

Senin, 02 Juni 2025 | 10:47
Dilihat : 1722JAKARTA, HUMAS MKRI – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat yang diwakili Rizki Hidayat (Direktur Eksekutif) dan Yoga Prawira Suhut (Direktur Keuangan) kembali menghadiri sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Senin (2/6/2025). Sidang lanjutan dari Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK.
Muhammad Haikal Firzuni selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon ini menyebutkan telah menambahkan Pemohon II dan Pemohon III, Yayasan Cita Lokataru (Lokataru Foundation) dan perseorangan warga negara atas nama Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra. Kemudian para Pemohon telah pula menyempurnakan legal standing, di antaranya Pemohon I, yang merupakan lembaga konsultasi yang melakukan kerja advokasi memiliki pertautan dnegan proses pembentukan UU BUMN tersebut. Pemohon II merupakan organisasi nirlaba yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan penelitian ilmiah dan hukum. Sementara Pemohon III adalah WNI yang secara sah sebagai pemegang saham pada PT Wika dengan kepemilikan 13.300 lembar saham.
“Salah satu keuntungan yang didapatkan Pemohon III berupa selisih dari kenaikan saham, sebelum melakukan pembelian saham Pemohon III telah melakukan berbagai penelusuran termasuk dengan kebijakan perusahaan. Sehingga para Pemohon terbukti memiliki kaitan aktual dan potensial dengan undang-undang a quo. Duduk permasalahan adalah pembentukannya sangat kilat dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana ketentuan UUD NRI Tahun 1945,” terang Haikal.
Dalam perbaikannya, Pemohon menambahkan petitum provisi yang meminta agar Mahkamah sebelum menjatuhkan Putusan Akhir menyatakan menunda pelaksanaan UU 1/2025 hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU 1/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
Baca juga: LKBH Mahasiswa Islam Permasalahkan Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN
Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (16/5/2025) lalu, Pemohon selaku organisasi yang memiliki tugas untuk melakukan konsultasi dan advokasi hukum kepada publik tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN. Sehingga proses pembentukan undang-undang ini dinilai tidak melaksanakan meaningful participation sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945.
Arief Hidayat selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan pandangan pihaknya bahwa dengan meninjau ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Keuangan Negara, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara oleh BUMN termasuk ke dalam rezim Keuangan Negara. Sebab, penyertaan modal Badan yang berasal dari APBN, memberikan konsekuensi logis, pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh badan menjadi bagian integral dari rezim keuangan negara. Dengan masuknya penyertaan modal negara dan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan sebagai bagian dari rezim keuangan negara, maka seharusnya keuntungan atau kerugian Badan merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan juga merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Tim kuasa hukum Pemohon bersama Prinsipal saat membacakan pokok perbaikan permohonan Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 pada sidang beragendakan Perbaikan Permohonan. Foto Humas/Fauzan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:47 WIB
Dibaca: 1722
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat yang diwakili Rizki Hidayat (Direktur Eksekutif) dan Yoga Prawira Suhut (Direktur Keuangan) kembali menghadiri sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Senin (2/6/2025). Sidang lanjutan dari Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK.
Muhammad Haikal Firzuni selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon ini menyebutkan telah menambahkan Pemohon II dan Pemohon III, Yayasan Cita Lokataru (Lokataru Foundation) dan perseorangan warga negara atas nama Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra. Kemudian para Pemohon telah pula menyempurnakan legal standing, di antaranya Pemohon I, yang merupakan lembaga konsultasi yang melakukan kerja advokasi memiliki pertautan dnegan proses pembentukan UU BUMN tersebut. Pemohon II merupakan organisasi nirlaba yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan penelitian ilmiah dan hukum. Sementara Pemohon III adalah WNI yang secara sah sebagai pemegang saham pada PT Wika dengan kepemilikan 13.300 lembar saham.
“Salah satu keuntungan yang didapatkan Pemohon III berupa selisih dari kenaikan saham, sebelum melakukan pembelian saham Pemohon III telah melakukan berbagai penelusuran termasuk dengan kebijakan perusahaan. Sehingga para Pemohon terbukti memiliki kaitan aktual dan potensial dengan undang-undang a quo. Duduk permasalahan adalah pembentukannya sangat kilat dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana ketentuan UUD NRI Tahun 1945,” terang Haikal.
Dalam perbaikannya, Pemohon menambahkan petitum provisi yang meminta agar Mahkamah sebelum menjatuhkan Putusan Akhir menyatakan menunda pelaksanaan UU 1/2025 hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU 1/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
Baca juga: LKBH Mahasiswa Islam Permasalahkan Ketiadaan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU BUMN
Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (16/5/2025) lalu, Pemohon selaku organisasi yang memiliki tugas untuk melakukan konsultasi dan advokasi hukum kepada publik tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN. Sehingga proses pembentukan undang-undang ini dinilai tidak melaksanakan meaningful participation sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945.
Arief Hidayat selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan pandangan pihaknya bahwa dengan meninjau ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Keuangan Negara, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara oleh BUMN termasuk ke dalam rezim Keuangan Negara. Sebab, penyertaan modal Badan yang berasal dari APBN, memberikan konsekuensi logis, pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh badan menjadi bagian integral dari rezim keuangan negara. Dengan masuknya penyertaan modal negara dan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan sebagai bagian dari rezim keuangan negara, maka seharusnya keuntungan atau kerugian Badan merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan juga merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan