Persidangan pemeriksaan pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan), Kamis (17/10/2024). Foto Humas/Bayu

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:28 WIB

Dibaca: 333

Keterangan Ahli Terlambat, MK Tunda Sidang Uji UU Keprotokolan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pemeriksaan pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (17/10/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini diajukan Pranoto dan Dwi Agung.

Sejatinya, agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan Ahli yang diajukan Pemohon. Akan tetapi, Pemohon terlambat menyampaikan keterangan Ahli. Menurut catatan Kepaniteraan Mahkamah, naskah keterangan Ahli baru disampaikan pada Rabu 16 Oktober 2024. 

"Agenda persidangan hari ini seyogyanya mendengar keterangan Ahli Pemohon. Tapi dari catatan Kepaniteraan, keterangan ahlinya juga belum sampai ke para Hakim Konstitusi, karena baru disampaikan di tanggal 16 Oktober 2024,” ujar kata Ketua MK Suhartoyo.

Menanggapi hal tersebut, Pemohon yang diwakili kuasanya membenarkan bahwa keterangan Ahli baru disampaikan pihaknya pada 16 Oktober 2024. Oleh karena itu, majelis hakim pun menunda sidang hari ini.

“Esensi dari penyerahan keterangan sekurang-kurangnya dua hari kerja sebelum sidang adalah pendalaman para Hakim. Oleh karena itu, kami menunda sidang ini pada Senin 4 November 2024 pukul 13.30 WIB. Agendanya, mendengar keterangan dari dua Ahli Pemohon,” ujar Suhartoyo.


Baca juga:

Pemerhati Sejarah dan Guru Uji UU Keprotokolan

Pemerhati Sejarah Perbaiki Uji UU Keprotokolan

MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Keprotokolan karena DPR Tak Hadir dan Pemerintah Belum Siap

Sidang Uji Materi UU Keprotokolan Kembali Ditunda

Pemerintah Jelaskan Makna Frasa “Republik Indonesia” dalam UU Keprotokolan


Sebagai tambahan informasi, MK pada Senin (22/07/2024) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini diajukan Pranoto, seorang Pemerhati Sejarah Indonesia, dan Dwi Agung, seorang Guru.

Para Pemohon merasa dirugikan karena ketidaksesuaian antara frasa dalam UU Keprotokolan dengan fakta yang ada. “UU Keprotokolan menyebutkan bahwa tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan Negara Indonesia. Sedangkan menurut sejarah dan Pemohon bahwa 17 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan atau hari kelahiran bangsa Indonesia yang mana bilamana ingin menyebut hari kemerdekaan negara Indonesia itu tanggal 18 Agustus 1945. Dari situ maka penyebutan setiap upacara bendera sebagai 17 Agustus hari kemerdekaan Indonesia sangat merugikan para Pemohon,” jelas Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa para Pemohon secara daring.

Para Pemohon juga menegaskan, kesalahan ini juga tercermin dalam Surat Edaran Pemerintah tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Dengan mengubah frasa “kemerdekaan Republik Indonesia” menjadi “kemerdekaan bangsa Indonesia” dalam Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, diharapkan hak dan kewenangan konstitusional Para Pemohon dapat dipenuhi dengan lebih baik, sehingga sistem pendidikan nasional dapat berfungsi dengan semestinya, dan Pemerintah dapat lebih cermat dalam menerbitkan Surat Edaran terkait peringatan hari besar nasional.

Untuk itu, maka dalam petitum permohonan para Pemohon meminta MK menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;  Menyatakan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan sepanjang frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi

Humas: Fauzan F.