para Pemohon ialah ketiadaan norma yang hanya menerima dan mengakui eksistensi organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal yakni Ikatan Dokter Indonesia untuk profesi dokter dan Persatuan Dokter Gigi untuk dokter gigi.

Menurut para Pemohon, Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan harus dimaknai bukan organisasi kemasyarakatan (ormas), sehingga tidak beralasan membentuk organisasi profesi secara bebas tanpa dibatasi dan dimaknai sebagai satu organisasi profesi atau wadah tunggal yaitu Ikatan Dokter Indonesia sebagai rumah besar profesi dokter yang konstitusional. Pasal ini berbunyi, “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi”.

Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan memungkinkan adanya klaim organisasi profesi yang dibentuk sembrono dan tidak valid yang mengakibatkan timbulnya kerugian konstitusional para Pemohon seperti ancaman bagi mutu dan kompetensi tenaga medis, kekacauan penggunaan nomenklatur organisasi profesi, kekacauan sistem hukum dengan kepastian hukum yang adil, melemahkan negara dan pemerintah memenuhi tanggung jawab konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan melemahkan kaum dokter dan dokter gigi sebagai angkatan tenaga medis yang merupakan komponen strategis bangsa dan negara.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal ini sepanjang kata “dapat” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “membentuk organisasi profesi” adalah tidak konstitusional bersyarat sepanjang untuk Tenaga Medis jika tidak dimaknai “organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia”. Sehingga Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia.”

Selain itu, pada pokoknya perkara ini juga mempersoalkan norma-norma yang berkaitan dengan pertanggungjawaban, kelembagaan, peran, dan keanggotaan konsil; peran kolegium; majelis penegakan disiplin profesi; penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk sementara waktu; sanksi tenaga medis dan tenaga kesehatan; lembaga pelatihan yang terakreditasi pemerintah pusat; pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan; serta penumpukan kekuasaan dan sentralisasi wewenang pada menteri kesehatan guna menyokong industri kesehatan sehingga melawan arah utama negara hukum demokratis dan demokrasi konstitusional dengan melemahkan kelembagaan konsil, kolegium, majelis disiplin profesi, serta organisasi profesi.

Para Pemohon mengatakan adanya intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri, serta intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran.

Tantangan Uraian Kedudukan Hukum 53 Pemohon

Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Enny menyoroti kualifikasi dan syarat kerugian konstitusional para Pemohon yang terdiri dari organisasi yang diwakili ketua umum dan sekretaris jenderal serta perseorangan warga negara untuk menguatkan uraian legal standing atau kedudukan hukum atas pengujian undang-undang ini.

“Karena semakin banyak Pemohon semakin banyak uraiannya memang Pak, satu per satu terkait dengan hak perseorangan itu yang dianggap dirugikan termasuk uraian yang menyangkut apakah kerugian itu memang karena berlakunya norma dan yang penting lagi aktual ataukah potensial,” tutur Enny.

Selain itu, Arsul mengatakan banyaknya pasal yang diuji serta Pemohon yang bergabung dalam satu permohonan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemohon maupun para Hakim Konstitusi. Menurut dia, Pemohon dapat membuat klaster untuk mengategorikan setiap norma yang berkaitan dengan satu persoalan yang sama.

“Karena pengalaman, misalnya dari perkara Undang-Undang Ciptaker itu ada 71 norma yang dimohonkan dalam satu permohonan itu kami teliti satu per satu, tapi karena 71 norma ‘kan jadi prosesnya agak lama pengambilan keputusannya, kadang-kadang satu norma ini sembilan orang hakim berdebatnya panjang juga,” kata Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Arief menuturkan para Pemohon mempunyai waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 13 Januari 2025. Dia menyebutkan sidang perbaikan permohonan kemungkinan baru digelar pertengahan Maret 2025 karena Mahkamah akan mulai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024 pada awal Januari  sampai pertengahan Maret 2025.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan