

Senin, 25 Agustus 2025 | 06:40
Dilihat : 8209JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang mengajukan uji materiil Pasal 13 Huruf B, Pasal 22 Angka 1, Pasal 22 Angka 3, Pasal 22 Angka 5, Pasal 22 Angka 8, Pasal 22 Angka 9, Pasal 22 Angka 10, Pasal 22 Angka 14, Pasal 22 Angka 15, Pasal 22 Angka 16, Pasal 22 Angka 17, Pasal 22 Angka 18, Pasal 22 Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (UU Cipta Kerja). Sidang lanjutan dari Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025 dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Suhartoyo ini dilaksanakan pada Senin (25/8/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah/Presiden dan DPR RI, namun DPR RI belum dapat hadir memberikan keterangannya.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mewakili Pemerintah menerangkan kesalahpahaman Pemohon terkait dengan perubahan terminologi dari "Izin Lingkungan" menjadi "Persetujuan Lingkungan" yang dinilai sebagai bentuk penyederhanaan yang memprioritaskan investasi di atas kelestarian lingkungan. Atas hal ini, Pemerintah berpendapat bahwa perubahan terminologi tersebut tidak mengurangi substansi, kekuatan hukum, maupun esensi dari instrumen pengendalian dampak lingkungan. Sebab kegiatan usaha tetap wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum dapat beroperasi.
Persetujuan Lingkungan hanya dapat diterbitkan setelah rencana kegiatan dinyatakan layak lingkungan melalui proses kajian AMDAL atau UKL-UPL yang ketat dan berbasis ilmiah. Tanpa adanya ”lampu hijau” dari aspek lingkungan, Perizinan Berusaha tidak akan pernah bisa diterbitkan. Oleh karenanya, Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam sistem Perizinan Berusaha yang terpadu secara elektronik merupakan perwujudan dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuannya untuk memangkas birokrasi yang tumpang tindih, tidak efisien, dan rawan penyimpangan.
”Dengan sistem yang terintegrasi, pengawasan oleh negara menjadi lebih kuat, terpusat, terukur, dan transparan. Hal ini merupakan wujud nyata implementasi Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945, yaitu pertimbangan ekonomi dan lingkungan tidak lagi dipandang sebagai dua kutub yang berlawanan, melainkan sebagai satu kesatuan yang sinergis dalam kerangka pembangunan berkelanjutan,” terang Diaz.
Standardisasi dalam Penilaian AMDAL
Berikutnya, Pemerintah menerangkan mengenai pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat menggantikan Komisi Penilai AMDAL (KPA). Tujuan dari hal ini untuk menciptakan standardisasi, profesionalisme, dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam proses penilaian AMDAL. Sistem KPA sebelumnya memiliki kelemahan inheren, yaitu kualitas, kapasitas, dan independensi KPA di berbagai daerah yang tidak seragam. Sehingga seringkali menimbulkan disparitas standar, ketidakpastian hukum, dan bahkan membuka celah bagi intervensi dan konflik kepentingan di tingkat lokal.
Melalui UU Cipta Kerja, penilaian kelayakan lingkungan saat ini dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan yang terdiri atas unsur pemerintah dan para ahli yang bersertifikat kompetensi. Fokusnya digeser dari sekadar representasi kelembagaan menjadi keahlian yang teruji dan tersertifikasi. Hal ini memastikan setiap dokumen AMDAL di seluruh Indonesia dinilai berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah dan standar teknis yang sama, sehingga penilaian menjadi lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Selain itu, dengan dibentuknya Lembaga Uji Kelayakan di tingkat pusat, terdapat jalur akuntabilitas yang jelas serta mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja yang terpusat justru memperkuat independensi dari potensi tekanan-tekanan non-teknis,” urai Diaz.
Bentuk Tanggung Jawab Negara
Kemudian Pemerintah juga menjawab dalil Pemohon yang mempersoalkan perubahan kata "wajib" menjadi "dapat" dalam Pasal 37 UU PPLH terkait pembatalan perizinan. Pemerintah menyebutkan bahwa penggunaan kata "dapat" dalam konteks hukum administrasi negara bukanlah berarti pelemahan, melainkan pemberian atribut kewenangan yang bersifat diskresioner kepada pejabat pemerintahan.
Kewenangan diskresi ini penting agar pemerintah dapat mengambil keputusan yang proporsional, adil, dan komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan aspek yang relevan dalam suatu kasus, tidak hanya berdasarkan satu faktor tunggal secara kaku dan mekanistis. Bahwa kewenangan diskresioner ini bukan kewenangan yang absolut atau tanpa batas. Pelaksanaannya tetap terikat dan dibatasi oleh kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kecermatan, asas tidak sewenang-wenang, dan asas kepentingan umum.
“Setiap keputusan yang diambil berdasarkan kewenangan ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pemerintah akan tetap menggunakan kewenangan tersebut untuk menindak tegas dan membatalkan perizinan yang terbukti melanggar atau berpotensi merusak lingkungan, karena hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” jelas Diaz.
Baca juga:
Di mana Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
Perkuat Alasan Pentingnya Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DPR Tak Hadir dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji UU Cipta Kerja
Dalam sidang sebelumnya, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai Pemohon mendalilkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dengan adanya kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Cipta Kerja tersebut, berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang mengancam keadilan bagi generasi mendatang.
Utamanya dalam hal pencemaran kerusakan lingkungan hidup yang terus terjadi dalam berbagai proyek pembangunan industri dan infrastruktur. UU Cipta Kerja tersebut justru mendegradasi izin lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha, dan tidak mewajibkan semua kegiatan berusaha mendapatkan “izin”, tergantung pada risiko yang prasyaratnya tidak memiliki penjelasan untuk menjawab persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Akibatnya Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum, partisipasi publik, informasi publik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks lingkungan hidup.
Menurut Pemohon, sejatinya salah satu peran negara pada dasarnya, yakni memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam melalui instrumen perizinan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negaranya. Dengan catatan hal tersebut dilandaskan pada ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek-aspek perlindungan dalam kerangka pengelolaan dan pemanfaatan berkelanjutan yang adil bagi antargenerasi.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini Sayu F.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025, Senin (25/8/2025). Humas/Bay

Senin, 25 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Dibaca: 8209
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang mengajukan uji materiil Pasal 13 Huruf B, Pasal 22 Angka 1, Pasal 22 Angka 3, Pasal 22 Angka 5, Pasal 22 Angka 8, Pasal 22 Angka 9, Pasal 22 Angka 10, Pasal 22 Angka 14, Pasal 22 Angka 15, Pasal 22 Angka 16, Pasal 22 Angka 17, Pasal 22 Angka 18, Pasal 22 Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (UU Cipta Kerja). Sidang lanjutan dari Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025 dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Suhartoyo ini dilaksanakan pada Senin (25/8/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah/Presiden dan DPR RI, namun DPR RI belum dapat hadir memberikan keterangannya.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mewakili Pemerintah menerangkan kesalahpahaman Pemohon terkait dengan perubahan terminologi dari "Izin Lingkungan" menjadi "Persetujuan Lingkungan" yang dinilai sebagai bentuk penyederhanaan yang memprioritaskan investasi di atas kelestarian lingkungan. Atas hal ini, Pemerintah berpendapat bahwa perubahan terminologi tersebut tidak mengurangi substansi, kekuatan hukum, maupun esensi dari instrumen pengendalian dampak lingkungan. Sebab kegiatan usaha tetap wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum dapat beroperasi.
Persetujuan Lingkungan hanya dapat diterbitkan setelah rencana kegiatan dinyatakan layak lingkungan melalui proses kajian AMDAL atau UKL-UPL yang ketat dan berbasis ilmiah. Tanpa adanya ”lampu hijau” dari aspek lingkungan, Perizinan Berusaha tidak akan pernah bisa diterbitkan. Oleh karenanya, Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam sistem Perizinan Berusaha yang terpadu secara elektronik merupakan perwujudan dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuannya untuk memangkas birokrasi yang tumpang tindih, tidak efisien, dan rawan penyimpangan.
”Dengan sistem yang terintegrasi, pengawasan oleh negara menjadi lebih kuat, terpusat, terukur, dan transparan. Hal ini merupakan wujud nyata implementasi Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945, yaitu pertimbangan ekonomi dan lingkungan tidak lagi dipandang sebagai dua kutub yang berlawanan, melainkan sebagai satu kesatuan yang sinergis dalam kerangka pembangunan berkelanjutan,” terang Diaz.
Standardisasi dalam Penilaian AMDAL
Berikutnya, Pemerintah menerangkan mengenai pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat menggantikan Komisi Penilai AMDAL (KPA). Tujuan dari hal ini untuk menciptakan standardisasi, profesionalisme, dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam proses penilaian AMDAL. Sistem KPA sebelumnya memiliki kelemahan inheren, yaitu kualitas, kapasitas, dan independensi KPA di berbagai daerah yang tidak seragam. Sehingga seringkali menimbulkan disparitas standar, ketidakpastian hukum, dan bahkan membuka celah bagi intervensi dan konflik kepentingan di tingkat lokal.
Melalui UU Cipta Kerja, penilaian kelayakan lingkungan saat ini dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan yang terdiri atas unsur pemerintah dan para ahli yang bersertifikat kompetensi. Fokusnya digeser dari sekadar representasi kelembagaan menjadi keahlian yang teruji dan tersertifikasi. Hal ini memastikan setiap dokumen AMDAL di seluruh Indonesia dinilai berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah dan standar teknis yang sama, sehingga penilaian menjadi lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Selain itu, dengan dibentuknya Lembaga Uji Kelayakan di tingkat pusat, terdapat jalur akuntabilitas yang jelas serta mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja yang terpusat justru memperkuat independensi dari potensi tekanan-tekanan non-teknis,” urai Diaz.
Bentuk Tanggung Jawab Negara
Kemudian Pemerintah juga menjawab dalil Pemohon yang mempersoalkan perubahan kata "wajib" menjadi "dapat" dalam Pasal 37 UU PPLH terkait pembatalan perizinan. Pemerintah menyebutkan bahwa penggunaan kata "dapat" dalam konteks hukum administrasi negara bukanlah berarti pelemahan, melainkan pemberian atribut kewenangan yang bersifat diskresioner kepada pejabat pemerintahan.
Kewenangan diskresi ini penting agar pemerintah dapat mengambil keputusan yang proporsional, adil, dan komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan aspek yang relevan dalam suatu kasus, tidak hanya berdasarkan satu faktor tunggal secara kaku dan mekanistis. Bahwa kewenangan diskresioner ini bukan kewenangan yang absolut atau tanpa batas. Pelaksanaannya tetap terikat dan dibatasi oleh kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kecermatan, asas tidak sewenang-wenang, dan asas kepentingan umum.
“Setiap keputusan yang diambil berdasarkan kewenangan ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pemerintah akan tetap menggunakan kewenangan tersebut untuk menindak tegas dan membatalkan perizinan yang terbukti melanggar atau berpotensi merusak lingkungan, karena hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” jelas Diaz.
Baca juga:
Di mana Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
Perkuat Alasan Pentingnya Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DPR Tak Hadir dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji UU Cipta Kerja
Dalam sidang sebelumnya, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai Pemohon mendalilkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dengan adanya kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Cipta Kerja tersebut, berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang mengancam keadilan bagi generasi mendatang.
Utamanya dalam hal pencemaran kerusakan lingkungan hidup yang terus terjadi dalam berbagai proyek pembangunan industri dan infrastruktur. UU Cipta Kerja tersebut justru mendegradasi izin lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha, dan tidak mewajibkan semua kegiatan berusaha mendapatkan “izin”, tergantung pada risiko yang prasyaratnya tidak memiliki penjelasan untuk menjawab persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Akibatnya Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum, partisipasi publik, informasi publik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks lingkungan hidup.
Menurut Pemohon, sejatinya salah satu peran negara pada dasarnya, yakni memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam melalui instrumen perizinan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negaranya. Dengan catatan hal tersebut dilandaskan pada ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek-aspek perlindungan dalam kerangka pengelolaan dan pemanfaatan berkelanjutan yang adil bagi antargenerasi.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini Sayu F.