

Senin, 30 September 2024 | 05:40
Dilihat : 3993JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pemeriksaan pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (30/9/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini yakni mendengar keterangan Presiden/Pemerintah.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ibnu Chuldun menyampaikan ketentuan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, menggunakan frasa “Republik Indonesia”, telah memenuhi kaidah pembentukan undang-undang dimana dalam pembentukan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan menggunakan frasa “Republik Indonesia” pembentuk undang-undang telah memperhatikan dalam ketentuan UUD Tahun 1945 baik secara makna maupun dari berbagai aspek khususnya penggunaan nomenklatur yang secara jelas frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” telah menjadi nomenklatur dalam UUD Tahun 1945. Sebutan frasa “Republik Indonesia” mengacu pada ketentuan UUD Tahun 1945 yang telah digunakan dalam berbagai ketentuan di dalamnya.
“Selain mengacu dalam ketentuan dalam UUD Tahun 1945, penggunaan frasa “Republik Indonesia” dapat mencerminkan Negara yang telah merdeka,” ujarnya.
Ibnu mengatakan, merujuk beberapa ketentuan pasal dalam UUD Tahun 1945 khususnya Pasal 1 UUD Tahun 1945 maka penggunaan frasa “Republik Indonesia” tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Namun jika menggunakan frasa “bangsa Indonesia” justru menjadi sebuah pertanyaan dimana tujuan proklamasi adalah untuk menunjukkan diri sebagai negara yang merdeka. Dimana tujuan proklamasi adalah untuk menyatakan bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka. Dengan kemerdekaan tersebut bangsa Indonesia dapat menentukan dengan bebas pilihan sendiri baik bentuk negara atau bentuk pemerintahannya yang secara tegas bangsa Indonesia telah menentukan pilihannya sebagai Negara yang berbentuk Republik dan sistem Pemerintahan Presidensial dalam kerangka “Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
“Secara substansi tentunya pengertian frasa “bangsa Indonesia” dengan frasa “Republik Indonesia” memiliki esensi yang berbeda,” tegas Ibnu.
Kemudian, Ibnu juga mengatakan, pengertian frasa “Republik Indonesia” memiliki makna sebagai negara yang telah merdeka, yang menunjukkan bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya dan juga sistem pemerintahannya. Sehingga ketentuan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, menggunakan frasa “Republik Indonesia” telah mengacu pada landasan hukum yang tepat yaitu landasan konstitusional dalam kerangka “Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Menurut Ibnu, nomenklatur Kemerdekaan Republik Indonesia berdiri atas Konvensi UU Keprotokolan bukan menjadi sumber hukum Upacara Kemerdekaan, melainkan sumber hukum tata cara upacara. Upacara Peringatan Kemerdekaan pertama kali dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1946 di Gedung Agung Yogyakarta (Ibu Kota Negara pada saat itu). Nomenklatur yang digunakan adalah “Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.” Pada saat itu bahkan belum terdapat undang-undang Keprotokolan. Sumber hukum pertama yang menggunakan istilah resmi adalah “Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia” (Pasal 16 PP No. 62 Tahun 1990 sebagai turunan dari UU No 8 Tahun 1987).
Sesuai yang tercantum dalam Naskah Akademik dan draf RUU tentang Protokol diusulkan oleh DPR RI kepada Presiden, DPR RI secara konsisten menggunakan rumusan frasa “kemerdekaan Republik Indonesia” dan bukan frasa “kemerdekaan bangsa Indonesia”. Frasa tersebut tidak menjadi bahan diskusi yang diperdebatkan selama pembahasan oleh ahli bahasa dan wakil pemerintah yang ditugaskan Presiden, istilah "Republik Indonesia" digunakan untuk merujuk secara spesifik pada entitas negara yang diakui secara internasional.
Frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia”
Terhadap dalil frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” untuk diubah menjadi frasa “kemerdekaan bangsa Indonesia” dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, Pemerintah menjelaskan, bentuk negara Indonesia adalah republik, hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yakni, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Ketentuan mengenai bentuk negara Indonesia ini tidak dapat diubah. Larangan perubahan tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 37 ayat (5) UUD Tahun 1945 “Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
“Jika penggunaan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” diganti menjadi frasa “kemerdekaan bangsa Indonesia” tentu akan mengurangi isi dan makna kemerdekaan itu sendiri, dimana arti kemerdekaan adalah suatu kebebasan yang diperoleh untuk menggunakan hak-haknya secara bebas tanpa tekanan oleh pihak mana pun. Frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” merupakan hasil pernyataan bangsa Indonesia sebagai “Negara Kesatuan Republik Indonesia” setelah merdeka yang bebas dalam menentukan pilihan bentuk negara tanpa ada tekanan oleh negara mana pun,” tegas Ibnu.
Dari perspektif kebahasaan, Ibnu melanjutkan, frasa kemerdekaan bangsa Indonesia tidak dapat dipertentangkan dengan frasa kemerdekaan Republik Indonesia; makna keduanya bersifat kumulatif dalam pengertian bangsa yang bernegara dalam bentuk Republik Indonesia. Baik frasa pertama maupun frasa kedua dapat dipergunakan semuanya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Frasa “kemerdekaan bangsa Indonesia” dan frasa “kemerdekaan Republik Indonesia” merupakan dua unsur kebahasaan yang maknanya terkandung dalam frasa “kemerdekaan Indonesia” dalam teks Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Makna frasa “kemerdekaan bangsa Indonesia” dan kemerdekaan Republik Indonesia” keduanya bersifat kumulatif (tidak bersifat alternatif) sehingga masing-masing dapat dipergunakan tanpa pertentangan. Penggunaan frasa “kemerdekaan bangsa Indonesia” memperikutkan frasa “kemerdekaan Republik Indonesia” sebagai konsekuensi pernyataan (negara bangsa) Indonesia merdeka.
Manfaat Ilmu Pengetahuan
Sementara terhadap dalil yang menyatakan ketentuan Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945, yang mendalilkan pasal a quo mengakibatkan pemberian ilmu Pendidikan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, tidak didapatnya manfaat dari ilmu pengetahuan (Pasal 28C ayat (1) UUD 1945) dan tidak tercapainya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa …, Pemerintah memberikan pandangan bahwa dalil tersebut bukan merupakan dalil kerugian konstitusional yang dalam penalaran yang wajar dalil kerugian tersebut tidak terukur dimana dalam pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 bahwa kerugian konstitusional merupakan kerugian yang bersifat umum dan terukur yang pada pokoknya kerugian tersebut dapat mengurangi atau menghilangkan hak-hak yang dijamin dalam konstitusi.
Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan memiliki subtansi yang berbeda dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang secara esensial pasal yang diuji tidak mengurangi atau menghilangkan hak-hak setiap orang untuk mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan atau memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dimana secara fakta sistem pendidikan di Indonesia telah berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu juga terhadap manfaat ilmu pengetahuan dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan masyarakat Indonesia telah memperoleh manfaat yang secara fakta negara Indonesia dapat mengikuti perkembangan dalam dunia internasional yang semakin pesat.
Baca juga:
Pemerhati Sejarah dan Guru Uji UU Keprotokolan
Pemerhati Sejarah Perbaiki Uji UU Keprotokolan
MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Keprotokolan karena DPR Tak Hadir dan Pemerintah Belum Siap
Sidang Uji Materi UU Keprotokolan Kembali Ditunda
Sebagai tambahan informasi, MK pada Senin (22/07/2024) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini diajukan Pranoto, seorang Pemerhati Sejarah Indonesia, dan Dwi Agung, seorang Guru.
Para Pemohon merasa dirugikan karena ketidaksesuaian antara frasa dalam UU Keprotokolan dengan fakta yang ada. “UU Keprotokolan menyebutkan bahwa tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan Negara Indonesia. Sedangkan menurut sejarah dan Pemohon bahwa 17 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan atau hari kelahiran bangsa Indonesia yang mana bilamana ingin menyebut hari kemerdekaan negara Indonesia itu tanggal 18 Agustus 1945. Dari situ maka penyebutan setiap upacara bendera sebagai 17 Agustus hari kemerdekaan Indonesia sangat merugikan para Pemohon,” jelas Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa para Pemohon secara daring.
Para Pemohon juga menegaskan, kesalahan ini juga tercermin dalam Surat Edaran Pemerintah tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Dengan mengubah frasa “kemerdekaan Republik Indonesia” menjadi “kemerdekaan bangsa Indonesia” dalam Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, diharapkan hak dan kewenangan konstitusional Para Pemohon dapat dipenuhi dengan lebih baik, sehingga sistem pendidikan nasional dapat berfungsi dengan semestinya, dan Pemerintah dapat lebih cermat dalam menerbitkan Surat Edaran terkait peringatan hari besar nasional.
Untuk itu, maka dalam petitum permohonan para Pemohon meminta MK menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan sepanjang frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.

Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ibnu Chuldun menyampaikan keterangan Pemerintah. Foto: Humas/Panji


Senin, 30 September 2024 | 12:40 WIB
Dibaca: 3993
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pemeriksaan pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (30/9/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini yakni mendengar keterangan Presiden/Pemerintah.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ibnu Chuldun menyampaikan ketentuan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, menggunakan frasa “Republik Indonesia”, telah memenuhi kaidah pembentukan undang-undang dimana dalam pembentukan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan menggunakan frasa “Republik Indonesia” pembentuk undang-undang telah memperhatikan dalam ketentuan UUD Tahun 1945 baik secara makna maupun dari berbagai aspek khususnya penggunaan nomenklatur yang secara jelas frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” telah menjadi nomenklatur dalam UUD Tahun 1945. Sebutan frasa “Republik Indonesia” mengacu pada ketentuan UUD Tahun 1945 yang telah digunakan dalam berbagai ketentuan di dalamnya.
“Selain mengacu dalam ketentuan dalam UUD Tahun 1945, penggunaan frasa “Republik Indonesia” dapat mencerminkan Negara yang telah merdeka,” ujarnya.
Ibnu mengatakan, merujuk beberapa ketentuan pasal dalam UUD Tahun 1945 khususnya Pasal 1 UUD Tahun 1945 maka penggunaan frasa “Republik Indonesia” tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Namun jika menggunakan frasa “bangsa Indonesia” justru menjadi sebuah pertanyaan dimana tujuan proklamasi adalah untuk menunjukkan diri sebagai negara yang merdeka. Dimana tujuan proklamasi adalah untuk menyatakan bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka. Dengan kemerdekaan tersebut bangsa Indonesia dapat menentukan dengan bebas pilihan sendiri baik bentuk negara atau bentuk pemerintahannya yang secara tegas bangsa Indonesia telah menentukan pilihannya sebagai Negara yang berbentuk Republik dan sistem Pemerintahan Presidensial dalam kerangka “Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
“Secara substansi tentunya pengertian frasa “bangsa Indonesia” dengan frasa “Republik Indonesia” memiliki esensi yang berbeda,” tegas Ibnu.
Kemudian, Ibnu juga mengatakan, pengertian frasa “Republik Indonesia” memiliki makna sebagai negara yang telah merdeka, yang menunjukkan bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya dan juga sistem pemerintahannya. Sehingga ketentuan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, menggunakan frasa “Republik Indonesia” telah mengacu pada landasan hukum yang tepat yaitu landasan konstitusional dalam kerangka “Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Menurut Ibnu, nomenklatur Kemerdekaan Republik Indonesia berdiri atas Konvensi UU Keprotokolan bukan menjadi sumber hukum Upacara Kemerdekaan, melainkan sumber hukum tata cara upacara. Upacara Peringatan Kemerdekaan pertama kali dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1946 di Gedung Agung Yogyakarta (Ibu Kota Negara pada saat itu). Nomenklatur yang digunakan adalah “Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.” Pada saat itu bahkan belum terdapat undang-undang Keprotokolan. Sumber hukum pertama yang menggunakan istilah resmi adalah “Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia” (Pasal 16 PP No. 62 Tahun 1990 sebagai turunan dari UU No 8 Tahun 1987).
Sesuai yang tercantum dalam Naskah Akademik dan draf RUU tentang Protokol diusulkan oleh DPR RI kepada Presiden, DPR RI secara konsisten menggunakan rumusan frasa “kemerdekaan Republik Indonesia” dan bukan frasa “kemerdekaan bangsa Indonesia”. Frasa tersebut tidak menjadi bahan diskusi yang diperdebatkan selama pembahasan oleh ahli bahasa dan wakil pemerintah yang ditugaskan Presiden, istilah "Republik Indonesia" digunakan untuk merujuk secara spesifik pada entitas negara yang diakui secara internasional.
Frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia”
Terhadap dalil frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” untuk diubah menjadi frasa “kemerdekaan bangsa Indonesia” dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, Pemerintah menjelaskan, bentuk negara Indonesia adalah republik, hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yakni, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Ketentuan mengenai bentuk negara Indonesia ini tidak dapat diubah. Larangan perubahan tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 37 ayat (5) UUD Tahun 1945 “Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
“Jika penggunaan frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” diganti menjadi frasa “kemerdekaan bangsa Indonesia” tentu akan mengurangi isi dan makna kemerdekaan itu sendiri, dimana arti kemerdekaan adalah suatu kebebasan yang diperoleh untuk menggunakan hak-haknya secara bebas tanpa tekanan oleh pihak mana pun. Frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” merupakan hasil pernyataan bangsa Indonesia sebagai “Negara Kesatuan Republik Indonesia” setelah merdeka yang bebas dalam menentukan pilihan bentuk negara tanpa ada tekanan oleh negara mana pun,” tegas Ibnu.
Dari perspektif kebahasaan, Ibnu melanjutkan, frasa kemerdekaan bangsa Indonesia tidak dapat dipertentangkan dengan frasa kemerdekaan Republik Indonesia; makna keduanya bersifat kumulatif dalam pengertian bangsa yang bernegara dalam bentuk Republik Indonesia. Baik frasa pertama maupun frasa kedua dapat dipergunakan semuanya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Frasa “kemerdekaan bangsa Indonesia” dan frasa “kemerdekaan Republik Indonesia” merupakan dua unsur kebahasaan yang maknanya terkandung dalam frasa “kemerdekaan Indonesia” dalam teks Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Makna frasa “kemerdekaan bangsa Indonesia” dan kemerdekaan Republik Indonesia” keduanya bersifat kumulatif (tidak bersifat alternatif) sehingga masing-masing dapat dipergunakan tanpa pertentangan. Penggunaan frasa “kemerdekaan bangsa Indonesia” memperikutkan frasa “kemerdekaan Republik Indonesia” sebagai konsekuensi pernyataan (negara bangsa) Indonesia merdeka.
Manfaat Ilmu Pengetahuan
Sementara terhadap dalil yang menyatakan ketentuan Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945, yang mendalilkan pasal a quo mengakibatkan pemberian ilmu Pendidikan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, tidak didapatnya manfaat dari ilmu pengetahuan (Pasal 28C ayat (1) UUD 1945) dan tidak tercapainya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa …, Pemerintah memberikan pandangan bahwa dalil tersebut bukan merupakan dalil kerugian konstitusional yang dalam penalaran yang wajar dalil kerugian tersebut tidak terukur dimana dalam pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 bahwa kerugian konstitusional merupakan kerugian yang bersifat umum dan terukur yang pada pokoknya kerugian tersebut dapat mengurangi atau menghilangkan hak-hak yang dijamin dalam konstitusi.
Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan memiliki subtansi yang berbeda dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang secara esensial pasal yang diuji tidak mengurangi atau menghilangkan hak-hak setiap orang untuk mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan atau memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dimana secara fakta sistem pendidikan di Indonesia telah berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu juga terhadap manfaat ilmu pengetahuan dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan masyarakat Indonesia telah memperoleh manfaat yang secara fakta negara Indonesia dapat mengikuti perkembangan dalam dunia internasional yang semakin pesat.
Baca juga:
Pemerhati Sejarah dan Guru Uji UU Keprotokolan
Pemerhati Sejarah Perbaiki Uji UU Keprotokolan
MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Keprotokolan karena DPR Tak Hadir dan Pemerintah Belum Siap
Sidang Uji Materi UU Keprotokolan Kembali Ditunda
Sebagai tambahan informasi, MK pada Senin (22/07/2024) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini diajukan Pranoto, seorang Pemerhati Sejarah Indonesia, dan Dwi Agung, seorang Guru.
Para Pemohon merasa dirugikan karena ketidaksesuaian antara frasa dalam UU Keprotokolan dengan fakta yang ada. “UU Keprotokolan menyebutkan bahwa tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan Negara Indonesia. Sedangkan menurut sejarah dan Pemohon bahwa 17 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan atau hari kelahiran bangsa Indonesia yang mana bilamana ingin menyebut hari kemerdekaan negara Indonesia itu tanggal 18 Agustus 1945. Dari situ maka penyebutan setiap upacara bendera sebagai 17 Agustus hari kemerdekaan Indonesia sangat merugikan para Pemohon,” jelas Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa para Pemohon secara daring.
Para Pemohon juga menegaskan, kesalahan ini juga tercermin dalam Surat Edaran Pemerintah tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Dengan mengubah frasa “kemerdekaan Republik Indonesia” menjadi “kemerdekaan bangsa Indonesia” dalam Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, diharapkan hak dan kewenangan konstitusional Para Pemohon dapat dipenuhi dengan lebih baik, sehingga sistem pendidikan nasional dapat berfungsi dengan semestinya, dan Pemerintah dapat lebih cermat dalam menerbitkan Surat Edaran terkait peringatan hari besar nasional.
Untuk itu, maka dalam petitum permohonan para Pemohon meminta MK menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan sepanjang frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.