

Rabu, 17 September 2025 | 12:32
Dilihat : 1383JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan para Pemohon pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Mahkamah mengatakan para Pemohon yaitu Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini.
“Para Pemohon dalam perkara-perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 52/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Enny menuturkan setelah didalami dan dicermati dalam pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, tidak ada bukti dan fakta persidangan yang memperlihatkan para Pemohon pernah secara aktif mengikuti atau mengawal proses pembentukan UU 1/2025 sejak awal. Pada akhirnya, tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap permohonan ini. Menurut keduanya, seharusnya Mahkamah menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga Mahkamah semestinya mempertimbangkan alasan permohonan.
Baca juga:
Kurang Partisipasi Publik, Mahasiswa UI Uji Formil UU BUMN
Kejanggalan Prosedur Program Legislasi RUU BUMN
Eddy Hiariej: Revisi UU BUMN Urgensi Nasional Pembentukan BPI Danantara
Pemohon Belum Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Pemohon Tidak Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Bivitri Tawarkan Paradigma Uji Formil Sebagai Bagian Constitutional Complaint
Ahli Presiden Ungkap Alasan DPD dan BPK Tak Dilibatkan dalam Pembentukan UU BUMN
DPR Belum Siap Hadirkan Ahli dan Saksi, Uji Formil UU BUMN Ditunda
Saksi Sampaikan Usulan dalam Diskusi Revisi UU BUMN
Sebagai informasi, perkara ini telah melalui sejumlah tahap persidangan dimulai dari pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, mendengar keterangan DPR dan Presiden, keterangan Ahli dan Saksi Pemohon, keterangan Ahli dan Saksi DPR, serta keterangan Ahli dan Saksi Presiden. Menurut para Pemohon, pembentukan peraturan perundang-undangan harus transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat berkesempatan seluas-luasnya memberi masukan sebagaimana Penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, keterpenuhan asas keterbukaan sebagai amanat UU 12/2011 harus menyertakan partisipasi masyarakat maksimal dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf d, dan huruf f UU 12/2011 mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif. Tidak terpenuhinya satu asas saja, Pasal 5 UU 12/2011 menjadi terabaikan oleh proses pembentukan Undang-Undang.
Namun, menurut para Pemohon, yang terjadi masyarakat tidak mudah mengakses naskah akademik serta draf RUU BUMN sehingga melanggar hak konstitusional warga negara yang diamanatkan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Ketidakmudahan akses naskah akademik serta draf RUU BUMN menyebabkan ketidaktahuan dalam substansi yang mengakibatkan hak untuk memberi masukan dari para Pemohon sebagai masyarakat terhadap RUU BUMN tidak bisa berjalan sehingga melanggar prinsip partisipasi bermakna termasuk hak konstitusional dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (1) serta ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, kata para Pemohon, DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam peraturan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijelmakan dalam Pasal 22A UUD NRI 1945 sehingga dilanggarnya hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Sehingga menurut para Pemohon, UU 1/2025 tentang BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Rabu (17/9/2025). Humas/Bay

Rabu, 17 September 2025 | 19:32 WIB
Dibaca: 1383
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan para Pemohon pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Mahkamah mengatakan para Pemohon yaitu Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini.
“Para Pemohon dalam perkara-perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 52/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Enny menuturkan setelah didalami dan dicermati dalam pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, tidak ada bukti dan fakta persidangan yang memperlihatkan para Pemohon pernah secara aktif mengikuti atau mengawal proses pembentukan UU 1/2025 sejak awal. Pada akhirnya, tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap permohonan ini. Menurut keduanya, seharusnya Mahkamah menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga Mahkamah semestinya mempertimbangkan alasan permohonan.
Baca juga:
Kurang Partisipasi Publik, Mahasiswa UI Uji Formil UU BUMN
Kejanggalan Prosedur Program Legislasi RUU BUMN
Eddy Hiariej: Revisi UU BUMN Urgensi Nasional Pembentukan BPI Danantara
Pemohon Belum Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Pemohon Tidak Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Bivitri Tawarkan Paradigma Uji Formil Sebagai Bagian Constitutional Complaint
Ahli Presiden Ungkap Alasan DPD dan BPK Tak Dilibatkan dalam Pembentukan UU BUMN
DPR Belum Siap Hadirkan Ahli dan Saksi, Uji Formil UU BUMN Ditunda
Saksi Sampaikan Usulan dalam Diskusi Revisi UU BUMN
Sebagai informasi, perkara ini telah melalui sejumlah tahap persidangan dimulai dari pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, mendengar keterangan DPR dan Presiden, keterangan Ahli dan Saksi Pemohon, keterangan Ahli dan Saksi DPR, serta keterangan Ahli dan Saksi Presiden. Menurut para Pemohon, pembentukan peraturan perundang-undangan harus transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat berkesempatan seluas-luasnya memberi masukan sebagaimana Penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, keterpenuhan asas keterbukaan sebagai amanat UU 12/2011 harus menyertakan partisipasi masyarakat maksimal dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf d, dan huruf f UU 12/2011 mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif. Tidak terpenuhinya satu asas saja, Pasal 5 UU 12/2011 menjadi terabaikan oleh proses pembentukan Undang-Undang.
Namun, menurut para Pemohon, yang terjadi masyarakat tidak mudah mengakses naskah akademik serta draf RUU BUMN sehingga melanggar hak konstitusional warga negara yang diamanatkan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Ketidakmudahan akses naskah akademik serta draf RUU BUMN menyebabkan ketidaktahuan dalam substansi yang mengakibatkan hak untuk memberi masukan dari para Pemohon sebagai masyarakat terhadap RUU BUMN tidak bisa berjalan sehingga melanggar prinsip partisipasi bermakna termasuk hak konstitusional dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (1) serta ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, kata para Pemohon, DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam peraturan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijelmakan dalam Pasal 22A UUD NRI 1945 sehingga dilanggarnya hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Sehingga menurut para Pemohon, UU 1/2025 tentang BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025