Perwakilan Pemerintah saat meminta penundaan Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Selasa (19/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:08 WIB

Dibaca: 1865

DPR Tak Hadir dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji UU Cipta Kerja

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan yang menguji secara materiil Pasal 13 Huruf B, Pasal 22 Angka 1, Pasal 22 Angka 3, Pasal 22 Angka 5, Pasal 22 Angka 8, Pasal 22 Angka 9, Pasal 22 Angka 10, Pasal 22 Angka 14, Pasal 22 Angka 15, Pasal 22 Angka 16, Pasal 22 Angka 17, Pasal 22 Angka 18, Pasal 22 Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (UU Cipta Kerja).  Sidang lanjutan dari Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025 dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini dilaksanakan pada Selasa (19/8/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah/Presiden dan DPR RI. Namun DPR RI belum memberikan kabar terkait pemberian keterangannya, sedangkan Presiden/Pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangan hingga persidangan berikutnya.

“Agenda pada siang ini seharusnya mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Untuk DPR belum ada keterangan dan kabar, sementara dari Presiden/Pemerintah ada surat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian minta penjadwalan ulang untuk pemberian keterangannya. Majelis sudah menjadwalkan ulang untuk sidang berikutnya pada Senin, 25 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB,” jelas Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.


Baca juga:
Di mana Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
Perkuat Alasan Pentingnya Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Dalam sidang sebelumnya, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai Pemohon mendalilkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dengan adanya kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Cipta Kerja tersebut, berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang mengancam keadilan bagi generasi mendatang.

Utamanya dalam hal pencemaran kerusakan lingkungan hidup yang terus terjadi dalam berbagai proyek pembangunan industri dan infrastruktur. UU Cipta Kerja tersebut justru mendegradasi izin lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha, dan tidak mewajibkan semua kegiatan berusaha mendapatkan “izin”, tergantung pada risiko yang prasyaratnya tidak memiliki penjelasan untuk menjawab persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Akibatnya Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum, partisipasi publik, informasi publik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks lingkungan hidup.

Menurut Pemohon, sejatinya salah satu peran negara pada dasarnya, yakni memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam melalui instrumen perizinan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negaranya. Dengan catatan hal tersebut dilandaskan pada ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek-aspek perlindungan dalam kerangka pengelolaan dan pemanfaatan berkelanjutan yang adil bagi antargenerasi.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini Sayu F.