

Jumat, 02 Mei 2025 | 08:30
Dilihat : 2680JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan pengujian formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (02/05/2025). Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama sejumlah pihak lainnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Agenda persidangan yaitu mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Pemohon.
Saksi pertama, Putu Ardana, menyampaikan pengalamannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPR pada 10 April 2023. Ia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap proses RDP tersebut.
“Saat itu hanya empat anggota Komisi IV DPR yang hadir. Saya juga hanya diberi waktu 10 menit untuk menyampaikan paparan. Padahal isu yang dibahas sangat penting. Paparan saya pun harus disampaikan secara terburu-buru, dan sayangnya, tidak ada satu pun anggota DPR yang memberikan tanggapan. Setelah RDP pada 10 April 2023 itu, saya juga tidak pernah mendapat informasi lanjutan hingga tiba-tiba mendengar bahwa RUU tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang,” ujar Putu di hadapan majelis hakim.
Saksi kedua, Arif Adiputro, dari Indonesian Parliamentary Center (IPC), turut memberikan keterangan terkait minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan UU KSDAHE. Arif menjelaskan bahwa draf naskah akademik undang-undang tersebut tidak diumumkan melalui situs resmi DPR maupun kanal informasi resmi lainnya.
“Masukan publik terhadap naskah akademik tidak pernah dipublikasikan secara terbuka,” jelas Arif.
Ia menambahkan bahwa meskipun DPR mengundang berbagai pihak seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil, pengusaha, dan balai konservasi dalam proses penyusunan dan pembahasan, partisipasi yang terjadi cenderung terbatas dan tidak menyeluruh.
“Terkait dengan transparansi proses dan hasil rapat pembahasan RUU, dari 30 rapat hanya tiga laporan singkat yang dipublikasikan oleh DPR, catatan rapat lagi-lagi tidak dipublikasikan maupun penayangan video tidak lengkap. Dari 30 rapat hanya lima saja yang dipublikasikan oleh DPR ini secara live streaming,” jelasnya.
Menurutnya, dari IPC juga melakukan permintaan atau permohonan informasi kepada DPR terkait dengan laporan singkat dan lainnya. Pada 11 Juli 2024, DPR sudah memberi tanggapan dengan mengatakan data yang dimohonkan tidak dalam penguasaan PPID Sekretariat Jenderal DPR RI.
Baca juga:
Menguji Proses Pembentukan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pemohon Perbaiki Uji Formil UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
Putusan Sela Uji Formil UU KSDAHE: Pemerintah Tidak Boleh Terbitkan Aturan Baru
Pemerintah dan DPR Tegaskan Pelibatan Masyarakat Adat dalam UU KSDAHE
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan seorang petani Bernama Mikael Ane. Para Pemohon melakukan pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 32/2024).
Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Senin (7/10/2024) kuasa hukum para Pemohon, Gregorius Bruno Djako menyatakan pembentukan UU 32/2024 tidaklah bermanfaat, tidak berdaya guna dan tidak memiliki kehasilgunaan terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek hukum dalam pemberlakuan UU 32/2024. Hal tersebut ditandai dengan beberapa permasalahan substantif yang dapat dipastikan akan muncul dan dialami masyarakat adat atau komunitas lokal yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan konservasi.
Menurutnya para Pemohon, tidak dilibatkannya pihak yang terdampak, serta pihak yang concern terhadap urusan sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya, menyebabkan UU 32/2024 menjadi tidak mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai, seperti pemahaman ekosistem yang tidak menyentuh pada tingkat subjek hukum yang berkaitan erat dengan ekosistem sumber daya alam hayati Indonesia in casu masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi yang ditetapkan oleh negara.
Sebaliknya, UU 32/2024 justru membuka lebih banyak celah terjadinya potensi kriminalisasi, perampasan hak, diskriminasi dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi. Oleh karenanya menjadi terang benderang dan cukup dibuktikan telah terjadi kecacatan terhadap pembentukan UU 32/2024 terhadap asas kejelasan tujuan.
Dalam petitum, para Pemohon antara lain memohon Mahkamah agar menyatakan UU 32/2024 bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan UU 5/1990 serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air berlaku Kembali.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.

Sidang lanjutan pengujian formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Pemohon, Jumat (02/05/2025). Foto Humas/Bay

Jumat, 02 Mei 2025 | 15:30 WIB
Dibaca: 2680
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan pengujian formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (02/05/2025). Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama sejumlah pihak lainnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Agenda persidangan yaitu mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Pemohon.
Saksi pertama, Putu Ardana, menyampaikan pengalamannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPR pada 10 April 2023. Ia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap proses RDP tersebut.
“Saat itu hanya empat anggota Komisi IV DPR yang hadir. Saya juga hanya diberi waktu 10 menit untuk menyampaikan paparan. Padahal isu yang dibahas sangat penting. Paparan saya pun harus disampaikan secara terburu-buru, dan sayangnya, tidak ada satu pun anggota DPR yang memberikan tanggapan. Setelah RDP pada 10 April 2023 itu, saya juga tidak pernah mendapat informasi lanjutan hingga tiba-tiba mendengar bahwa RUU tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang,” ujar Putu di hadapan majelis hakim.
Saksi kedua, Arif Adiputro, dari Indonesian Parliamentary Center (IPC), turut memberikan keterangan terkait minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan UU KSDAHE. Arif menjelaskan bahwa draf naskah akademik undang-undang tersebut tidak diumumkan melalui situs resmi DPR maupun kanal informasi resmi lainnya.
“Masukan publik terhadap naskah akademik tidak pernah dipublikasikan secara terbuka,” jelas Arif.
Ia menambahkan bahwa meskipun DPR mengundang berbagai pihak seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil, pengusaha, dan balai konservasi dalam proses penyusunan dan pembahasan, partisipasi yang terjadi cenderung terbatas dan tidak menyeluruh.
“Terkait dengan transparansi proses dan hasil rapat pembahasan RUU, dari 30 rapat hanya tiga laporan singkat yang dipublikasikan oleh DPR, catatan rapat lagi-lagi tidak dipublikasikan maupun penayangan video tidak lengkap. Dari 30 rapat hanya lima saja yang dipublikasikan oleh DPR ini secara live streaming,” jelasnya.
Menurutnya, dari IPC juga melakukan permintaan atau permohonan informasi kepada DPR terkait dengan laporan singkat dan lainnya. Pada 11 Juli 2024, DPR sudah memberi tanggapan dengan mengatakan data yang dimohonkan tidak dalam penguasaan PPID Sekretariat Jenderal DPR RI.
Baca juga:
Menguji Proses Pembentukan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pemohon Perbaiki Uji Formil UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
Putusan Sela Uji Formil UU KSDAHE: Pemerintah Tidak Boleh Terbitkan Aturan Baru
Pemerintah dan DPR Tegaskan Pelibatan Masyarakat Adat dalam UU KSDAHE
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan seorang petani Bernama Mikael Ane. Para Pemohon melakukan pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 32/2024).
Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Senin (7/10/2024) kuasa hukum para Pemohon, Gregorius Bruno Djako menyatakan pembentukan UU 32/2024 tidaklah bermanfaat, tidak berdaya guna dan tidak memiliki kehasilgunaan terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek hukum dalam pemberlakuan UU 32/2024. Hal tersebut ditandai dengan beberapa permasalahan substantif yang dapat dipastikan akan muncul dan dialami masyarakat adat atau komunitas lokal yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan konservasi.
Menurutnya para Pemohon, tidak dilibatkannya pihak yang terdampak, serta pihak yang concern terhadap urusan sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya, menyebabkan UU 32/2024 menjadi tidak mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai, seperti pemahaman ekosistem yang tidak menyentuh pada tingkat subjek hukum yang berkaitan erat dengan ekosistem sumber daya alam hayati Indonesia in casu masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi yang ditetapkan oleh negara.
Sebaliknya, UU 32/2024 justru membuka lebih banyak celah terjadinya potensi kriminalisasi, perampasan hak, diskriminasi dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi. Oleh karenanya menjadi terang benderang dan cukup dibuktikan telah terjadi kecacatan terhadap pembentukan UU 32/2024 terhadap asas kejelasan tujuan.
Dalam petitum, para Pemohon antara lain memohon Mahkamah agar menyatakan UU 32/2024 bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan UU 5/1990 serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air berlaku Kembali.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.