

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:35
Dilihat : 1570JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) untuk Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025. Sebab, sidang pada Kamis (3/7/2025) ini sedianya beragendakan Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli dari Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025, tetapi para Pemohon tidak dapat menghadirkan Ahli di persidangan hari ini.
“Semua ahli tersebut berhalangan, baik untuk hadir secara langsung karena perbedaan jadwal, maupun secara tertulis, afidavit, karena beranggapan mereka bahwa waktu drafting terlalu singkat,” ujar kuasa hukum para Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 Reyhan Fayyaz Rizal di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Para Pemohon pun meminta kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan Ahli di persidangan. Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah memberikan kesempatan satu kali lagi. Namun, apabila para Pemohon tidak bisa menghadirkan Ahli pada persidangan yang telah ditentukan, maka tidak ada lagi kesempatan di lain waktu.
“Kami dari Majelis Hakim sudah bermusyawarah, kami akan beri kesempatan sekali lagi. Jika nanti pada kesempatan yang akan datang tidak bisa lagi hadir kami anggap sudah melepaskan haknya untuk menggunakan kesempatan itu,” tutur Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan perkara ini dengan agenda yang sama akan dibuka kembali pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 10.30 WIB. Suhartoyo kembali mengingatkan kepada Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 maupun Pemerintah agar menyiapkan Ahli/Saksi sesuai waktu yang telah ditentukan Mahkamah agar tidak ada lagi penundaan sidang.
Baca juga:
Kurang Partisipasi Publik, Mahasiswa UI Uji Formil UU BUMN
Kejanggalan Prosedur Program Legislasi RUU BUMN
Eddy Hiariej: Revisi UU BUMN Urgensi Nasional Pembentukan BPI Danantara
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025
Sebagai informasi, Permohonan Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Para Pemohon menilai DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam peraturan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijelmakan dalam Pasal 22A UUD NRI 1945 sehingga dilanggarnya hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan mengakibatkan UU 1/2025 tentang BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah, dihapus, dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU 1/2025 tentang Perubahan Atas UU 19/2003 tentang BUMN berlaku kembali.
Baca juga:
LKBH Mahasiswa Islam Permasalahkan Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN
Pemohon Menyoal Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN Bertambah
Eddy Hiariej: Revisi UU BUMN Urgensi Nasional Pembentukan BPI Danantara
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025
Berikutnya, Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jakarta Barat, Yayasan Cita Lokataru (Lokataru Foundation) dan perseorangan warga negara atas nama Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra.
Para Pemohon selaku organisasi yang memiliki tugas untuk melakukan konsultasi dan advokasi hukum kepada publik tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN. Sehingga proses pembentukan undang-undang ini dinilai tidak melaksanakan meaningful participation sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945.
Menurut para Pemohon, penyertaan modal Badan yang berasal dari APBN, memberikan konsekuensi logis, pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh badan menjadi bagian integral dari rezim keuangan negara. Dengan masuknya penyertaan modal negara dan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan sebagai bagian dari rezim keuangan negara, maka seharusnya keuntungan atau kerugian Badan merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan juga merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Untuk itu, dalam petitum provisi, para Pemohon meminta Mahkamah sebelum menjatuhkan Putusan Akhir agar menyatakan menunda pelaksanaan UU BUMN hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo. Selain itu, Pemohon dalam petitum meminta agar Mahkamah menyatakan UU BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945. Kemudian menyatakan UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka sidang lanjutan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, Kamis (03/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:35 WIB
Dibaca: 1570
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) untuk Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025. Sebab, sidang pada Kamis (3/7/2025) ini sedianya beragendakan Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli dari Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025, tetapi para Pemohon tidak dapat menghadirkan Ahli di persidangan hari ini.
“Semua ahli tersebut berhalangan, baik untuk hadir secara langsung karena perbedaan jadwal, maupun secara tertulis, afidavit, karena beranggapan mereka bahwa waktu drafting terlalu singkat,” ujar kuasa hukum para Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 Reyhan Fayyaz Rizal di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Para Pemohon pun meminta kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan Ahli di persidangan. Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah memberikan kesempatan satu kali lagi. Namun, apabila para Pemohon tidak bisa menghadirkan Ahli pada persidangan yang telah ditentukan, maka tidak ada lagi kesempatan di lain waktu.
“Kami dari Majelis Hakim sudah bermusyawarah, kami akan beri kesempatan sekali lagi. Jika nanti pada kesempatan yang akan datang tidak bisa lagi hadir kami anggap sudah melepaskan haknya untuk menggunakan kesempatan itu,” tutur Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan perkara ini dengan agenda yang sama akan dibuka kembali pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 10.30 WIB. Suhartoyo kembali mengingatkan kepada Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 maupun Pemerintah agar menyiapkan Ahli/Saksi sesuai waktu yang telah ditentukan Mahkamah agar tidak ada lagi penundaan sidang.
Baca juga:
Kurang Partisipasi Publik, Mahasiswa UI Uji Formil UU BUMN
Kejanggalan Prosedur Program Legislasi RUU BUMN
Eddy Hiariej: Revisi UU BUMN Urgensi Nasional Pembentukan BPI Danantara
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025
Sebagai informasi, Permohonan Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Para Pemohon menilai DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam peraturan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijelmakan dalam Pasal 22A UUD NRI 1945 sehingga dilanggarnya hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan mengakibatkan UU 1/2025 tentang BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah, dihapus, dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU 1/2025 tentang Perubahan Atas UU 19/2003 tentang BUMN berlaku kembali.
Baca juga:
LKBH Mahasiswa Islam Permasalahkan Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN
Pemohon Menyoal Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN Bertambah
Eddy Hiariej: Revisi UU BUMN Urgensi Nasional Pembentukan BPI Danantara
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025
Berikutnya, Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jakarta Barat, Yayasan Cita Lokataru (Lokataru Foundation) dan perseorangan warga negara atas nama Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra.
Para Pemohon selaku organisasi yang memiliki tugas untuk melakukan konsultasi dan advokasi hukum kepada publik tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN. Sehingga proses pembentukan undang-undang ini dinilai tidak melaksanakan meaningful participation sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945.
Menurut para Pemohon, penyertaan modal Badan yang berasal dari APBN, memberikan konsekuensi logis, pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh badan menjadi bagian integral dari rezim keuangan negara. Dengan masuknya penyertaan modal negara dan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan sebagai bagian dari rezim keuangan negara, maka seharusnya keuntungan atau kerugian Badan merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan juga merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Untuk itu, dalam petitum provisi, para Pemohon meminta Mahkamah sebelum menjatuhkan Putusan Akhir agar menyatakan menunda pelaksanaan UU BUMN hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo. Selain itu, Pemohon dalam petitum meminta agar Mahkamah menyatakan UU BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945. Kemudian menyatakan UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.