Deni Daniel selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan pokok permohonannya pada sidang panel pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jumet (01/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jumat, 01 Agustus 2025 | 11:18 WIB

Dibaca: 1792

Menyoal Tumpang Tindih Keberlakuan UU Tipikor dan UU Kehutanan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan uji materiil Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang Perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 ini digelar Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (1/8/2025) di Ruang Sidang Panel MK.

Pasal 14 UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini."

Deni Daniel selaku kuasa hukum dari Adelin Lis (Pemohon) menyampaikan pada kasus konkret menyebutkan Pemohon telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Dalam putusan tersebut, UU Tipikor diberlakukan terhadap Pemohon, kendati inti permasalahan dari pelanggaran Pemohon diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Pada norma tersebut tidak menyebutkan permasalahan Pemohon itu sebagai suatu tindak pidana korupsi. Fakta ini, sambung Deni, dapat diamati dari pertimbangan MARI tentang pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang beririsan dengan UU Kehutanan.

Pada pertimbangan mengenai pemenuhan unsur "merugikan keuangan negara" didasarkan pada tindakan Pemohon sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development (PT KND). Pemohon tidak membayar kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan, seperti Provisi Sumber Daya Hutan; Dana Reboisasi; dan Denda Administratif, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Bahwa pelanggaran sebagaimana yang diperbuat Pemohon tersebut telah diatur dalam UU Kehutanan dan tidak dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, tidak sepatutnya Pemohon dihukum menggunakan UU Tipikor.

Dijelaskan bahwa berdasarkan penerapan asas systematische specialiteit, Pasal 14 UU Tipikor mengatur kondisi jika suatu perbuatan materiil memenuhi kualifikasi tindak pidana dalam norma tersebut dan undang-undang lainnya, dan menentukan hal yang akan berlaku di antara keduanya. Secara teleologis, UU Tipikor dianggap lebih khusus dibanding pelanggaran dalam undang-undang lain, jika terdapat suatu klausul yang menyatakan pelanggaran dalam undang-undang lain sebagai tindak pidana korupsi. Untuk kemudahan penyebutan dalam permohonan ini, klausul tersebut akan disebut dengan "klausul jembatan". Penafsiran teleologis ini menjadi sangat rasional untuk menjustifikasi keberadaan Pasal 14 UU Tipikor. Apabila undang-undang ini dapat diberlakukan terhadap pelanggaran yang diatur undang-undang lain tanpa mempertimbangkan ada tidaknya "klausul jembatan", maka keberadaan pasal a quo menjadi nirfaedah dan tidak seyogianya dirumuskan.

Singkatnya, selain memuat ketidakpastian hukum secara inheren pasal a quo juga gagal untuk mencapai fungsi teleologisnya sebagai penerapan asas systematische specialiteit untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapannya. Tidak adanya kepastian kapan undang-undang ini dapat diberlakukan, maka ia akan menghilangkan kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat. Sebab undang-undang ini dapat diterapkan untuk setiap pelanggaran yang telah diatur dalam suatu undang-undang lain.

Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Ketentuan yang diatur Undang-undang ini hanya berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi. Ketentuan yang diatur Undang-undang ini tidak berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi Undang-undang ini dilarang untuk diberlakukan untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi.

Nasihat Hakim

Terhadap permohonan Pemohon ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihat Hakim Panel mengatakan perlu memperkuat bangun argumentasi serta teori perbandingan dengan mengambil contoh di Indonesia atau luar negeri. “Ini sebenarnya tidak boleh, sudah ada ketentuan di Undang-Undang Kehutanan, malah dikenai juga ke Undang-Undang Tipikor. Jadi dapat diperkuat pada alasan permohonannya,” sampai Hakim Konstitusi Daniel.

Sementara Ketua MK Suhartoyo mengatakan perlu bagi Pemohon untuk mencermati bahwa pasal yang diujikan beririsan. “Kami butuh second opinion dari Pemohon, apakah ini yakin Pasal 14 atau ini ada di wilayah implementasi, di mana penegak hukumnya kurang patuh pada Pasal 14 ini,” jelas Ketua MK Suhartoyo. 

Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 14 Agustus 2025 ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan