Kuasa hukum Pemohon Pengujian UU Tipikor dan UU Kehutanan sampaikan pokok-pokok permohonan yang telah diperbaiki dalam sidang pendahuluan untuk memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Kamis, (14/08/2025). Foto Humas/IlhamWM

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:36 WIB

Dibaca: 659

Perjelas Dalil Konstitusional Tumpang Tindih Keberlakuan UU Tipikor dan UU Kehutanan

 

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Kamis (14/8/2025). Sidang kedua dari Perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK.

Damian Agata Yuvens selaku kuasa hukum Adelin Lis (Pemohon) menyebutkan bahwa pihaknya telah memperjelas riwayat perkara yang dialami prinsipal dengan melengkapi nomor putusan yang relevan hingga peninjuan kembali. Kemudian Pemohon juga telah mengelaborasi keberlakukan Pasal 14 UU Tipikor yang berdampak pada Pemohon. Sementara pada bagian pokok perkara, secara umum Pemohon telah menyesuikan permohonan dengan mempertajam analisis dengan batu uji. Sehingga terlihat jelas Pasal 14 UU Tipikor tersebut berintegrasi dengan ketentaun konstitusi yang dijadikan dasar pengujian. Selanjutnya Pemohon juga telah menambahkan argumen baru untuk menjelaskan urgensi Pasal 14 UU Tipikor untuk melengkapi berlakunya KUHP baru. Dalam analisis Pemohon, rekodevikasi dari KUHP tersebut berdampak pada prinsip lex specialist.

“Disebutkan bahwa sebelumnya penegakan hukum ketentuannya tidak ada dalam KUHP, karenanya dikatakan sebagai UU spesialis namun dengan dimasukkannya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam KUHP baru, maka stasus spesialisnya hilang tanpa ada klausul yang memastikannya, sehingga berpotensi adanya pelemahan proses pemberantasan korupsi. Hal ini dapat diselesaikan melalui Pasal 14 UU Tipikor yang diberikan tafsir sesia dengan yang diajukan Pemohon dalam petitumnya,” jelas Damian Agata membacakan beberapa poin perbaikan permohonan Pemohon.


Baca juga: Menyoal Tumpang Tindih Keberlakuan UU Tipikor dan UU Kehutanan


Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (1/8/2025) lalu, Deni Daniel selaku kuasa hukum dari Adelin Lis (Pemohon) menyampaikan pada kasus konkret menyebutkan Pemohon telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Dalam putusan tersebut, UU Tipikor diberlakukan terhadap Pemohon, kendati inti permasalahan dari pelanggaran Pemohon diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Pada norma tersebut tidak menyebutkan permasalahan Pemohon itu sebagai suatu tindak pidana korupsi. Fakta ini, sambung Deni, dapat diamati dari pertimbangan MARI tentang pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang beririsan dengan UU Kehutanan.

Pada pertimbangan mengenai pemenuhan unsur "merugikan keuangan negara" didasarkan pada tindakan Pemohon sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development (PT KND). Pemohon tidak membayar kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan, seperti Provisi Sumber Daya Hutan; Dana Reboisasi; dan Denda Administratif, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Bahwa pelanggaran sebagaimana yang diperbuat Pemohon tersebut telah diatur dalam UU Kehutanan dan tidak dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, tidak sepatutnya Pemohon dihukum menggunakan UU Tipikor.

Dijelaskan bahwa berdasarkan penerapan asas systematische specialiteit, Pasal 14 UU Tipikor mengatur kondisi jika suatu perbuatan materiil memenuhi kualifikasi tindak pidana dalam norma tersebut dan undang-undang lainnya, dan menentukan hal yang akan berlaku di antara keduanya. Secara teleologis, UU Tipikor dianggap lebih khusus dibanding pelanggaran dalam undang-undang lain, jika terdapat suatu klausul yang menyatakan pelanggaran dalam undang-undang lain sebagai tindak pidana korupsi. Untuk kemudahan penyebutan dalam permohonan ini, klausul tersebut akan disebut dengan "klausul jembatan". Penafsiran teleologis ini menjadi sangat rasional untuk menjustifikasi keberadaan Pasal 14 UU Tipikor. Apabila undang-undang ini dapat diberlakukan terhadap pelanggaran yang diatur undang-undang lain tanpa mempertimbangkan ada tidaknya "klausul jembatan", maka keberadaan pasal a quo menjadi nirfaedah dan tidak seyogianya dirumuskan.

Singkatnya, selain memuat ketidakpastian hukum secara inheren pasal a quo juga gagal untuk mencapai fungsi teleologisnya sebagai penerapan asas systematische specialiteit untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapannya. Tidak adanya kepastian kapan undang-undang ini dapat diberlakukan, maka ia akan menghilangkan kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat. Sebab undang-undang ini dapat diterapkan untuk setiap pelanggaran yang telah diatur dalam suatu undang-undang lain.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan