

Selasa, 02 September 2025 | 07:11
Dilihat : 1430JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (2/9/2025). Sidang kelima dari permohonan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang mengajukan uji materiil Pasal 13 Huruf B, Pasal 22 Angka 1, Pasal 22 Angka 3, Pasal 22 Angka 5, Pasal 22 Angka 8, Pasal 22 Angka 9, Pasal 22 Angka 10, Pasal 22 Angka 14, Pasal 22 Angka 15, Pasal 22 Angka 16, Pasal 22 Angka 17, Pasal 22 Angka 18, Pasal 22 Angka 28 UU Cipta Kerja ini sejatinya beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Ahli dari Pemohon. Namun DPR belum dapat hadir, sedangkan Ahli dari Pemohon belum siap untuk memberikan keterangannya.
“Agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan DPR, namun tidak hadir dan Ahli Pemohon pun belum siap dengan keterangannya. Sehingga sidang kami tunda pada Kamis 11 September 2025 pukul 10.30 WIB, sekaligus kami akan kembali memanggil DPR RI,” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025 yang diikuti para pihak secara daring.
Baca juga:|
Di mana Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
Perkuat Alasan Pentingnya Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DPR Tak Hadir dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji UU Cipta Kerja
Pemerintah : Perubahan ”Izin Lingkungan" Jadi "Persetujuan Lingkungan" Demi Pangkas Birokrasi yang Tumpang Tindih
Dalam sidang sebelumnya, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai Pemohon mendalilkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dengan adanya kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Cipta Kerja tersebut, berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang mengancam keadilan bagi generasi mendatang.
Utamanya dalam hal pencemaran kerusakan lingkungan hidup yang terus terjadi dalam berbagai proyek pembangunan industri dan infrastruktur. UU Cipta Kerja tersebut justru mendegradasi izin lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha, dan tidak mewajibkan semua kegiatan berusaha mendapatkan “izin”, tergantung pada risiko yang prasyaratnya tidak memiliki penjelasan untuk menjawab persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Akibatnya Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum, partisipasi publik, informasi publik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks lingkungan hidup.
Menurut Pemohon, sejatinya salah satu peran negara pada dasarnya, yakni memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam melalui instrumen perizinan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negaranya. Dengan catatan hal tersebut dilandaskan pada ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek-aspek perlindungan dalam kerangka pengelolaan dan pemanfaatan berkelanjutan yang adil bagi antargenerasi.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini Sayu F.

MK kembali menunda sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, Selasa (2/9/2025). Humas

Selasa, 02 September 2025 | 14:11 WIB
Dibaca: 1430
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (2/9/2025). Sidang kelima dari permohonan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang mengajukan uji materiil Pasal 13 Huruf B, Pasal 22 Angka 1, Pasal 22 Angka 3, Pasal 22 Angka 5, Pasal 22 Angka 8, Pasal 22 Angka 9, Pasal 22 Angka 10, Pasal 22 Angka 14, Pasal 22 Angka 15, Pasal 22 Angka 16, Pasal 22 Angka 17, Pasal 22 Angka 18, Pasal 22 Angka 28 UU Cipta Kerja ini sejatinya beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Ahli dari Pemohon. Namun DPR belum dapat hadir, sedangkan Ahli dari Pemohon belum siap untuk memberikan keterangannya.
“Agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan DPR, namun tidak hadir dan Ahli Pemohon pun belum siap dengan keterangannya. Sehingga sidang kami tunda pada Kamis 11 September 2025 pukul 10.30 WIB, sekaligus kami akan kembali memanggil DPR RI,” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025 yang diikuti para pihak secara daring.
Baca juga:|
Di mana Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
Perkuat Alasan Pentingnya Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DPR Tak Hadir dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji UU Cipta Kerja
Pemerintah : Perubahan ”Izin Lingkungan" Jadi "Persetujuan Lingkungan" Demi Pangkas Birokrasi yang Tumpang Tindih
Dalam sidang sebelumnya, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai Pemohon mendalilkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dengan adanya kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Cipta Kerja tersebut, berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang mengancam keadilan bagi generasi mendatang.
Utamanya dalam hal pencemaran kerusakan lingkungan hidup yang terus terjadi dalam berbagai proyek pembangunan industri dan infrastruktur. UU Cipta Kerja tersebut justru mendegradasi izin lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha, dan tidak mewajibkan semua kegiatan berusaha mendapatkan “izin”, tergantung pada risiko yang prasyaratnya tidak memiliki penjelasan untuk menjawab persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Akibatnya Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum, partisipasi publik, informasi publik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks lingkungan hidup.
Menurut Pemohon, sejatinya salah satu peran negara pada dasarnya, yakni memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam melalui instrumen perizinan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negaranya. Dengan catatan hal tersebut dilandaskan pada ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek-aspek perlindungan dalam kerangka pengelolaan dan pemanfaatan berkelanjutan yang adil bagi antargenerasi.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini Sayu F.