Para kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pada Senin (6/10/2025) di ruang sidang pleno MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 06 Oktober 2025 | 11:31 WIB

Dibaca: 783

Sidang Uji Ketentuan Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ditunda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (UU Cipta Kerja) pada Senin (6/10/2025). Sidang ketujuh dari permohonan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang mengajukan uji materiil Pasal 13 Huruf B, Pasal 22 Angka 1, Pasal 22 Angka 3, Pasal 22 Angka 5, Pasal 22 Angka 8, Pasal 22 Angka 9, Pasal 22 Angka 10, Pasal 22 Angka 14, Pasal 22 Angka 15, Pasal 22 Angka 16, Pasal 22 Angka 17, Pasal 22 Angka 18, Pasal 22 Angka 28 UU Cipta Kerja ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden.

Namun Ahli dan Saksi Presiden menyatakan belum siap memberikan keterangan terkait dalil adanya kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Cipta Kerja, yang dinilai berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang mengancam keadilan bagi generasi mendatang.

“Agenda persidangan seyogyanya mendengarkan keterangan dari Ahli dan Saksi Presiden, tetapi dari pihak kuasa mengirim surat kepada Mahkamah meminta penundaan karena  jadwal ahli tidak bisa. Dan ini penundaan terakhir, sehingga diberi kesempatan terakhir pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden. Para pihak bisa hadir tanpa kami panggil kembali,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno untuk Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025 tersebut.


Baca juga:
Di mana Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
Perkuat Alasan Pentingnya Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DPR Tak Hadir dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji UU Cipta Kerja
Pemerintah : Perubahan ”Izin Lingkungan" Jadi "Persetujuan Lingkungan" Demi Pangkas Birokrasi yang Tumpang Tindih
DPR Tak Hadir dan Ahli Belum Siap, Sidang UU Cipta Kerja Ditunda


Dalam sidang sebelumnya, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai Pemohon mendalilkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dengan adanya kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Cipta Kerja tersebut, berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang mengancam keadilan bagi generasi mendatang.

Utamanya dalam hal pencemaran kerusakan lingkungan hidup yang terus terjadi dalam berbagai proyek pembangunan industri dan infrastruktur. UU Cipta Kerja tersebut justru mendegradasi izin lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha, dan tidak mewajibkan semua kegiatan berusaha mendapatkan “izin”, tergantung pada risiko yang prasyaratnya tidak memiliki penjelasan untuk menjawab persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Akibatnya Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum, partisipasi publik, informasi publik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks lingkungan hidup.

Menurut Pemohon, sejatinya salah satu peran negara pada dasarnya, yakni memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam melalui instrumen perizinan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negaranya. Dengan catatan hal tersebut dilandaskan pada ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek-aspek perlindungan dalam kerangka pengelolaan dan pemanfaatan berkelanjutan yang adil bagi antargenerasi.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini Sayu F.