

Rabu, 06 Agustus 2025 | 08:32
Dilihat : 859JAKARTA, HUMAS MKRI – Konsultan Hukum Keuangan Negara dan BUMN, Pininta Ambuwaru mengaku diminta DPR RI untuk berdiskusi mengenai perubahan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada 18 Juni 2020 lalu dan menyampaikan sejumlah usulan pada diskusi tersebut. Hal ini disampaikan Pininta sebagai saksi yang dihadirkan DPR RI untuk memberikan keterangan atas Perkara Nomor 52, 64/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian formil UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK),
“Di situ saya menggarisbawahi antara lain bahwa batasan pengertian BUMN yang perlu dipilih adalah masuk dalam rezim keuangan negara atau rezim korporasi,” ujar Pininta pada Rabu (6/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia mengusulkan agar melakukan klasifikasi BUMN berdasarkan tujuan awalnya. Apakah untuk kepentingan umum sehingga tidak perlu dibebani guna menciptakan keuntungan atau memang ditujukan memberikan dividen bagi negara.
Menurut dia, apabila BUMN tidak lagi masuk dalam ranah keuangan negara maka dapat bergerak lebih cepat. Sebab, ketika masuk rezim keuangan negara terdapat banyak direksi BUMN untuk mengambil tindakan atau keputusan.
“Hal penting yang lain waktu yang kami bahas dengan DPR adalah mengenai apabila BUMN harus diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maka dicantumkan secara jelas bagaimana BPK bisa memeriksa BUMN yang bersangkutan,” kata Pininta.
Baca juga:
Kurang Partisipasi Publik, Mahasiswa UI Uji Formil UU BUMN
Kejanggalan Prosedur Program Legislasi RUU BUMN
Eddy Hiariej: Revisi UU BUMN Urgensi Nasional Pembentukan BPI Danantara
Pemohon Belum Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Pemohon Tidak Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Bivitri Tawarkan Paradigma Uji Formil Sebagai Bagian Constitutional Complaint
Ahli Presiden Ungkap Alasan DPD dan BPK Tak Dilibatkan dalam Pembentukan UU BUMN
DPR Belum Siap Hadirkan Ahli dan Saksi, Uji Formil UU BUMN Ditunda
Sebagai informasi, dalam permohonannya para Pemohon menilai RUU BUMN tidak termasuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahunan sehingga terdapat kesalahan prosedural yang menyebabkan UU BUMN yang baru cacat formil. Para Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 yakni Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, yang merupakan mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam peraturan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijelmakan dalam Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 sehingga dilanggarnya hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan mengakibatkan UU 1/2025 tentang BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah, dihapus, dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU 1/2025 tentang Perubahan Atas UU 19/2003 tentang BUMN berlaku kembali.
Baca juga:
LKBH Mahasiswa Islam Permasalahkan Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN
Pemohon Menyoal Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN Bertambah
Sementara Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat yang diwakili Rizki Hidayat (Direktur Eksekutif) dan Yoga Prawira Suhut (Direktur Keuangan), Yayasan Cita Lokataru (Lokataru Foundation), serta perseorangan warga negara atas nama Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra. Pemohon selaku organisasi yang memiliki tugas untuk melakukan konsultasi dan advokasi hukum kepada publik tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN. Sehingga proses pembentukan undang-undang ini dinilai tidak melaksanakan meaningful participation sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945.
Para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para Pemohon juga menambahkan petitum provisi yang meminta agar Mahkamah sebelum menjatuhkan Putusan Akhir menyatakan menunda pelaksanaan UU 1/2025 hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU 1/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025

Pininta Ambuwaru saksi yang dari DPR menyampaikan keterangan fakta, pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) diruang sidang pleno MK, pada Rabu (6/8/2025). Foto: Humas/Panji

Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:32 WIB
Dibaca: 859
JAKARTA, HUMAS MKRI – Konsultan Hukum Keuangan Negara dan BUMN, Pininta Ambuwaru mengaku diminta DPR RI untuk berdiskusi mengenai perubahan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada 18 Juni 2020 lalu dan menyampaikan sejumlah usulan pada diskusi tersebut. Hal ini disampaikan Pininta sebagai saksi yang dihadirkan DPR RI untuk memberikan keterangan atas Perkara Nomor 52, 64/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian formil UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK),
“Di situ saya menggarisbawahi antara lain bahwa batasan pengertian BUMN yang perlu dipilih adalah masuk dalam rezim keuangan negara atau rezim korporasi,” ujar Pininta pada Rabu (6/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia mengusulkan agar melakukan klasifikasi BUMN berdasarkan tujuan awalnya. Apakah untuk kepentingan umum sehingga tidak perlu dibebani guna menciptakan keuntungan atau memang ditujukan memberikan dividen bagi negara.
Menurut dia, apabila BUMN tidak lagi masuk dalam ranah keuangan negara maka dapat bergerak lebih cepat. Sebab, ketika masuk rezim keuangan negara terdapat banyak direksi BUMN untuk mengambil tindakan atau keputusan.
“Hal penting yang lain waktu yang kami bahas dengan DPR adalah mengenai apabila BUMN harus diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maka dicantumkan secara jelas bagaimana BPK bisa memeriksa BUMN yang bersangkutan,” kata Pininta.
Baca juga:
Kurang Partisipasi Publik, Mahasiswa UI Uji Formil UU BUMN
Kejanggalan Prosedur Program Legislasi RUU BUMN
Eddy Hiariej: Revisi UU BUMN Urgensi Nasional Pembentukan BPI Danantara
Pemohon Belum Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Pemohon Tidak Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Bivitri Tawarkan Paradigma Uji Formil Sebagai Bagian Constitutional Complaint
Ahli Presiden Ungkap Alasan DPD dan BPK Tak Dilibatkan dalam Pembentukan UU BUMN
DPR Belum Siap Hadirkan Ahli dan Saksi, Uji Formil UU BUMN Ditunda
Sebagai informasi, dalam permohonannya para Pemohon menilai RUU BUMN tidak termasuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahunan sehingga terdapat kesalahan prosedural yang menyebabkan UU BUMN yang baru cacat formil. Para Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 yakni Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, yang merupakan mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam peraturan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijelmakan dalam Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 sehingga dilanggarnya hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan mengakibatkan UU 1/2025 tentang BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah, dihapus, dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU 1/2025 tentang Perubahan Atas UU 19/2003 tentang BUMN berlaku kembali.
Baca juga:
LKBH Mahasiswa Islam Permasalahkan Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN
Pemohon Menyoal Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN Bertambah
Sementara Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat yang diwakili Rizki Hidayat (Direktur Eksekutif) dan Yoga Prawira Suhut (Direktur Keuangan), Yayasan Cita Lokataru (Lokataru Foundation), serta perseorangan warga negara atas nama Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra. Pemohon selaku organisasi yang memiliki tugas untuk melakukan konsultasi dan advokasi hukum kepada publik tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN. Sehingga proses pembentukan undang-undang ini dinilai tidak melaksanakan meaningful participation sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945.
Para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para Pemohon juga menambahkan petitum provisi yang meminta agar Mahkamah sebelum menjatuhkan Putusan Akhir menyatakan menunda pelaksanaan UU 1/2025 hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU 1/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025