Kedua Pemohon bersama kuasa hukumnya saat mendengarkan pengucapan Putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan), di ruang sidang Pleno MK, pada Jumat (3/1/2025). Foto: Humas/Panji

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:27 WIB

Dibaca: 1223

Frasa "Kemerdekaan Republik Indonesia" dalam UU Keprotokolan Konstitusional

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Pranoto dan Dwi Agung.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025).
Adapun dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, berkaitan dengan permohonan Pemohon yang meminta frasa "Kemerdekaan Republik Indonesia" dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan dimaknai "Kemerdekaan Bangsa Indonesia", menurut Mahkamah frasa "Bangsa Indonesia" dengan "Republik Indonesia" memiliki makna atau esensi yang belum bisa dipersamakan.
Menurut Mahkamah, pengertian frasa "Republik Indonesia" memiliki makna sebagai negara yang telah merdeka, serta menunjukkan bentuk negara dan sistem pemerintahannya. Ketentuan norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan yang menggunakan frasa "Republik Indonesia" bukan "Bangsa Indonesia" telah mengacu pada landasan konstitusional.
"Yaitu ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan 'Negara Indonesia' ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik'. Selain itu, penggunaan frasa 'Republik Indonesia' dalam ketentuan norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010 telah memenuhi kaidah pembentukan undang-undang," ujar Arief.
Di samping itu, penggunaan istilah "Negara Kesatuan Republik Indonesia" telah memenuhi nomenklatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Istilah tersebut telah mencerminkan Negara Indonesia yang telah merdeka.
Penggantian frasa "Kemerdekaan Republik Indonesia" menjadi "Kemerdekaan Bangsa Indonesia" merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan alasan melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.
"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil permohonan para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU 9/2010 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.


Baca juga:
Pemerhati Sejarah dan Guru Uji UU Keprotokolan
Pemerhati Sejarah Perbaiki Uji UU KeprotokolanMK Tunda Sidang Uji Materiil UU Keprotokolan karena DPR Tak Hadir dan Pemerintah Belum Siap
Sidang Uji Materi UU Keprotokolan Kembali Ditunda
Pemerintah Jelaskan Makna Frasa “Republik Indonesia” dalam UU Keprotokolan
Keterangan Ahli Terlambat, MK Tunda Sidang Uji UU Keprotokolan
Taufiqurrohman Syahuri: Kata “Republik” dalam UU Keprotokolan Ahistoris


Untuk diketahui, para Pemohon merasa dirugikan karena ketidaksesuaian antara frasa dalam UU Keprotokolan dengan fakta yang ada. Menurut para Pemohon, UU Keprotokolan menyebutkan bahwa 17 Agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan Negara Indonesia. Sedangkan menurut sejarah dan para Pemohon, hari kemerdekaan negara Indonesia itu tanggal 18 Agustus 1945.

Menurut Pemohon, dengan diubahnya frasa "Kemerdekaan Republik Indonesia" menjadi "Kemerdekaan Bangsa Indonesia" diharapkan mampu mendukung hak, kewajiban, dan kewenangan konstitusional para Pemohon sebagai pemerhati sejarah dan guru. Terutama dalam mengajar atau memberikan ilmu dalam suatu sistem pendidikan nasional.(*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024