

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:44
Dilihat : 2650JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 32/2024), pada Senin (7/10/2024) di Ruang Sidang MK. Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan seorang petani Bernama Mikael Ane.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, kuasa hukum para Pemohon, Gregorius Bruno Djako menyatakan pembentukan UU 32/2024 tidaklah bermanfaat, tidak berdaya guna dan tidak memiliki kehasilgunaan terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek hukum dalam pemberlakuan UU 32/2024. Hal tersebut ditandai dengan beberapa permasalahan substantif yang dapat dipastikan akan muncul dan dialami masyarakat adat atau komunitas lokal yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan konservasi.
Menurutnya, tidak dilibatkannya pihak yang terdampak, serta Pihak yang concern terhadap urusan sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya, menyebabkan UU 32/2024 menjadi tidak mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai, seperti pemahaman ekosistem yang tidak menyentuh pada tingkat subjek hukum yang berkaitan erat dengan ekosistem sumber daya alam hayati Indonesia in casu masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi yang ditetapkan oleh negara.
Bahkan karena tidak melibatkan pihak yang terdampak dan pihak yang concern dalam UU 32/2024, justru membuka lebih banyak celah terjadinya potensi kriminalisasi, perampasan hak, diskriminasi dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi. Oleh karenanya menjadi terang benderang dan cukup dibuktikan telah terjadi kecacatan terhadap pembentukan UU 32/2024 terhadap asas kejelasan tujuan.
Kemudian, Gregorius juga menjelaskan, UU 32/2024 tidak mewujudkan transformasi kebijakan konservasi yang adil, inklusif, berbudaya dan berciri-khas nusantara. UU 32/2024 semakin menegaskan sentralisasi kewenangan penyelenggara sebagaimana UU 5/1990 yang diubah oleh UU 32/2024, dan abai terhadap pemenuhan hak asasi manusia terutama masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penerima dampak terbanyak dari implementasi kebijakan konservasi dan berpotensi menimbulkan lebih banyak ruang konflik antara masyarakat dengan Pemerintah.
“Artinya menjadi terang benderang dan nyata serta cukup membuktikan bahwa pembentukan UU 32/2024 bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,” terang Gregorius.
Menurut Gregorius, seharusnya proses pembentukan UU 32/2024 perlu lebih mengakomodasi masukan dari masyarakat adat dan lokal yang akan terkena dampak langsung dari pembentukan undang-undang ini, juga tidak mengabaikan masukan dari pihak yang concern dan terdampak. Dengan kata lain, proses pembentukan undang-undang harus didasarkan pada praktik dan pengalaman empiris yang dihadapi oleh masyarakat adat dan lokal, baik bagi mereka yang tereksklusi karena keberadaan kawasan konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah, maupun bagi mereka yang selama ini telah aktif melakukan kegiatan konservasi di luar wilayah konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan meaningful participation di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR dan Pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat adat dan lokal, serta organisasi masyarakat sipil untuk duduk bersama melakukan musyawarah untuk merumuskan ketentuan-ketentuan di dalam UU 32/2024 yang tidak mendiskriminasi masyarakat adat agar benar-benar undang-undang ini kelak dapat berguna untuk meningkatkan efektivitas kegiatan konservasi sekaligus dapat menggapai keadilan sosial dan ekologis yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Selain itu, Para Pemohon juga menilai UU 32/2024 mengatur ketentuan pasal yang diskriminatif dan berpotensi menghilangkan hak masyarakat adat terhadap hutan adat yang dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Padahal beberapa masyarakat sipil dalam kertas kebijakannya sudah mendorong untuk menghapuskan ketentuan hutan adat di dalam UU a-quo.
Dalam petitum, para Pemohon antara lain memohon Mahkamah agar menyatakan UU 32/2024 bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan UU 5/1990 serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air berlaku Kembali.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan Para Pemohon, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menasihati para Pemohon agar memperbaiki uraian posita, menunjukkan kelemahan proses penyusunan UU 32/2024. “Apakah pada waktu penyusunan pertama rancangannya tidak ada naskah akademiknya. Kalau naskah akademiknya kemudian sudah dibahas atau belum, sudah disosialisasikan belum, dan sebagainya. Itu juga dibahas dalam posita supaya menunjukkan setiap proses ada tahapan-tahapannya,” sebut Arief.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Berkas perbaikan permohonan paling lambat diterima oleh Kepaniteraan MK pada Senin, 21 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.

Para Kuasa Hukum Pemohon saat menyampaikan Pokok permohonannya pada Sidang panel pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Senin (07/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Senin, 07 Oktober 2024 | 16:44 WIB
Dibaca: 2650
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 32/2024), pada Senin (7/10/2024) di Ruang Sidang MK. Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan seorang petani Bernama Mikael Ane.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, kuasa hukum para Pemohon, Gregorius Bruno Djako menyatakan pembentukan UU 32/2024 tidaklah bermanfaat, tidak berdaya guna dan tidak memiliki kehasilgunaan terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek hukum dalam pemberlakuan UU 32/2024. Hal tersebut ditandai dengan beberapa permasalahan substantif yang dapat dipastikan akan muncul dan dialami masyarakat adat atau komunitas lokal yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan konservasi.
Menurutnya, tidak dilibatkannya pihak yang terdampak, serta Pihak yang concern terhadap urusan sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya, menyebabkan UU 32/2024 menjadi tidak mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai, seperti pemahaman ekosistem yang tidak menyentuh pada tingkat subjek hukum yang berkaitan erat dengan ekosistem sumber daya alam hayati Indonesia in casu masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi yang ditetapkan oleh negara.
Bahkan karena tidak melibatkan pihak yang terdampak dan pihak yang concern dalam UU 32/2024, justru membuka lebih banyak celah terjadinya potensi kriminalisasi, perampasan hak, diskriminasi dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi. Oleh karenanya menjadi terang benderang dan cukup dibuktikan telah terjadi kecacatan terhadap pembentukan UU 32/2024 terhadap asas kejelasan tujuan.
Kemudian, Gregorius juga menjelaskan, UU 32/2024 tidak mewujudkan transformasi kebijakan konservasi yang adil, inklusif, berbudaya dan berciri-khas nusantara. UU 32/2024 semakin menegaskan sentralisasi kewenangan penyelenggara sebagaimana UU 5/1990 yang diubah oleh UU 32/2024, dan abai terhadap pemenuhan hak asasi manusia terutama masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penerima dampak terbanyak dari implementasi kebijakan konservasi dan berpotensi menimbulkan lebih banyak ruang konflik antara masyarakat dengan Pemerintah.
“Artinya menjadi terang benderang dan nyata serta cukup membuktikan bahwa pembentukan UU 32/2024 bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,” terang Gregorius.
Menurut Gregorius, seharusnya proses pembentukan UU 32/2024 perlu lebih mengakomodasi masukan dari masyarakat adat dan lokal yang akan terkena dampak langsung dari pembentukan undang-undang ini, juga tidak mengabaikan masukan dari pihak yang concern dan terdampak. Dengan kata lain, proses pembentukan undang-undang harus didasarkan pada praktik dan pengalaman empiris yang dihadapi oleh masyarakat adat dan lokal, baik bagi mereka yang tereksklusi karena keberadaan kawasan konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah, maupun bagi mereka yang selama ini telah aktif melakukan kegiatan konservasi di luar wilayah konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan meaningful participation di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR dan Pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat adat dan lokal, serta organisasi masyarakat sipil untuk duduk bersama melakukan musyawarah untuk merumuskan ketentuan-ketentuan di dalam UU 32/2024 yang tidak mendiskriminasi masyarakat adat agar benar-benar undang-undang ini kelak dapat berguna untuk meningkatkan efektivitas kegiatan konservasi sekaligus dapat menggapai keadilan sosial dan ekologis yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Selain itu, Para Pemohon juga menilai UU 32/2024 mengatur ketentuan pasal yang diskriminatif dan berpotensi menghilangkan hak masyarakat adat terhadap hutan adat yang dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Padahal beberapa masyarakat sipil dalam kertas kebijakannya sudah mendorong untuk menghapuskan ketentuan hutan adat di dalam UU a-quo.
Dalam petitum, para Pemohon antara lain memohon Mahkamah agar menyatakan UU 32/2024 bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan UU 5/1990 serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air berlaku Kembali.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan Para Pemohon, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menasihati para Pemohon agar memperbaiki uraian posita, menunjukkan kelemahan proses penyusunan UU 32/2024. “Apakah pada waktu penyusunan pertama rancangannya tidak ada naskah akademiknya. Kalau naskah akademiknya kemudian sudah dibahas atau belum, sudah disosialisasikan belum, dan sebagainya. Itu juga dibahas dalam posita supaya menunjukkan setiap proses ada tahapan-tahapannya,” sebut Arief.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Berkas perbaikan permohonan paling lambat diterima oleh Kepaniteraan MK pada Senin, 21 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.