

Selasa, 16 September 2025 | 08:08
Dilihat : 2175JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfungsi sebagai norma penghubung terhadap ketentuan dalam satu undang-undang yang lain secara tegas telah mengkualifikasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya ketidakjelasan rumusan pada Pasal 14 Undang-Undang 31 Tahun 1999 akan menciptakan dualisme pemahaman di antara lembaga peradilan yang menyebabkan disparitas penegakan hukum adalah tidak berdasar.
Demikian keterangan DPR RI disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 14 UU Tipikor terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Selasa (16/9/2025). Sidang kelima dari Perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Ahli yang dihadirkan para Pemohon.
Ditegaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan pendekatan asas kekhususan dalam pembahasan pasal a quo, telah ditegaskan setiap tindak pidana korupsi memiliki rumusan perbuatan pidana dan ruang lingkup tersendiri. Oleh karena itu, keberadaan pasal tersebut berfungsi sebagai norma penghubung terhadap ketentuan dalam satu undang-undang yang lain, yang secara tegas mengkualifikasikan suatu perbuatan tindak pidana korupsi.
“Kerugian yang didalilkan Pemohon sejatinya bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi norma berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Sehingga pada perkara ini berlaku asas perkara yang telah diputuskan hakim harus dianggap benar dan pasti. Selain itu, terdapat informasi Pemohon telah menjalani masa hukuman dan membayar uang pengganti,” terang Nasir.
Membangun Sistem Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
Kemudian terkait permohonan Pemohon untuk pemaknaan dari pasal a quo, DPR RI menilai hal demikian justru melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi. Padahal semangat dari norma tersebut adalah sebagai aturan khusus yang memiliki kekuatan menjerat tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Dalam hukum pidana terdapat asas jika suatu norma sudah jelas, maka tidak bisa diartikan lain. Dan dalam rumusan pasal a quo terdapat frasa “undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran”, maka ketentuan tersebut tidak meninggalkan ruang interpretasi. Sementara jika mengikuti petitum Pemohon, yang meminta agar rumusan pasal a quo dimaknai dengan menggunakan frasa “jika terdapat”, maka hal tersebut merupakan rumusan sebab akibat. Sehingga dalam penerapannya akan semakin membingungkan, karena memerlukan interpretasi lebih lanjut sehingga menimbulkan multitafsir di antara para penegak hukum.
“Berdasarkan uraian tersebut, DPR RI berpandangan pasal a quo tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Norma a quo justru menjadi pondasi penting dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang terintegrasi dan adaptif terhadap berbagai undang-undang sektoral. Norma a quo tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, karena hanya berlaku terhadap pelanggaran yang telah dikualifikasikan secara tegas sebagai tindak pidana korupsi dan tunduk pada prinsip pembuktian hukum pidana,” jelas Nasir.
Kata Tidak Logis dan Ambiguitas Makna
Pemohon dalam persidangan ini menghadirkan Frans Asisi yang merupakan Ahli Tata Bahasa Indonesia dan Linguistik Forensik sebagai Ahli. Frans menerangkan terkait pasal a quo dari segi kalimat, khususnya fungsi sintaksis (cabang linguistik tentang kalimat). Disebutkan dari segi semantik (cabang linguistik yang membahas makna kata), penggunaan kata “berlaku” sebagai Predikat dalam kalimat Pasal 14 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) tersebut menyebabkan ketidakjelasan isi pasal tersebut. Tidak logisnya kata “berlaku” jika dikaitkan dengan subjek setiap orang, dapat memicu pembaca untuk langsung mengaitkan kata “berlaku” dengan yang lebih logis, seperti frasa di belakangnya yakni ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Hal ini, sambung Frans, membuat “seakan-akan” klausa induk dari Pasal 14 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 adalah “... berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini”.
“Ahli merekomendasikan penggunaan kata larangan secara tegas. ‘Undang-undang ini dilarang diberlakukan untuk pelanggaran ketentuan terhadap undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan bahwa pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi’. Rumusan ini lebih singkat dan tegas serta tidak mengalami ambiguitas makna,” ujar Ahli Tata Bahasa Indonesia dan Linguistik Forensik dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia ini pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Asas Systematische Specialiteit
Sementara itu Ahli Pemohon berikutnya, Aan Eko Widiarto dalam keterangannya menjelaskan apabila menggunakan pendekatan penafsiran gramatikal, maka frasa “yang secara tegas” dalam Pasal 14 UU Tipikor membatasi berlakunya ketentuan UU Tipikor hanya pada tindak pidana dalam undang-undang lain, yang secara eksplisit dan tersurat menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi. Dengan demikian, makna yang benar secara konstitusional adalah UU Tipikor hanya dapat diterapkan apabila undang-undang lain secara pasti dan tanpa keraguan menyebut pelanggaran ketentuannya sebagai tindak pidana korupsi.
“Dengan demikian, melalui pendekatan teleologis dapat dipahami bahwa frasa ‘yang secara tegas’ dalam Pasal 14 UU Tipikor berfungsi sebagai batas yang dimaksudkan pembentuk undang-undang untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penerapan antara rezim hukum, yang sama-sama bersifat khusus. Hal ini juga untuk mencegah penguasa tidak bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam menerima segala konsekuensi tindakan hukum yang dilakukannya khususnya dari penguasa,” terang Aan Eko yang merupakan Ahli Ilmu Perundang-undangan dan Tata Negara/Administrasi Negara.
Pemaknaan Secara Tersurat
Oleh karenanya, Aan merekomendasikan untuk mencegah semakin berat dan mendalam kerugian hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil, penting bagi Mahkamah untuk memutus pemaknaan atas norma sebagaimana secara eksplisit tersurat dalam norma Pasal 14 UU Tipikor. Bahwa frasa “secara tegas” juga perlu ditafsirkan kembali dengan makna yang lebih jelas dan spesifik. Dengan kata lain, makna frasa “yang secara tegas” adalah eksplisit tersurat suatu tindak pidana di luar UU Tipikor merupakan tindak pidana Tipikor. Apabila ada norma yang eksplisit tersurat dalam undang-undang di luar UU Tipikor menentukan tindak pidananya sebagai tindak pidana korupsi, maka ketentuan UU Tipikor berlaku terhadap tindak pidana dalam undang-undang di luar UU Tipikor tersebut.
“Sebaliknya, jika tidak ada norma yang eksplisit tersurat dalam undang-undang di luar UU Tipikor menentukan tindak pidananya sebagai tindak pidana korupsi maka ketentuan UU Tipikor tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam undang-undang di luar UU Tipikor tersebut,” jelas Aan Eko dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Menyoal Tumpang Tindih Keberlakuan UU Tipikor dan UU Kehutanan
Perjelas Dalil Konstitusional Tumpang Tindih Keberlakuan UU Tipikor dan UU Kehutanan
Pemerintah dan DPR Belum Bisa Sampaikan Keterangan Uji Materiil UU Tipikor dan UU Kehutanan
Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (1/8/2025) lalu, Deni Daniel selaku kuasa hukum dari Adelin Lis (Pemohon) menyampaikan pada kasus konkret menyebutkan Pemohon telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Dalam putusan tersebut, UU Tipikor diberlakukan terhadap Pemohon, kendati inti permasalahan dari pelanggaran Pemohon diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Pada norma tersebut tidak menyebutkan permasalahan Pemohon itu sebagai suatu tindak pidana korupsi. Fakta ini, sambung Deni, dapat diamati dari pertimbangan MARI tentang pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang beririsan dengan UU Kehutanan.
Pada pertimbangan mengenai pemenuhan unsur "merugikan keuangan negara" didasarkan pada tindakan Pemohon sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development (PT KND). Pemohon tidak membayar kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan, seperti Provisi Sumber Daya Hutan; Dana Reboisasi; dan Denda Administratif, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Bahwa pelanggaran sebagaimana yang diperbuat Pemohon tersebut telah diatur dalam UU Kehutanan dan tidak dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, tidak sepatutnya Pemohon dihukum menggunakan UU Tipikor.
Dijelaskan bahwa berdasarkan penerapan asas systematische specialiteit, Pasal 14 UU Tipikor mengatur kondisi jika suatu perbuatan materiil memenuhi kualifikasi tindak pidana dalam norma tersebut dan undang-undang lainnya, dan menentukan hal yang akan berlaku di antara keduanya. Secara teleologis, UU Tipikor dianggap lebih khusus dibanding pelanggaran dalam undang-undang lain, jika terdapat suatu klausul yang menyatakan pelanggaran dalam undang-undang lain sebagai tindak pidana korupsi. Untuk kemudahan penyebutan dalam permohonan ini, klausul tersebut akan disebut dengan "klausul jembatan". Penafsiran teleologis ini menjadi sangat rasional untuk menjustifikasi keberadaan Pasal 14 UU Tipikor. Apabila undang-undang ini dapat diberlakukan terhadap pelanggaran yang diatur undang-undang lain tanpa mempertimbangkan ada tidaknya "klausul jembatan", maka keberadaan pasal a quo menjadi nirfaedah dan tidak seyogianya dirumuskan.
Singkatnya, selain memuat ketidakpastian hukum secara inheren pasal a quo juga gagal untuk mencapai fungsi teleologisnya sebagai penerapan asas systematische specialiteit untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapannya. Tidak adanya kepastian kapan undang-undang ini dapat diberlakukan, maka ia akan menghilangkan kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat. Sebab undang-undang ini dapat diterapkan untuk setiap pelanggaran yang telah diatur dalam suatu undang-undang lain.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriya

Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil menyampaikan keterangan DPR pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara daring, pada Selasa (16/9/2025). Foto: Humas/Panji



Selasa, 16 September 2025 | 15:08 WIB
Dibaca: 2175
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfungsi sebagai norma penghubung terhadap ketentuan dalam satu undang-undang yang lain secara tegas telah mengkualifikasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya ketidakjelasan rumusan pada Pasal 14 Undang-Undang 31 Tahun 1999 akan menciptakan dualisme pemahaman di antara lembaga peradilan yang menyebabkan disparitas penegakan hukum adalah tidak berdasar.
Demikian keterangan DPR RI disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 14 UU Tipikor terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Selasa (16/9/2025). Sidang kelima dari Perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Ahli yang dihadirkan para Pemohon.
Ditegaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan pendekatan asas kekhususan dalam pembahasan pasal a quo, telah ditegaskan setiap tindak pidana korupsi memiliki rumusan perbuatan pidana dan ruang lingkup tersendiri. Oleh karena itu, keberadaan pasal tersebut berfungsi sebagai norma penghubung terhadap ketentuan dalam satu undang-undang yang lain, yang secara tegas mengkualifikasikan suatu perbuatan tindak pidana korupsi.
“Kerugian yang didalilkan Pemohon sejatinya bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi norma berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Sehingga pada perkara ini berlaku asas perkara yang telah diputuskan hakim harus dianggap benar dan pasti. Selain itu, terdapat informasi Pemohon telah menjalani masa hukuman dan membayar uang pengganti,” terang Nasir.
Membangun Sistem Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
Kemudian terkait permohonan Pemohon untuk pemaknaan dari pasal a quo, DPR RI menilai hal demikian justru melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi. Padahal semangat dari norma tersebut adalah sebagai aturan khusus yang memiliki kekuatan menjerat tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Dalam hukum pidana terdapat asas jika suatu norma sudah jelas, maka tidak bisa diartikan lain. Dan dalam rumusan pasal a quo terdapat frasa “undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran”, maka ketentuan tersebut tidak meninggalkan ruang interpretasi. Sementara jika mengikuti petitum Pemohon, yang meminta agar rumusan pasal a quo dimaknai dengan menggunakan frasa “jika terdapat”, maka hal tersebut merupakan rumusan sebab akibat. Sehingga dalam penerapannya akan semakin membingungkan, karena memerlukan interpretasi lebih lanjut sehingga menimbulkan multitafsir di antara para penegak hukum.
“Berdasarkan uraian tersebut, DPR RI berpandangan pasal a quo tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Norma a quo justru menjadi pondasi penting dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang terintegrasi dan adaptif terhadap berbagai undang-undang sektoral. Norma a quo tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, karena hanya berlaku terhadap pelanggaran yang telah dikualifikasikan secara tegas sebagai tindak pidana korupsi dan tunduk pada prinsip pembuktian hukum pidana,” jelas Nasir.
Kata Tidak Logis dan Ambiguitas Makna
Pemohon dalam persidangan ini menghadirkan Frans Asisi yang merupakan Ahli Tata Bahasa Indonesia dan Linguistik Forensik sebagai Ahli. Frans menerangkan terkait pasal a quo dari segi kalimat, khususnya fungsi sintaksis (cabang linguistik tentang kalimat). Disebutkan dari segi semantik (cabang linguistik yang membahas makna kata), penggunaan kata “berlaku” sebagai Predikat dalam kalimat Pasal 14 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) tersebut menyebabkan ketidakjelasan isi pasal tersebut. Tidak logisnya kata “berlaku” jika dikaitkan dengan subjek setiap orang, dapat memicu pembaca untuk langsung mengaitkan kata “berlaku” dengan yang lebih logis, seperti frasa di belakangnya yakni ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Hal ini, sambung Frans, membuat “seakan-akan” klausa induk dari Pasal 14 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 adalah “... berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini”.
“Ahli merekomendasikan penggunaan kata larangan secara tegas. ‘Undang-undang ini dilarang diberlakukan untuk pelanggaran ketentuan terhadap undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan bahwa pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi’. Rumusan ini lebih singkat dan tegas serta tidak mengalami ambiguitas makna,” ujar Ahli Tata Bahasa Indonesia dan Linguistik Forensik dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia ini pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Asas Systematische Specialiteit
Sementara itu Ahli Pemohon berikutnya, Aan Eko Widiarto dalam keterangannya menjelaskan apabila menggunakan pendekatan penafsiran gramatikal, maka frasa “yang secara tegas” dalam Pasal 14 UU Tipikor membatasi berlakunya ketentuan UU Tipikor hanya pada tindak pidana dalam undang-undang lain, yang secara eksplisit dan tersurat menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi. Dengan demikian, makna yang benar secara konstitusional adalah UU Tipikor hanya dapat diterapkan apabila undang-undang lain secara pasti dan tanpa keraguan menyebut pelanggaran ketentuannya sebagai tindak pidana korupsi.
“Dengan demikian, melalui pendekatan teleologis dapat dipahami bahwa frasa ‘yang secara tegas’ dalam Pasal 14 UU Tipikor berfungsi sebagai batas yang dimaksudkan pembentuk undang-undang untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penerapan antara rezim hukum, yang sama-sama bersifat khusus. Hal ini juga untuk mencegah penguasa tidak bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam menerima segala konsekuensi tindakan hukum yang dilakukannya khususnya dari penguasa,” terang Aan Eko yang merupakan Ahli Ilmu Perundang-undangan dan Tata Negara/Administrasi Negara.
Pemaknaan Secara Tersurat
Oleh karenanya, Aan merekomendasikan untuk mencegah semakin berat dan mendalam kerugian hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil, penting bagi Mahkamah untuk memutus pemaknaan atas norma sebagaimana secara eksplisit tersurat dalam norma Pasal 14 UU Tipikor. Bahwa frasa “secara tegas” juga perlu ditafsirkan kembali dengan makna yang lebih jelas dan spesifik. Dengan kata lain, makna frasa “yang secara tegas” adalah eksplisit tersurat suatu tindak pidana di luar UU Tipikor merupakan tindak pidana Tipikor. Apabila ada norma yang eksplisit tersurat dalam undang-undang di luar UU Tipikor menentukan tindak pidananya sebagai tindak pidana korupsi, maka ketentuan UU Tipikor berlaku terhadap tindak pidana dalam undang-undang di luar UU Tipikor tersebut.
“Sebaliknya, jika tidak ada norma yang eksplisit tersurat dalam undang-undang di luar UU Tipikor menentukan tindak pidananya sebagai tindak pidana korupsi maka ketentuan UU Tipikor tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam undang-undang di luar UU Tipikor tersebut,” jelas Aan Eko dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Menyoal Tumpang Tindih Keberlakuan UU Tipikor dan UU Kehutanan
Perjelas Dalil Konstitusional Tumpang Tindih Keberlakuan UU Tipikor dan UU Kehutanan
Pemerintah dan DPR Belum Bisa Sampaikan Keterangan Uji Materiil UU Tipikor dan UU Kehutanan
Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (1/8/2025) lalu, Deni Daniel selaku kuasa hukum dari Adelin Lis (Pemohon) menyampaikan pada kasus konkret menyebutkan Pemohon telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Dalam putusan tersebut, UU Tipikor diberlakukan terhadap Pemohon, kendati inti permasalahan dari pelanggaran Pemohon diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Pada norma tersebut tidak menyebutkan permasalahan Pemohon itu sebagai suatu tindak pidana korupsi. Fakta ini, sambung Deni, dapat diamati dari pertimbangan MARI tentang pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang beririsan dengan UU Kehutanan.
Pada pertimbangan mengenai pemenuhan unsur "merugikan keuangan negara" didasarkan pada tindakan Pemohon sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development (PT KND). Pemohon tidak membayar kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan, seperti Provisi Sumber Daya Hutan; Dana Reboisasi; dan Denda Administratif, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Bahwa pelanggaran sebagaimana yang diperbuat Pemohon tersebut telah diatur dalam UU Kehutanan dan tidak dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, tidak sepatutnya Pemohon dihukum menggunakan UU Tipikor.
Dijelaskan bahwa berdasarkan penerapan asas systematische specialiteit, Pasal 14 UU Tipikor mengatur kondisi jika suatu perbuatan materiil memenuhi kualifikasi tindak pidana dalam norma tersebut dan undang-undang lainnya, dan menentukan hal yang akan berlaku di antara keduanya. Secara teleologis, UU Tipikor dianggap lebih khusus dibanding pelanggaran dalam undang-undang lain, jika terdapat suatu klausul yang menyatakan pelanggaran dalam undang-undang lain sebagai tindak pidana korupsi. Untuk kemudahan penyebutan dalam permohonan ini, klausul tersebut akan disebut dengan "klausul jembatan". Penafsiran teleologis ini menjadi sangat rasional untuk menjustifikasi keberadaan Pasal 14 UU Tipikor. Apabila undang-undang ini dapat diberlakukan terhadap pelanggaran yang diatur undang-undang lain tanpa mempertimbangkan ada tidaknya "klausul jembatan", maka keberadaan pasal a quo menjadi nirfaedah dan tidak seyogianya dirumuskan.
Singkatnya, selain memuat ketidakpastian hukum secara inheren pasal a quo juga gagal untuk mencapai fungsi teleologisnya sebagai penerapan asas systematische specialiteit untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapannya. Tidak adanya kepastian kapan undang-undang ini dapat diberlakukan, maka ia akan menghilangkan kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat. Sebab undang-undang ini dapat diterapkan untuk setiap pelanggaran yang telah diatur dalam suatu undang-undang lain.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriya