

Senin, 26 Agustus 2024 | 06:58
Dilihat : 441JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Senin (26/8/2024) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini diajukan Pranoto dan Dwi Agung.
Sidang kali ini sejatinya beragenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Akan tetapi, DPR berhalangan hadir. Sedangkan Pemerintah memberitahukan belum siap menyampaikan keterangan.
“Oleh karena itu, Mahkamah belum bisa melanjutkan persidangan siang hari ini, dan menjadwalkan kembali untuk penundaannya pada hari Senin 9 September 2024. Dan oleh karena itu, dapat disampaikan bahwa persidangan yang akan datang jangan meminta penundaan kembali karena ini merupakan bagian dari peradilan cepat yang harus kita layankan pada semua pencari keadilan,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Baca juga:
Pemerhati Sejarah dan Guru Uji UU Keprotokolan
Pemerhati Sejarah Perbaiki Uji UU Keprotokolan
Sebagai tambahan informasi, MK pada Senin (22/07/2024) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini diajukan Pranoto, seorang Pemerhati Sejarah Indonesia, dan Dwi Agung, seorang Guru.
Para Pemohon merasa dirugikan karena ketidaksesuaian antara frasa dalam UU Keprotokolan dengan fakta yang ada. “UU Keprotokolan menyebutkan bahwa tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan Negara Indonesia. Sedangkan menurut sejarah dan Pemohon bahwa 17 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan atau hari kelahiran Bangsa Indonesia yang mana bilamana ingin menyebut hari kemerdekaan negara Indonesia itu tanggal 18 Agustus 1945. Dari situ maka penyebutan setiap upacara bendera sebagai 17 Agustus hari kemerdekaan Indonesia sangat merugikan para Pemohon,” jelas Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa para Pemohon secara daring.
Para Pemohon juga menegaskan, kesalahan ini juga tercermin dalam Surat Edaran Pemerintah tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Dengan mengubah frasa 'Kemerdekaan Republik Indonesia' menjadi 'Kemerdekaan Bangsa Indonesia' dalam Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, diharapkan hak dan kewenangan konstitusional Para Pemohon dapat dipenuhi dengan lebih baik, sehingga sistem pendidikan nasional dapat berfungsi dengan semestinya, dan Pemerintah dapat lebih cermat dalam menerbitkan Surat Edaran terkait peringatan hari besar nasional.
Untuk itu, maka dalam petitum permohonan para Pemohon meminta MK menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan sepanjang frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.

Kuasa Pemerintah menyampaikan permohonan penundaan persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Senin (26/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 26 Agustus 2024 | 13:58 WIB
Dibaca: 441
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Senin (26/8/2024) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini diajukan Pranoto dan Dwi Agung.
Sidang kali ini sejatinya beragenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Akan tetapi, DPR berhalangan hadir. Sedangkan Pemerintah memberitahukan belum siap menyampaikan keterangan.
“Oleh karena itu, Mahkamah belum bisa melanjutkan persidangan siang hari ini, dan menjadwalkan kembali untuk penundaannya pada hari Senin 9 September 2024. Dan oleh karena itu, dapat disampaikan bahwa persidangan yang akan datang jangan meminta penundaan kembali karena ini merupakan bagian dari peradilan cepat yang harus kita layankan pada semua pencari keadilan,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Baca juga:
Pemerhati Sejarah dan Guru Uji UU Keprotokolan
Pemerhati Sejarah Perbaiki Uji UU Keprotokolan
Sebagai tambahan informasi, MK pada Senin (22/07/2024) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini diajukan Pranoto, seorang Pemerhati Sejarah Indonesia, dan Dwi Agung, seorang Guru.
Para Pemohon merasa dirugikan karena ketidaksesuaian antara frasa dalam UU Keprotokolan dengan fakta yang ada. “UU Keprotokolan menyebutkan bahwa tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan Negara Indonesia. Sedangkan menurut sejarah dan Pemohon bahwa 17 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan atau hari kelahiran Bangsa Indonesia yang mana bilamana ingin menyebut hari kemerdekaan negara Indonesia itu tanggal 18 Agustus 1945. Dari situ maka penyebutan setiap upacara bendera sebagai 17 Agustus hari kemerdekaan Indonesia sangat merugikan para Pemohon,” jelas Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa para Pemohon secara daring.
Para Pemohon juga menegaskan, kesalahan ini juga tercermin dalam Surat Edaran Pemerintah tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Dengan mengubah frasa 'Kemerdekaan Republik Indonesia' menjadi 'Kemerdekaan Bangsa Indonesia' dalam Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, diharapkan hak dan kewenangan konstitusional Para Pemohon dapat dipenuhi dengan lebih baik, sehingga sistem pendidikan nasional dapat berfungsi dengan semestinya, dan Pemerintah dapat lebih cermat dalam menerbitkan Surat Edaran terkait peringatan hari besar nasional.
Untuk itu, maka dalam petitum permohonan para Pemohon meminta MK menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan sepanjang frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.