

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:05
Dilihat : 3322JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Mendengar Keterangan Pihak Terkait serta Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Kamis (19/6/2025). Salah satunya, Pemohon menghadirkan Ketua Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang Suharizal sebagai Ahli yang menyoal penggabungan tenaga medis dan tenaga kesehatan pada Pasal 311 ayat (1) yang kemudian diatur juga pada beberapa pasal yang diuji antara lain Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3) huruf b, Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 291 ayat (2), dan Pasal 442 UU Kesehatan.
“Problem itu semakin menjadi persoalan adalah ketika kemudian pembentuk undang-undang menyamakan yang namanya tenaga medis dengan tenaga kesehatan. Banyak referensi yang bisa menjelaskan bahwa ini adalah dua hal yang jauh berbeda,” ujar Suharizal di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menjelaskan, penggabungan tenaga medis dan tenaga kesehatan di sejumlah pasal yang diuji tersebut tidak saja akan menimbulkan kekacauan hukum, tetapi paling substansial lagi penggabungan ini bertentangan kehendak Mahkamah dalam Putusan Nomor 82/PUU-XIII/2015. Mahkamah dalam putusan itu memberikan pertimbangan bahwa dokter dan dokter gigi merupakan profesi yang mempunyai kedudukan khusus terkait dengan tubuh dan nyawa manusia, sehingga secara mandiri dokter dan dokter gigi dapat melakukan intervensi medis teknsi dan intervensi bedah tubuh manusia yang tidak dimiliki jenis tenaga kesehatan yang dilakukan secara mandiri.
Tenaga medis seperti dokter dan dokter gigi adalah tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis. Karena sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga medis dengan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya, maka pengaturan substansi profesi kedokteran tidak dapat digabungkan atau disamaratakan dengan profesi lain.
Kepastian hukum bagi tenaga medis harus dapat memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya. Dengan demikian, menurut Suharizal, pasal-pasal yang diuji Pemohon harus dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena meletakkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penormaan yang sama sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 (1), Pasal 270, Pasal 272 (1), Pasal 272 (3) b, Pasal 264 (1) b, Pasal 291 (2), dan Pasal 442 UU Kesehatan.
Sementara itu, salah satu Pihak Terkait dalam perkara ini yaitu Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia yang diwakili dokter Judilherry Justam mengeklaim komunitas kodokteran menerima terbitnya UU 17/2023 karena telah mengoreksi sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Aturan dimaksud mengenai ketentuan organisasi profesi tunggal yang telah dihapus sehingga tidak ada lagi keterpaksaan untuk menjadi anggota organisasi profesi, untuk menjalankan praktek kedokteran tidak diperlukan lagi rekomendasi organisasi profesi, kolegium kedokteran tidak lagi menjadi subordinat dari organisasi profesi, surat tanda registrasi (STR) berlaku seumur hidup sehingga sertifikat kompetensi dokter sebagai syarat memperoleh STR tidak perlu diperbaharui lagi setiap 5 tahun, organisasi profesi tidak berwenang lagi menerbitkan satuan kredit profesi (SKP), serta pengurus organisasi profesi tidak duduk lagi dalam konsil kedokteran.
“Tidak seperti Undang-Undang 29 Tahun 2004, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 ini tidak mencantumkan lagi nama organisasi profesi kedokteran dan kedokteran gigi sehingga tidak dikenal lagi apa yang disebut sebagai organisasi profesi tunggal. Tidak ada contoh atau referensi adanya produk legislasi ataupun regulasi di negara-negara maju yang menyebutkan asosiasi dokter di negara tersebut sebagai organisasi tunggal,” tutur Judilherry.
Dia mengatakan, ketentuan adanya organisasi tunggal di Indonesia menyebabkan setiap dokter wajib atau terpaksa menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan setiap dokter gigi wajib menjadi anggota Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Di sisi lain, menurut dia, di negara-negara maju tidak ada kewajiban dokter untuk menjadi anggota asosiasi dokter seperti di Amerika Serikat, Inggris, Singapura, dan Malaysia.
Walaupun tidak menjadi anggota asosiasi dokter, hak-hak dokter seperti menjalankan praktek, perlindungan hukum, dan lain-lain tetap terjamin. Judilherry menuturkan, di Indonesiaa tanpa menjadi anggota IDI atau PDGI, dokter atau dokter gigi tidak akan mendapatkan rekomendasi organisasi profesi untuk memperoleh izin praktek dari Kementerian Kesehatan sebagaimana ditentukan UU Nomor 29 Tahun 2004.
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Pengurus Besar IDI yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga. Para Pemohon menguji Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan.
Baca juga:
PB IDI dan 52 Warga Berbagai Profesi Uji 24 Pasal dalam UU Kesehatan
PB IDI dan 52 Pemohon Persoalkan Penghapusan Kolegium di UU Kesehatan
DPR: Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kewenangan Pemerintah
Menkes: Kolegium di Bawah Organisasi Profesi Timbul Konflik Kepentingan
Dalam sidang pendahuluan, para Pemohon mengatakan adanya intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri, serta intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran. Petitum yang disampaikan para Pemohon setidaknya ada 14 poin, di antaranya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia"; menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia"; menyatakan Pasal 270 UU 17/2023 untuk dimaknai "Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur. a. Pemerintah Pusat; b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. Kolegium organisasi profesi; dan d. masyarakat”; menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium yang dibentuk organisasi profesi"; menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 untuk dimaknai "Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan b. menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis dilakukan oleh organisasi profesi”; menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompeterisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi profesi dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi". Para Pemohon juga mengajukan petitum untuk memaknai kembali sejumlah pasal lainnya yaitu Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Para Ahli dan Saksi yang dihadirkan Pemohon saat Sidang Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kamis (19/6/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:05 WIB
Dibaca: 3322
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Mendengar Keterangan Pihak Terkait serta Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Kamis (19/6/2025). Salah satunya, Pemohon menghadirkan Ketua Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang Suharizal sebagai Ahli yang menyoal penggabungan tenaga medis dan tenaga kesehatan pada Pasal 311 ayat (1) yang kemudian diatur juga pada beberapa pasal yang diuji antara lain Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3) huruf b, Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 291 ayat (2), dan Pasal 442 UU Kesehatan.
“Problem itu semakin menjadi persoalan adalah ketika kemudian pembentuk undang-undang menyamakan yang namanya tenaga medis dengan tenaga kesehatan. Banyak referensi yang bisa menjelaskan bahwa ini adalah dua hal yang jauh berbeda,” ujar Suharizal di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menjelaskan, penggabungan tenaga medis dan tenaga kesehatan di sejumlah pasal yang diuji tersebut tidak saja akan menimbulkan kekacauan hukum, tetapi paling substansial lagi penggabungan ini bertentangan kehendak Mahkamah dalam Putusan Nomor 82/PUU-XIII/2015. Mahkamah dalam putusan itu memberikan pertimbangan bahwa dokter dan dokter gigi merupakan profesi yang mempunyai kedudukan khusus terkait dengan tubuh dan nyawa manusia, sehingga secara mandiri dokter dan dokter gigi dapat melakukan intervensi medis teknsi dan intervensi bedah tubuh manusia yang tidak dimiliki jenis tenaga kesehatan yang dilakukan secara mandiri.
Tenaga medis seperti dokter dan dokter gigi adalah tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis. Karena sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga medis dengan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya, maka pengaturan substansi profesi kedokteran tidak dapat digabungkan atau disamaratakan dengan profesi lain.
Kepastian hukum bagi tenaga medis harus dapat memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya. Dengan demikian, menurut Suharizal, pasal-pasal yang diuji Pemohon harus dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena meletakkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penormaan yang sama sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 (1), Pasal 270, Pasal 272 (1), Pasal 272 (3) b, Pasal 264 (1) b, Pasal 291 (2), dan Pasal 442 UU Kesehatan.
Sementara itu, salah satu Pihak Terkait dalam perkara ini yaitu Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia yang diwakili dokter Judilherry Justam mengeklaim komunitas kodokteran menerima terbitnya UU 17/2023 karena telah mengoreksi sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Aturan dimaksud mengenai ketentuan organisasi profesi tunggal yang telah dihapus sehingga tidak ada lagi keterpaksaan untuk menjadi anggota organisasi profesi, untuk menjalankan praktek kedokteran tidak diperlukan lagi rekomendasi organisasi profesi, kolegium kedokteran tidak lagi menjadi subordinat dari organisasi profesi, surat tanda registrasi (STR) berlaku seumur hidup sehingga sertifikat kompetensi dokter sebagai syarat memperoleh STR tidak perlu diperbaharui lagi setiap 5 tahun, organisasi profesi tidak berwenang lagi menerbitkan satuan kredit profesi (SKP), serta pengurus organisasi profesi tidak duduk lagi dalam konsil kedokteran.
“Tidak seperti Undang-Undang 29 Tahun 2004, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 ini tidak mencantumkan lagi nama organisasi profesi kedokteran dan kedokteran gigi sehingga tidak dikenal lagi apa yang disebut sebagai organisasi profesi tunggal. Tidak ada contoh atau referensi adanya produk legislasi ataupun regulasi di negara-negara maju yang menyebutkan asosiasi dokter di negara tersebut sebagai organisasi tunggal,” tutur Judilherry.
Dia mengatakan, ketentuan adanya organisasi tunggal di Indonesia menyebabkan setiap dokter wajib atau terpaksa menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan setiap dokter gigi wajib menjadi anggota Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Di sisi lain, menurut dia, di negara-negara maju tidak ada kewajiban dokter untuk menjadi anggota asosiasi dokter seperti di Amerika Serikat, Inggris, Singapura, dan Malaysia.
Walaupun tidak menjadi anggota asosiasi dokter, hak-hak dokter seperti menjalankan praktek, perlindungan hukum, dan lain-lain tetap terjamin. Judilherry menuturkan, di Indonesiaa tanpa menjadi anggota IDI atau PDGI, dokter atau dokter gigi tidak akan mendapatkan rekomendasi organisasi profesi untuk memperoleh izin praktek dari Kementerian Kesehatan sebagaimana ditentukan UU Nomor 29 Tahun 2004.
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Pengurus Besar IDI yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga. Para Pemohon menguji Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan.
Baca juga:
PB IDI dan 52 Warga Berbagai Profesi Uji 24 Pasal dalam UU Kesehatan
PB IDI dan 52 Pemohon Persoalkan Penghapusan Kolegium di UU Kesehatan
DPR: Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kewenangan Pemerintah
Menkes: Kolegium di Bawah Organisasi Profesi Timbul Konflik Kepentingan
Dalam sidang pendahuluan, para Pemohon mengatakan adanya intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan kepada kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri, serta intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran. Petitum yang disampaikan para Pemohon setidaknya ada 14 poin, di antaranya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia"; menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia"; menyatakan Pasal 270 UU 17/2023 untuk dimaknai "Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur. a. Pemerintah Pusat; b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. Kolegium organisasi profesi; dan d. masyarakat”; menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium yang dibentuk organisasi profesi"; menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 untuk dimaknai "Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan b. menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis dilakukan oleh organisasi profesi”; menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 untuk dimaknai berbunyi "Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompeterisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi profesi dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi". Para Pemohon juga mengajukan petitum untuk memaknai kembali sejumlah pasal lainnya yaitu Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan