Karobankum Divkum Veris Septiansyah mewakili Kepolisian selaku Puhak Terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (13/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 13 Oktober 2025 | 15:10 WIB

Dibaca: 2297

Polri Sebut Penerapan Pasal 14 dalam UU Tipikor Gunakan Asas Kekhususan Sistematis

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketentuan Pasal 14 UU Tipikor mengatur bahwa suatu perbuatan pidana yang terjadi berdasarkan suatu undang-undang lain dapat dikenakan sanksi pidana korupsi, jika undang-undang tersebut secara tegas menyatakan demikian. Penerapan pasal ini menggunakan asas systematische specialiteit (kekhususan sistematis)—yang menjadi penentu apakah perbuatan pidana di luar UU Tipikor tetap dapat ditangani dengan UU Tipikor atau tidak—terutama jika ada pertentangan dengan undang-undang khusus lainnya.

“Penerapan pasal ini mengindikasikan bahwa ketentuan hukum yang khusus dapat berlaku atas ketentuan umum, meskipun ada peraturan lain yang juga bersifat khusus,” ungkap Karobankum Divkum Polri Veris Septiansyah mewakili Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait.

Keterangan ini  yang disampaikan oleh Veris dalam sidang ketujuh dari uji materiil Pasal 14 UU Tipikor terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Senin (13/10/2025). Sidang lanjutan dari Perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 ini semestinya beragendakan mendengarkan keterangan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun MA hingga sidang berlangsung belum dapat memberikan keterangan, sedangkan KPK meminta penundaan pemberian keterangan.

Veris menjelaskan keberadaan Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu extraordinary measures memberantas tindak pidana korupsi yang menjadi jembatan untuk menjamin konsistensi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan sektoral. Di samping itu juga menjadi penguatan asas ultimum remedium yang memastikan tidak ada pelaku tindak pidana korupsi terbebas dari perbuatannya dengan dalih perbuatan yang dilakukan berupa pelanggaran yang terdapat dalam undang-undang  yang diatur di luar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Lebih jelas dikatakan pada norma a quo terdapat asas kekhususan yang logis (Logische Specialiteit) dan kekhususan yang Sistematis (Systematische Specialiteit) sebagai cara memandang suatu ketentuan pidana khusus. Sehingga kemudian dapat ditentukan bahwa suatu pidana tersebut dapat tergolong pada ketentuan pidana yang khusus, bersifat dinamis, dan limitatif. Utamanya untuk menentukan undang-undang khusus akan diberlakukan di antara dua atau lebih perundang-undangan yang bersifat khusus serta ketentuan yang kemudian akan diberlakukan dalam suatu undang-undang khusus, yang telah secara tegas menentukan setiap tindak pidana korupsi memiliki rumusan perbuatan pidana atau actus reus dan ruang lingkup tersendiri. Sehingga ketentuan Pasal 14 UU Tipikor ini berfungsi sebagai norma penghubung terhadap ketentuan dalam satu undang-undang yang lain secara tegas telah mengkualifikasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian, dalil yang menyatakan adanya ketidakjelasan rumusan pada Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan menciptakan dualisme pemahaman di antara lembaga peradilan yang menyebabkan disparitas penegakan hukum menjadi tidak berdasar,” jelas Veris ini dpada Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Ketidakpuasan Penerapan Hukum

Selanjutnya, Veris mengungkapkan bahwa terhadap isu konstitusionalitas Pasal 14 UU Tipikor, Polri berpandangan hal yang permasalahan yang diajukan oleh Pemohon bukan menyangkut persoalan inkonstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan ekspresi dari ketidakpuasan terhadap penerapan hukum oleh aparat penegak hukum dan putusan hakim dalam perkara konkret.

Ketentuan norma a quo pada dasarnya bersifat normatif yang berlaku umum dan abstrak, serta telah melalui pengujian konstitusional sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan, antara lain Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang tetap menyatakan konstitusionalitas ketentuan tersebut dengan batasan-batasan interpretatif tertentu. Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Nomor 68K/Pid.Sus/2008 Polri melihat hal tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai akibat dari penafsiran dan penerapan hukum oleh hakim dalam kasus perorangan. Persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum acara yang tersedia, seperti upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK), dan bukan melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.

“Dengan demikian, permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 14 UU Tipikor yang diajukan   Pemohon, menurut pandangan Polri, kurang tepat secara formil maupun materil, karena tidak menyentuh aspek norma yang bersifat diskriminatif atau inkonstitusional; lebih merupakan keluhan terhadap tindak lanjut yudisial yang bersifat kasuistik dan tidak berdampak langsung terhadap keberlakuan norma bagi seluruh warga negara; menyasar norma bersifat umum, abstrak, dan preventif, yang justru sangat penting bagi keberlangsungan sistem pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif dan konsisten; dan bukan merupakan   kewenangan MK sebagai negatif legislator dalam pengujian undang-undang untuk membuat norma baru sebagaimana petitum permohonan Pemohon,” terang Veris.


Baca juga:
Menyoal Tumpang Tindih Keberlakuan UU Tipikor dan UU Kehutanan
Perjelas Dalil Konstitusional Tumpang Tindih Keberlakuan UU Tipikor dan UU Kehutanan
Pemerintah dan DPR Belum Bisa Sampaikan Keterangan Uji Materiil UU Tipikor dan UU Kehutanan
DPR Jelaskan Mengenai Norma Penghubung dalam UU Tipikor
Ahli Pemerintah Sebut UU Tipikor Jadi Bridging Article dan Blanket Provision dalam Penegakan Hukum Tipikor


Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (1/8/2025) lalu, Deni Daniel selaku kuasa hukum dari Adelin Lis (Pemohon) menyampaikan pada kasus konkret menyebutkan Pemohon telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Dalam putusan tersebut, UU Tipikor diberlakukan terhadap Pemohon, kendati inti permasalahan dari pelanggaran Pemohon diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Pada norma tersebut tidak menyebutkan permasalahan Pemohon itu sebagai suatu tindak pidana korupsi. Fakta ini, sambung Deni, dapat diamati dari pertimbangan MARI tentang pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang beririsan dengan UU Kehutanan.

Pada pertimbangan mengenai pemenuhan unsur "merugikan keuangan negara" didasarkan pada tindakan Pemohon sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development (PT KND). Pemohon tidak membayar kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan, seperti Provisi Sumber Daya Hutan; Dana Reboisasi; dan Denda Administratif, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Bahwa pelanggaran sebagaimana yang diperbuat Pemohon tersebut telah diatur dalam UU Kehutanan dan tidak dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, tidak sepatutnya Pemohon dihukum menggunakan UU Tipikor.

Dijelaskan bahwa berdasarkan penerapan asas systematische specialiteit, Pasal 14 UU Tipikor mengatur kondisi jika suatu perbuatan materiil memenuhi kualifikasi tindak pidana dalam norma tersebut dan undang-undang lainnya, dan menentukan hal yang akan berlaku di antara keduanya. Secara teleologis, UU Tipikor dianggap lebih khusus dibanding pelanggaran dalam undang-undang lain, jika terdapat suatu klausul yang menyatakan pelanggaran dalam undang-undang lain sebagai tindak pidana korupsi. Untuk kemudahan penyebutan dalam permohonan ini, klausul tersebut akan disebut dengan "klausul jembatan". Penafsiran teleologis ini menjadi sangat rasional untuk menjustifikasi keberadaan Pasal 14 UU Tipikor. Apabila undang-undang ini dapat diberlakukan terhadap pelanggaran yang diatur undang-undang lain tanpa mempertimbangkan ada tidaknya "klausul jembatan", maka keberadaan pasal a quo menjadi nirfaedah dan tidak seyogianya dirumuskan.

Singkatnya, selain memuat ketidakpastian hukum secara inheren pasal a quo juga gagal untuk mencapai fungsi teleologisnya sebagai penerapan asas systematische specialiteit untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapannya. Tidak adanya kepastian kapan undang-undang ini dapat diberlakukan, maka ia akan menghilangkan kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat. Sebab undang-undang ini dapat diterapkan untuk setiap pelanggaran yang telah diatur dalam suatu undang-undang lain.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan