

Senin, 21 Oktober 2024 | 08:35
Dilihat : 1274JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada Senin (21/10/2024) di Ruang Sidang MK. Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dkk. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Syamsul Alam selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan telah memperbaiki kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian konstitusional para Pemohon. “Legal standing Pemohon I di halaman 10 dan perbaikannya terdapat pada angka 7.2. Pemohon I merupakan satu-satunya organisasi yang dibentuk oleh Komunitas Adat Nusantara dan secara khusus berfokus pada advokasi pengakuan, perlindungan, pemenuhan hak-hak adat di Indonesia dan saat ini memiliki anggota sebanyak 2.586 komunitas adat yang tersebar di seluruh nusantara,” jelasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum lainnya, Viktor Santoso Tandiasa menyebutkan perbaikan legal standing untuk Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV. “Dan untuk pokok permohonan kita menambahkan lebih detail tentang tahapan, perencanaan, dan penyusunan. Lalu, pada halaman 16 terkait dengan daftar inventarisasi masalah juga telah dimasukkan ke dalam permohonan,” terang Viktor.
Baca juga:
Menguji Proses Pembentukan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan seorang petani Bernama Mikael Ane. Para Pemohon melakukan pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 32/2024).
Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Senin (7/10/2024) kuasa hukum para Pemohon, Gregorius Bruno Djako menyatakan pembentukan UU 32/2024 tidaklah bermanfaat, tidak berdaya guna dan tidak memiliki kehasilgunaan terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek hukum dalam pemberlakuan UU 32/2024. Hal tersebut ditandai dengan beberapa permasalahan substantif yang dapat dipastikan akan muncul dan dialami masyarakat adat atau komunitas lokal yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan konservasi.
Menurutnya para Pemohon, tidak dilibatkannya pihak yang terdampak, serta pihak yang concern terhadap urusan sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya, menyebabkan UU 32/2024 menjadi tidak mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai, seperti pemahaman ekosistem yang tidak menyentuh pada tingkat subjek hukum yang berkaitan erat dengan ekosistem sumber daya alam hayati Indonesia in casu masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi yang ditetapkan oleh negara.
Sebaliknya, UU 32/2024 justru membuka lebih banyak celah terjadinya potensi kriminalisasi, perampasan hak, diskriminasi dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi. Oleh karenanya menjadi terang benderang dan cukup dibuktikan telah terjadi kecacatan terhadap pembentukan UU 32/2024 terhadap asas kejelasan tujuan.
Dalam petitum, para Pemohon antara lain memohon Mahkamah agar menyatakan UU 32/2024 bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan UU 5/1990 serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air berlaku Kembali.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.

Para pemohon beserta kuasa hukumnya saat sidang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Senin (21/10/2024). Foto Humas/Bayu

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:35 WIB
Dibaca: 1274
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada Senin (21/10/2024) di Ruang Sidang MK. Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dkk. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Syamsul Alam selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan telah memperbaiki kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian konstitusional para Pemohon. “Legal standing Pemohon I di halaman 10 dan perbaikannya terdapat pada angka 7.2. Pemohon I merupakan satu-satunya organisasi yang dibentuk oleh Komunitas Adat Nusantara dan secara khusus berfokus pada advokasi pengakuan, perlindungan, pemenuhan hak-hak adat di Indonesia dan saat ini memiliki anggota sebanyak 2.586 komunitas adat yang tersebar di seluruh nusantara,” jelasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum lainnya, Viktor Santoso Tandiasa menyebutkan perbaikan legal standing untuk Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV. “Dan untuk pokok permohonan kita menambahkan lebih detail tentang tahapan, perencanaan, dan penyusunan. Lalu, pada halaman 16 terkait dengan daftar inventarisasi masalah juga telah dimasukkan ke dalam permohonan,” terang Viktor.
Baca juga:
Menguji Proses Pembentukan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan seorang petani Bernama Mikael Ane. Para Pemohon melakukan pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 32/2024).
Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Senin (7/10/2024) kuasa hukum para Pemohon, Gregorius Bruno Djako menyatakan pembentukan UU 32/2024 tidaklah bermanfaat, tidak berdaya guna dan tidak memiliki kehasilgunaan terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek hukum dalam pemberlakuan UU 32/2024. Hal tersebut ditandai dengan beberapa permasalahan substantif yang dapat dipastikan akan muncul dan dialami masyarakat adat atau komunitas lokal yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan konservasi.
Menurutnya para Pemohon, tidak dilibatkannya pihak yang terdampak, serta pihak yang concern terhadap urusan sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya, menyebabkan UU 32/2024 menjadi tidak mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai, seperti pemahaman ekosistem yang tidak menyentuh pada tingkat subjek hukum yang berkaitan erat dengan ekosistem sumber daya alam hayati Indonesia in casu masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi yang ditetapkan oleh negara.
Sebaliknya, UU 32/2024 justru membuka lebih banyak celah terjadinya potensi kriminalisasi, perampasan hak, diskriminasi dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi. Oleh karenanya menjadi terang benderang dan cukup dibuktikan telah terjadi kecacatan terhadap pembentukan UU 32/2024 terhadap asas kejelasan tujuan.
Dalam petitum, para Pemohon antara lain memohon Mahkamah agar menyatakan UU 32/2024 bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan UU 5/1990 serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air berlaku Kembali.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.