Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko saat menyampaikan keterangannya, Senin (28/4/2025). Foto Humas/Bay

Senin, 28 April 2025 | 15:52 WIB

Dibaca: 3469

Pemerintah dan DPR Tegaskan Pelibatan Masyarakat Adat dalam UU KSDAHE

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), pada Senin (28/04/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan sejumlah pihak lainnya. Agenda persidangan yaitu mendengarkan keterangan DPR dan Presiden (Pemerintah).

Sidang Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi. Dalam persidangan, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan bahwa UU KSDAHE telah mengakomodasi keberadaan serta peran masyarakat adat dalam konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Menurut Rudianto, Pasal 37 ayat (3) UU tersebut secara tegas mengatur pelibatan masyarakat hukum adat dalam konservasi. Selain itu, dalam Penjelasan Umum UU 32/2024, disebutkan bahwa tujuan perubahan UU KSDAHE adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat, termasuk masyarakat adat, serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di sekitar kawasan konservasi, seperti suaka alam, pelestarian alam, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.

“Pasal 37 ayat (3) UU a quo diatur bahwa masyarakat hukum adat dilibatkan dalam peran serta masyarakat dalam konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Dalam penjelasan umum pada bagian yang penguatan perubahan UU KSDAHE juga disebutkan bahwa penyusunan UU a quo ini bertujuan untuk meningkatkan masyarakat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya termasuk peningkatan peran serta masyarakat hukum adat. Selain itu, penyusunan UU a quo juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat termasuk masyarakat hukum adat di sekitar kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta area reservasi,” urai Rudianto.

Menanggapi dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan UU KSDAHE bertentangan dengan asas kedayagunaan dan hasil guna, Rudianto menilai argumentasi tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan, apabila keberatan tersebut hendak diajukan, seharusnya Pemohon mendasarkan dalilnya pada konsiderans "Menimbang" maupun Penjelasan Umum UU. Hal ini merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XX/2022.

“Asas kedayagunaan dan hasil kegunaan perlu dipahami apa yang dimaksud oleh asas tersebut. Berdasarkan putusan tersebut jika Pemohon mendalilkan pembentukan UU a quo bertentangan dengan asas kedayagunaan dan hasil kegunaan maka seharusnya para Pemohon memberikan argumentasi dengan berdasarkan apa yang ada di dalam konsiderans menimbang serta dalam penjelasan umum. Oleh karena itu dalil para Pemohon tersebut tidak berdasar. Hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum putusan Nomor 25/PUU-XX/2022,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudianto menilai, pokok keberatan Pemohon sebenarnya lebih berkaitan dengan asas kejelasan rumusan, yakni terkait teknis penyusunan norma, pilihan kata atau istilah, dan kejelasan bahasa dalam undang-undang. Oleh karena itu, persoalan tersebut masuk dalam ranah pengujian materiil, bukan formil. Hal ini sesuai dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam sidang yang sama, Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, juga menegaskan bahwa UU KSDAHE telah mengatur secara jelas mengenai pelibatan masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat. "UU a quo terbukti telah memuat norma yang mengakomodasi masyarakat hukum adat, khususnya yang berada di sekitar kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam," kata Satyawan.

Menanggapi keluhan Pemohon mengenai tidak diperolehnya 20 dokumen rapat pembentukan UU, Satyawan menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan risalah rapat Panitia Kerja (Panja) yang berdasarkan Pasal 282 dan Pasal 302 ayat (5) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dinyatakan bersifat tertutup. Oleh karena itu, akses terhadap dokumen tersebut hanya dapat diberikan melalui permintaan tertulis sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Baca juga:

Menguji Proses Pembentukan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pemohon Perbaiki Uji Formil UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya

Putusan Sela Uji Formil UU KSDAHE: Pemerintah Tidak Boleh Terbitkan Aturan Baru


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan seorang petani Bernama Mikael Ane. Para Pemohon melakukan pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 32/2024).

Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Senin (7/10/2024) kuasa hukum para Pemohon, Gregorius Bruno Djako menyatakan pembentukan UU 32/2024 tidaklah bermanfaat, tidak berdaya guna dan tidak memiliki kehasilgunaan terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek hukum dalam pemberlakuan UU 32/2024. Hal tersebut ditandai dengan beberapa permasalahan substantif yang dapat dipastikan akan muncul dan dialami masyarakat adat atau komunitas lokal yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan konservasi.

Menurutnya para Pemohon, tidak dilibatkannya pihak yang terdampak, serta pihak yang concern terhadap urusan sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya, menyebabkan UU 32/2024 menjadi tidak mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai, seperti pemahaman ekosistem yang tidak menyentuh pada tingkat subjek hukum yang berkaitan erat dengan ekosistem sumber daya alam hayati Indonesia in casu masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi yang ditetapkan oleh negara.

Sebaliknya, UU 32/2024 justru membuka lebih banyak celah terjadinya potensi kriminalisasi, perampasan hak, diskriminasi dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi. Oleh karenanya menjadi terang benderang dan cukup dibuktikan telah terjadi kecacatan terhadap pembentukan UU 32/2024 terhadap asas kejelasan tujuan.

Dalam petitum, para Pemohon antara lain memohon Mahkamah agar menyatakan UU 32/2024 bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan UU 5/1990 serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air berlaku Kembali.


Baca selengkapnya: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.