

Rabu, 16 Juli 2025 | 07:12
Dilihat : 1627JAKARTA, HUMAS MKRI – Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menawarkan paradigma uji formil sebagai salah satu bentuk constitutional complaint (pengaduan konstitusional). Hal ini disampaikannya sebagai Ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Rabu (16/7/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
”Ada dua tawaran paradigma yang ingin saya diskusikan dengan Yang Mulia, pertama adalah uji formil sebagai salah satu bentuk constitutional complaint,” ujar Bivitri yang juga Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Paradigma yang ditawarkannya ini berangkat dari kecemasan atau ketidakyakinan tentang proses uji formil yang seakan mempertanyakan kerja legislatif. Dalam persidangan perkara uji formil yang melibatkan Bivitri sebagai Ahli Pemohon, timbul pertanyaan besar: bagaimana mungkin kesepakatan-kesepakatan politik diukur secara legal? Apakah jadinya bila “terpeleset” sedikit saja, misalnya hanya mengundang 4 dari 5 pemangku kepentingan, maka sebuah undang-undang menjadi cacat formil?
Bivitri mengatakan nampaknya kebingungan tersebut terjadi karena meletakkan uji formil sebagai pengujian undang-undang belaka, yang memang biasanya cenderung kaku meski diwarnai berbagai metode interpretasi konstitusi. Karena sudah ada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan juga ada kecenderungan untuk mengkonkretkan “partisipasi bermakna” sehingga kerap berkutat hanya pada tahap-tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan undang-undang dalam undang-undang tentang pembentukan perundang-undangan.
Padahal, kata dia, ada aspek penting yang sudah kerap dibahas oleh Mahkamah maupun para hakim dan mantan hakim dalam banyak forum dan dalam banyak karya ilmiah, yaitu tentang keberatan konstitusional atau constitutional complaint. Menurut dia, dengan kerangka pengujian undang-undang biasanya berfokus pada undang-undangnya sebagai objectum litis, padahal yang perlu dielaborasi dengan kerangka luas itu sebenarnya ialah perilaku pembentuk undang-undang ketika membuat undang-undang itu, apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak.
Dalam permohonan ini, Pemohon mendalilkan perilaku pembentuk undang-undang yang melanggar mandat konstitusional dalam beberapa hal, tidak hanya soal partisipasi bermakna tetapi juga dalam hal asas pembentukan peraturan perundang-undangan, keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada akhirnya, Pemohon menutup dalilnya dengan menyatakan UU BUMN tidak mempunyai validitas atau legitimasi hukum (legal validity) karena menyimpangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tidak dapat diberlakukan.
Prasyarat Partisipasi Bermakna
Selain itu, Bivitri menuturkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN ini muncul pertanyaan mengenai partisipasi bermakna dalam proses yang juga sangat cepat. Dia mencatat hanya tersedia 3 hari kerja untuk pembahasan RUU BUMN. Meskipun surat presiden sudah diterima sejak akhir 2024, DPR melalui rapat paripurna memulai pembahasan perubahan UU BUMN pada 23 Januari 2025 dan pembentukan Panja untuk UU BUMN pada 24 Januari 2025 melalui rapat Komisi VI. Hingga akhirnya Komisi VI menyepakati naskah untuk dibawa ke rapat paripurna pada 1 Februari 2025 dan DPR melalui rapat paripurna menyetujui RUU BUMN pada 4 Februari 2025.
Dia lantas mempertanyakan apa yang bisa didapat dalam hak-hak partisipasi bermakna dari proses yang sangat singkat tersebut di samping ketiadaan dokumen seperti naskah akademik dan naskah RUU BUMN yang dipublikasikan. Padahal prasyarat partisipasi bermakna dimulai dari publikasi semua dokumen dalam laman resmi DPR dan/atau pemerintah beserta perkembangan pembahasannya seperti perubahan pada naskah RUU dengan mencantumkan tanggal pembahasan.
Partisipasi bermakna dapat diukur dengan apakah diumumkan sebagai forum partisipasi, terbuka untuk umum bukan rapat informal, peserta mendapatkan semua dokumen yang akan dibahas dalam waktu yang cukup misalnya minimal dua hari kerja sebelum kegiatan partisipasi dilaksanakan, serta rekaman proses dipublikasikan pada laman resmi DPR dan/atau pemerintah. Setelah itu, peserta partisipasi mendapatkan surat jawaban mengenai masukannya diterima atau tidak beserta alasannya.
Dalam rentang waktu tersebut, Bivitri menemukan hanya ada 1 RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan agenda mendengar masukan dua profesor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Sedangkan, Bivitra mengatakan, proses partisipasi bermakna yang disebutkan pembentuk undang-undang tidak ditemukan dalam pemberitaan.
“Sehingga tiga hari sesungguhnya tidak akan cukup proporsionalnya ada di situ, ukuran-ukurannya ada di situ dan kajiannya harus sudah ada di level naskah akademik, karena naskah akademik dulu baru bisa ada naskah undang-undang,” kata Bivitri.
Pasalnya, dia menyatakan, tahap pembahasan menjadi hal yang harus ada dan tidak boleh ada yang dilewatkan. Sebab, tahap penyusunan seperti RUU BUMN ini disebut sudah ada sejak 2020, 2023, dan 2024, sedangkan tahap pembahasan hanya 3 hari. Karena itu, dia mengusulkan agar menggunakan periode masa jabatan DPR dan presiden yang sedang menjabat untuk menilai proses pembentukan undang-undang.
“Jadi misalnya Undang-Undang BUMN, Pak Jokowi pada periode yang lalu belum membayangkan Danantara, Danantara adalah idenya Pak Prabowo,” tutur dia.
Partisipasi Bermakna BPK
Di samping itu, Pemohon juga menghadirkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara sebagai Ahli. Bhima yang ahli dalam bidang ekonomi mengatakan keterlibatan secara bermakna dari BPK selama penyusunan perubahan UU BUMN merupakan hal yang mutlak diperlukan karena berdampak pada pengelolaan aset konsolidasi BUMN pasca UU BUMN baru berlaku.
“BPK yang memiliki fungsi pemeriksaan, pengawasan hingga penilaian terhadap BUMN menjadi pihak yang tidak banyak terlibat dalam proses perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Tanpa keterlibatan bermakna BPK khususnya pada pembahasan Pasal 71 Ayat 2 menimbulkan konsekuensi terhadap lemahnya pengawasan BUMN maupun Danantara,” kata Bhima.
Kemudian, dia juga mengatakan penyusunan perubahan UU BUMN tidak melibatkan secara bermakna deposan atau masyarakat yang memiliki simpanan di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sehingga menimbulkan berbagai kegaduhan dan reaksi berupa seruan tarik uang dari bank BUMN yang kontraproduktif. Menurutnya, para pemilik dana di bank BUMN merasa pelibatan partisipasi yang tidak terbuka selama proses pembahasan UU BUMN 1/2025 membuat rasa aman pemilik dana simpanan di bank BUMN menurun.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menuturkan sidang untuk Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 dan 64/PUU-XXIII/2025 ini akan dilanjutkan dengan agenda Mendengar Ahli/Saksi dari Presiden. Berkas CV dan keterangan Ahli/Saksi diserahkan kepada Mahkamah paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan. Sidang dimaksud dijadwalkan pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.30 WIB.
Baca juga:
Kurang Partisipasi Publik, Mahasiswa UI Uji Formil UU BUMN
Kejanggalan Prosedur Program Legislasi RUU BUMN
Eddy Hiariej: Revisi UU BUMN Urgensi Nasional Pembentukan BPI Danantara
Pemohon Belum Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Pemohon Tidak Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025
Sebagai informasi, Permohonan Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Para Pemohon dalam permohonannya menilai RUU BUMN tidak termasuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahunan sehingga terdapat kesalahan prosedural yang menyebabkan UU BUMN yang baru cacat formil. Para Pemohon menilai DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam peraturan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijelmakan dalam Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 sehingga dilanggarnya hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan mengakibatkan UU 1/2025 tentang BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah, dihapus, dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU 1/2025 tentang Perubahan Atas UU 19/2003 tentang BUMN berlaku kembali.
Baca juga:
LKBH Mahasiswa Islam Permasalahkan Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN
Pemohon Menyoal Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN Bertambah
Eddy Hiariej: Revisi UU BUMN Urgensi Nasional Pembentukan BPI Danantara
Pemohon Belum Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Pemohon Tidak Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025
Berikutnya, Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jakarta Barat, Yayasan Cita Lokataru (Lokataru Foundation) dan perseorangan warga negara atas nama Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra. Pemohon selaku organisasi yang memiliki tugas untuk melakukan konsultasi dan advokasi hukum kepada publik tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN. Sehingga proses pembentukan undang-undang ini dinilai tidak melaksanakan meaningful participation sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945.
Para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para Pemohon juga menambahkan petitum provisi yang meminta agar Mahkamah sebelum menjatuhkan Putusan Akhir menyatakan menunda pelaksanaan UU 1/2025 hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU 1/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai Ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Rabu (16/7/2025). Humas/Bay

Rabu, 16 Juli 2025 | 14:12 WIB
Dibaca: 1627
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menawarkan paradigma uji formil sebagai salah satu bentuk constitutional complaint (pengaduan konstitusional). Hal ini disampaikannya sebagai Ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Rabu (16/7/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
”Ada dua tawaran paradigma yang ingin saya diskusikan dengan Yang Mulia, pertama adalah uji formil sebagai salah satu bentuk constitutional complaint,” ujar Bivitri yang juga Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Paradigma yang ditawarkannya ini berangkat dari kecemasan atau ketidakyakinan tentang proses uji formil yang seakan mempertanyakan kerja legislatif. Dalam persidangan perkara uji formil yang melibatkan Bivitri sebagai Ahli Pemohon, timbul pertanyaan besar: bagaimana mungkin kesepakatan-kesepakatan politik diukur secara legal? Apakah jadinya bila “terpeleset” sedikit saja, misalnya hanya mengundang 4 dari 5 pemangku kepentingan, maka sebuah undang-undang menjadi cacat formil?
Bivitri mengatakan nampaknya kebingungan tersebut terjadi karena meletakkan uji formil sebagai pengujian undang-undang belaka, yang memang biasanya cenderung kaku meski diwarnai berbagai metode interpretasi konstitusi. Karena sudah ada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan juga ada kecenderungan untuk mengkonkretkan “partisipasi bermakna” sehingga kerap berkutat hanya pada tahap-tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan undang-undang dalam undang-undang tentang pembentukan perundang-undangan.
Padahal, kata dia, ada aspek penting yang sudah kerap dibahas oleh Mahkamah maupun para hakim dan mantan hakim dalam banyak forum dan dalam banyak karya ilmiah, yaitu tentang keberatan konstitusional atau constitutional complaint. Menurut dia, dengan kerangka pengujian undang-undang biasanya berfokus pada undang-undangnya sebagai objectum litis, padahal yang perlu dielaborasi dengan kerangka luas itu sebenarnya ialah perilaku pembentuk undang-undang ketika membuat undang-undang itu, apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak.
Dalam permohonan ini, Pemohon mendalilkan perilaku pembentuk undang-undang yang melanggar mandat konstitusional dalam beberapa hal, tidak hanya soal partisipasi bermakna tetapi juga dalam hal asas pembentukan peraturan perundang-undangan, keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada akhirnya, Pemohon menutup dalilnya dengan menyatakan UU BUMN tidak mempunyai validitas atau legitimasi hukum (legal validity) karena menyimpangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tidak dapat diberlakukan.
Prasyarat Partisipasi Bermakna
Selain itu, Bivitri menuturkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN ini muncul pertanyaan mengenai partisipasi bermakna dalam proses yang juga sangat cepat. Dia mencatat hanya tersedia 3 hari kerja untuk pembahasan RUU BUMN. Meskipun surat presiden sudah diterima sejak akhir 2024, DPR melalui rapat paripurna memulai pembahasan perubahan UU BUMN pada 23 Januari 2025 dan pembentukan Panja untuk UU BUMN pada 24 Januari 2025 melalui rapat Komisi VI. Hingga akhirnya Komisi VI menyepakati naskah untuk dibawa ke rapat paripurna pada 1 Februari 2025 dan DPR melalui rapat paripurna menyetujui RUU BUMN pada 4 Februari 2025.
Dia lantas mempertanyakan apa yang bisa didapat dalam hak-hak partisipasi bermakna dari proses yang sangat singkat tersebut di samping ketiadaan dokumen seperti naskah akademik dan naskah RUU BUMN yang dipublikasikan. Padahal prasyarat partisipasi bermakna dimulai dari publikasi semua dokumen dalam laman resmi DPR dan/atau pemerintah beserta perkembangan pembahasannya seperti perubahan pada naskah RUU dengan mencantumkan tanggal pembahasan.
Partisipasi bermakna dapat diukur dengan apakah diumumkan sebagai forum partisipasi, terbuka untuk umum bukan rapat informal, peserta mendapatkan semua dokumen yang akan dibahas dalam waktu yang cukup misalnya minimal dua hari kerja sebelum kegiatan partisipasi dilaksanakan, serta rekaman proses dipublikasikan pada laman resmi DPR dan/atau pemerintah. Setelah itu, peserta partisipasi mendapatkan surat jawaban mengenai masukannya diterima atau tidak beserta alasannya.
Dalam rentang waktu tersebut, Bivitri menemukan hanya ada 1 RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan agenda mendengar masukan dua profesor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Sedangkan, Bivitra mengatakan, proses partisipasi bermakna yang disebutkan pembentuk undang-undang tidak ditemukan dalam pemberitaan.
“Sehingga tiga hari sesungguhnya tidak akan cukup proporsionalnya ada di situ, ukuran-ukurannya ada di situ dan kajiannya harus sudah ada di level naskah akademik, karena naskah akademik dulu baru bisa ada naskah undang-undang,” kata Bivitri.
Pasalnya, dia menyatakan, tahap pembahasan menjadi hal yang harus ada dan tidak boleh ada yang dilewatkan. Sebab, tahap penyusunan seperti RUU BUMN ini disebut sudah ada sejak 2020, 2023, dan 2024, sedangkan tahap pembahasan hanya 3 hari. Karena itu, dia mengusulkan agar menggunakan periode masa jabatan DPR dan presiden yang sedang menjabat untuk menilai proses pembentukan undang-undang.
“Jadi misalnya Undang-Undang BUMN, Pak Jokowi pada periode yang lalu belum membayangkan Danantara, Danantara adalah idenya Pak Prabowo,” tutur dia.
Partisipasi Bermakna BPK
Di samping itu, Pemohon juga menghadirkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara sebagai Ahli. Bhima yang ahli dalam bidang ekonomi mengatakan keterlibatan secara bermakna dari BPK selama penyusunan perubahan UU BUMN merupakan hal yang mutlak diperlukan karena berdampak pada pengelolaan aset konsolidasi BUMN pasca UU BUMN baru berlaku.
“BPK yang memiliki fungsi pemeriksaan, pengawasan hingga penilaian terhadap BUMN menjadi pihak yang tidak banyak terlibat dalam proses perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Tanpa keterlibatan bermakna BPK khususnya pada pembahasan Pasal 71 Ayat 2 menimbulkan konsekuensi terhadap lemahnya pengawasan BUMN maupun Danantara,” kata Bhima.
Kemudian, dia juga mengatakan penyusunan perubahan UU BUMN tidak melibatkan secara bermakna deposan atau masyarakat yang memiliki simpanan di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sehingga menimbulkan berbagai kegaduhan dan reaksi berupa seruan tarik uang dari bank BUMN yang kontraproduktif. Menurutnya, para pemilik dana di bank BUMN merasa pelibatan partisipasi yang tidak terbuka selama proses pembahasan UU BUMN 1/2025 membuat rasa aman pemilik dana simpanan di bank BUMN menurun.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menuturkan sidang untuk Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 dan 64/PUU-XXIII/2025 ini akan dilanjutkan dengan agenda Mendengar Ahli/Saksi dari Presiden. Berkas CV dan keterangan Ahli/Saksi diserahkan kepada Mahkamah paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan. Sidang dimaksud dijadwalkan pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.30 WIB.
Baca juga:
Kurang Partisipasi Publik, Mahasiswa UI Uji Formil UU BUMN
Kejanggalan Prosedur Program Legislasi RUU BUMN
Eddy Hiariej: Revisi UU BUMN Urgensi Nasional Pembentukan BPI Danantara
Pemohon Belum Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Pemohon Tidak Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025
Sebagai informasi, Permohonan Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Para Pemohon dalam permohonannya menilai RUU BUMN tidak termasuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahunan sehingga terdapat kesalahan prosedural yang menyebabkan UU BUMN yang baru cacat formil. Para Pemohon menilai DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam peraturan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijelmakan dalam Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 sehingga dilanggarnya hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan mengakibatkan UU 1/2025 tentang BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah, dihapus, dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU 1/2025 tentang Perubahan Atas UU 19/2003 tentang BUMN berlaku kembali.
Baca juga:
LKBH Mahasiswa Islam Permasalahkan Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN
Pemohon Menyoal Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN Bertambah
Eddy Hiariej: Revisi UU BUMN Urgensi Nasional Pembentukan BPI Danantara
Pemohon Belum Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Pemohon Tidak Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025
Berikutnya, Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jakarta Barat, Yayasan Cita Lokataru (Lokataru Foundation) dan perseorangan warga negara atas nama Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra. Pemohon selaku organisasi yang memiliki tugas untuk melakukan konsultasi dan advokasi hukum kepada publik tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN. Sehingga proses pembentukan undang-undang ini dinilai tidak melaksanakan meaningful participation sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945.
Para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para Pemohon juga menambahkan petitum provisi yang meminta agar Mahkamah sebelum menjatuhkan Putusan Akhir menyatakan menunda pelaksanaan UU 1/2025 hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU 1/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.