Saksi dari Pemerintah Bambang Hendroyono dan Rinekso Soekmadi usai diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan pada Sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Selasa (06/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:06 WIB

Dibaca: 1123

Saksi Pemerintah Paparkan Proses Legislasi UU KSDAHE

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/5/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan sejumlah pihak lainnya. Agenda persidangan yaitu mendengarkan keterangan Saksi Presiden (Pemerintah).

Sidang Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi. Dalam persidangan, saksi Pemerintah Bambang Hendroyono yang merupakan penasehat utama Menteri Kehutanan menyampaikan ia hadir sebagai saksi yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri serangkaian tahapan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga pengundangan.

“Pada saat pembentukan undang-undang tersebut, saya bertugas sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta selama setahun juga bertugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” terangnya.

Menurutnya, pada tahap perencanaan, saksi mendapatkan dokumen perencanaan berupa keputusan resmi DPR RI tentang program legislasi nasional (prolegnas). Dokumen ini menunjukkan bahwa RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE setelah ditetapkan masuk dalam prioritas agenda nasional legislatif.

“Semua keputusan menjadi dasar legal yang menunjukkan bahwa tahapan perencanaan telah dilakukan sesuai prosedur normal. Saksi secara langsung terlibat dalam proses penyusunan naskah akademik RUU perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, saksi mengalami sendiri bahwa penyusunan ini tidak hanya dilakukan oleh DPR RI sepihak tetapi juga melibatkan pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian termasuk KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Bambang.

Bambang juga menerangkan, proses ini didukung oleh dokumen dan bukti surat resmi seperti surat Ketua DPR RI tanggal 7 Juli 2022 yang menyampaikan RUU usulan DPR kepada Presiden. Kemudian surat Menteri Sekretaris Negara tanggal 25 Juli 2022 meminta pembahasan RUU bersama DIM jangka 60 hari.

“Saksi juga terlibat langsung dalam beberapa forum penyusunan seperti pertemuan diskusi ahli pada 13 April 2022 di hotel Westin Jakarta dan FGD di Hotel Ayana Mid Plaza. Dimana akademisi, pakar dan unsur undang-undang memberikan tanggapan, saran dan kritik yang diserap ke dalam DIM. DIM yang telah dirumuskan oleh Menteri terkait menunjukkan adanya komitmen dan kesepahaman lintas sektor yang solid,” jelasnya.

Saksi pemerintah lainnya Rinekso Soekmadi menjelaskan keterlibatan saksi pada pembahasan tingkat pertama. “Saksi hadir dalam RDP Umum (RDPU) Panja Komisi IV DPR RI dengan pakar akademisi tanggal 10 April 2023. Pada saat itu, RDPU diselenggarakan di ruang sidang Komisi IV sebagaimana undangan tertanggal 6 April 2023,” jelas Rinekso.

Ia menegaskan, pertemuan ini juga disarankan secara langsung melalui saluran youtube. Pada saat itu hadir bersama pakar konservasi alam dan margasatwa IPB, dan lain-lain.


Baca juga:

Menguji Proses Pembentukan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pemohon Perbaiki Uji Formil UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya

Putusan Sela Uji Formil UU KSDAHE: Pemerintah Tidak Boleh Terbitkan Aturan Baru

Pemerintah dan DPR Tegaskan Pelibatan Masyarakat Adat dalam UU KSDAHE

Saksi: Proses Pembentukan UU KSDAHE Minim Transparansi dan Partisipasi Publik


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan seorang petani Bernama Mikael Ane. Para Pemohon melakukan pengujian formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Senin (7/10/2024) kuasa hukum para Pemohon, Gregorius Bruno Djako menyatakan pembentukan UU KSDAHE tidaklah bermanfaat, tidak berdaya guna dan tidak memiliki kehasilgunaan terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek hukum dalam pemberlakuan UU 32/2024. Hal tersebut ditandai dengan beberapa permasalahan substantif yang dapat dipastikan akan muncul dan dialami masyarakat adat atau komunitas lokal yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan konservasi.

Menurutnya para Pemohon, tidak dilibatkannya pihak yang terdampak, serta pihak yang concern terhadap urusan sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya, menyebabkan UU KSDAHE menjadi tidak mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai, seperti pemahaman ekosistem yang tidak menyentuh pada tingkat subjek hukum yang berkaitan erat dengan ekosistem sumber daya alam hayati Indonesia in casu masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi yang ditetapkan oleh negara.

Sebaliknya, UU KSDAHE justru membuka lebih banyak celah terjadinya potensi kriminalisasi, perampasan hak, diskriminasi dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi. Oleh karenanya menjadi terang benderang dan cukup dibuktikan telah terjadi kecacatan terhadap pembentukan UU KSDAHE terhadap asas kejelasan tujuan.

Dalam petitum, para Pemohon antara lain memohon Mahkamah agar menyatakan UU KSDAHE bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan UU 5/1990 serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air berlaku Kembali.


Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.