

Senin, 09 September 2024 | 04:51
Dilihat : 557JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pemeriksaan pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (9/9/2024). Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini diajukan Pranoto dan Dwi Agung.
Sidang kali ini seharusnya beragenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Akan tetapi, DPR dan Pemerintah menyampaikan berhalangan hadir.
"Agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan DPR dan presiden. DPR belum hadir, akan dijadwalkan pemanggilan kembali. Dari Presiden, siapa yang akan membacakan?” tanya Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK.
Menjawab pertanyaan Ketua MK tersebut, Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Surdianto, menyampaikan permohonan maaf karena pada saat ini tidak memungkinkan menghadirkan pejabat untuk membacakan keterangan Presiden. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu yang sangat singkat.
”Sebenarnya Kamis kita sudah mendapatkan pejabat untuk membacakan, kemudian pada Jumat, beliau memberikan kabar pada kami bahwa tidak bisa membacakan karena dipanggil Menteri pada hari ini. Itu tidak hanya beliau saja, tetapi seluruh staf ahli,” sebut Surdianto.
“Pembacaan sidang memang harus dibacakan oleh pejabat sekurang-kurangnya eselon 1. Dengan demikian, Mahkamah mencoba memberikan (kesempatan) sekali lagi… dan menjadwalkan kembali untuk penundaannya 30 September 2024 pukul 10.30 WIB. Agendanya, mendengar keterangan DPR dan Presiden. Tidak ada lagi penundaan karena Pemohon akan menunggu peradian yang cepat,” ujar Suhartoyo.
Baca juga:
Pemerhati Sejarah dan Guru Uji UU Keprotokolan
Pemerhati Sejarah Perbaiki Uji UU Keprotokolan
MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Keprotokolan karena DPR Tak Hadir dan Pemerintah Belum Siap
Sebagai tambahan informasi, MK pada Senin (22/07/2024) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini diajukan Pranoto, seorang Pemerhati Sejarah Indonesia, dan Dwi Agung, seorang Guru.
Para Pemohon merasa dirugikan karena ketidaksesuaian antara frasa dalam UU Keprotokolan dengan fakta yang ada. “UU Keprotokolan menyebutkan bahwa tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan Negara Indonesia. Sedangkan menurut sejarah dan Pemohon bahwa 17 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan atau hari kelahiran Bangsa Indonesia yang mana bilamana ingin menyebut hari kemerdekaan negara Indonesia itu tanggal 18 Agustus 1945. Dari situ maka penyebutan setiap upacara bendera sebagai 17 Agustus hari kemerdekaan Indonesia sangat merugikan para Pemohon,” jelas Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa para Pemohon secara daring.
Para Pemohon juga menegaskan, kesalahan ini juga tercermin dalam Surat Edaran Pemerintah tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Dengan mengubah frasa 'Kemerdekaan Republik Indonesia' menjadi 'Kemerdekaan Bangsa Indonesia' dalam Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, diharapkan hak dan kewenangan konstitusional Para Pemohon dapat dipenuhi dengan lebih baik, sehingga sistem pendidikan nasional dapat berfungsi dengan semestinya, dan Pemerintah dapat lebih cermat dalam menerbitkan Surat Edaran terkait peringatan hari besar nasional.
Untuk itu, maka dalam petitum permohonan para Pemohon meminta MK menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan sepanjang frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.

Ketua MK Suhartoyo membuka sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Senin (09/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 09 September 2024 | 11:51 WIB
Dibaca: 557
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pemeriksaan pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (9/9/2024). Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini diajukan Pranoto dan Dwi Agung.
Sidang kali ini seharusnya beragenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Akan tetapi, DPR dan Pemerintah menyampaikan berhalangan hadir.
"Agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan DPR dan presiden. DPR belum hadir, akan dijadwalkan pemanggilan kembali. Dari Presiden, siapa yang akan membacakan?” tanya Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK.
Menjawab pertanyaan Ketua MK tersebut, Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Surdianto, menyampaikan permohonan maaf karena pada saat ini tidak memungkinkan menghadirkan pejabat untuk membacakan keterangan Presiden. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu yang sangat singkat.
”Sebenarnya Kamis kita sudah mendapatkan pejabat untuk membacakan, kemudian pada Jumat, beliau memberikan kabar pada kami bahwa tidak bisa membacakan karena dipanggil Menteri pada hari ini. Itu tidak hanya beliau saja, tetapi seluruh staf ahli,” sebut Surdianto.
“Pembacaan sidang memang harus dibacakan oleh pejabat sekurang-kurangnya eselon 1. Dengan demikian, Mahkamah mencoba memberikan (kesempatan) sekali lagi… dan menjadwalkan kembali untuk penundaannya 30 September 2024 pukul 10.30 WIB. Agendanya, mendengar keterangan DPR dan Presiden. Tidak ada lagi penundaan karena Pemohon akan menunggu peradian yang cepat,” ujar Suhartoyo.
Baca juga:
Pemerhati Sejarah dan Guru Uji UU Keprotokolan
Pemerhati Sejarah Perbaiki Uji UU Keprotokolan
MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Keprotokolan karena DPR Tak Hadir dan Pemerintah Belum Siap
Sebagai tambahan informasi, MK pada Senin (22/07/2024) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini diajukan Pranoto, seorang Pemerhati Sejarah Indonesia, dan Dwi Agung, seorang Guru.
Para Pemohon merasa dirugikan karena ketidaksesuaian antara frasa dalam UU Keprotokolan dengan fakta yang ada. “UU Keprotokolan menyebutkan bahwa tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan Negara Indonesia. Sedangkan menurut sejarah dan Pemohon bahwa 17 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan atau hari kelahiran Bangsa Indonesia yang mana bilamana ingin menyebut hari kemerdekaan negara Indonesia itu tanggal 18 Agustus 1945. Dari situ maka penyebutan setiap upacara bendera sebagai 17 Agustus hari kemerdekaan Indonesia sangat merugikan para Pemohon,” jelas Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa para Pemohon secara daring.
Para Pemohon juga menegaskan, kesalahan ini juga tercermin dalam Surat Edaran Pemerintah tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Dengan mengubah frasa 'Kemerdekaan Republik Indonesia' menjadi 'Kemerdekaan Bangsa Indonesia' dalam Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, diharapkan hak dan kewenangan konstitusional Para Pemohon dapat dipenuhi dengan lebih baik, sehingga sistem pendidikan nasional dapat berfungsi dengan semestinya, dan Pemerintah dapat lebih cermat dalam menerbitkan Surat Edaran terkait peringatan hari besar nasional.
Untuk itu, maka dalam petitum permohonan para Pemohon meminta MK menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan sepanjang frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.