

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:03
Dilihat : 5854JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Kamis (22/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 hari ini beragenda mendengarkan keterangan tambahan dari Ahli dan Saksi Presiden/Pemerintah serta Ahli dari Djohansjah Marzoeki (Pemohon). Pada sidang kesembilan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini, Presiden/Pemerintah menghadirkan dua ahli, Anwar Santoso (Ketua Kolegium Kardiologi Periode 2017-2019) dan Ahmad Redi (Ahli Hukum), serta dua saksi, Renan Sukmawan (Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Periode 2024-2028), dan Roro Vera Yuwantari. Sementara Pemohon menghadirkan Zainal Muttaqin dan Piprim Basarah Yunarso.
Pemecatan Karena Tulisan
Zainal Muttaqin (Guru Besar Fakultas Kedokteran UNDIP) menerangkan kronologi dan bukti pemecatannya sebagai pengampu pendidikan dokter dan spesialis dokter. “Saya sejak penyusunan undang-undang ini banyak menulis di media cetak dan online. Kemudian pada akhir 2022 hingga awal 2023, 27 Maret 2023 saya dipanggil Dirut RS Karyadi, pesan Menkes tersinggung atas tulisan-tulisan saya. Pesannya masukan positif hanya lewat jalur https://partisipasisehat.kemkes.go.id. Media di luar jalur Kemenkes sesuatu yang tidak diperbolehkan. Lalu pada 4 April saya menjalani Sidang Etik yang seharusnya membahas urusan saya dengan pasien, tetapi kali ini membahas tulisan-tulisan saya di media publik khususnya tulisan “Pentingnya Menjaga Etika Profesi Kedokteran" (terbit 2/4/2023). Hasilnya ada dua keputusan, tidak ada pelanggaran etik maupun medik. Saya diminta agar semua tulisan yang saya tulis dilewatkan lewat sensor, tetapi saya tolak, sebab yang bisa menilai tulisan saya jika ada kesalahan adalah UU ITE. Pada 5 April saya dipanggil oleh Dirut lagi dan diberikan surat pemberhentian sebagai mitra,” cerita Zainal yang telah berprofesi sebagai dokter pendidik klinis di RS Karyadi sejak 1995 dengan perjanjian kerja yang diperbarui setiap tiga tahun sekali dan seharusnya surat tersebut masih berlaku hingga 15 Maret 2024.
Belum Ada Standar Kompetensi
Piprim Basarah Yunarso menjawab pertanyaan tentang dampak terbentuknya kolegium bentukan Kemenkes dari sisi tugas, fungsi, dan wewenang. Disebutkan bahwa merujuk pada fungsi, maka tugasnya adalah menyusun standar pendidikan dan kompetensi serta kurikulum. Pada Kolegium IDAI dalam AD/ART Tahun 2024, kolegium dapat menilai dan menyempurnakan kurikulum pendidikan dokter spesialis ilmu kesehatan anak, berperan dalam menyempurnakan kurikulum pendidikan dokter dalam kesehatan anak, dan memberikan masukan dalam menyempurnakan kurikulum pendidikan bidang lain yang memerlukan ilmu kesehatan anak.
“Sedangkan fungsi kolegium bentukan Kemenkes adalah menyusun standar kompetensi tenaga medis dan kesehatan. Dampak sejak terbentuknya, sampai saat ini belum ada standar pendidikan, kompetensi, dan kurikulum dari kolegium bentukan Kemenkes. Justru masih menggunakan standar pendidikan dari kolegium IDAI. Standar kolegium IDAI sudah mengalami perkembangan iptekdok, yang dilakukan disiplin ilmu dari seluruh pusat pendidikan ilmu kesehatan anak seluruh Indonesia dan berpengalaman. Ini tidak dimiliki oleh Kolegium bentukan Kemenkes yang jumlahnya terbatas,” jawab Piprim.
Peran Negara
Anwar Santoso selaku Ahli Presiden/Pemerintah dalam keterangannya mengungkapkan peran negara dalam memastikan pelayanan kesehatan sudah sesuai dengan standar kompetensi dan profesi. Standar kompetensi dan profesi merupakan kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh tenaga medis/kesehatan dalam melakukan praktik keprofesian yang harus dipenuhi untuk memberikan pelayanan kesehatan. Untuk memastikan hal ini, maka standar kompetensi tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes) disusun oleh kolegium sesuai dengan peran dan fungsinya serta ditetapkan Menteri sesuai Pasal 200 ayat (2) UU kesehatan. Sedangkan standar profesi setip namen dan nakes disusun oleh konsil dan kolegium dan ditetapkan menteri sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan. Norma dalam UU ini merupakan penting agar kepentingan publik keselamatan pasien serta kepastian hukum menjadi tujuan utama dalam pelayanan kesehatan. Pada akhirnya kompetensi named dan nakes sesuai dengan standar profesinya.
“Maka tanggung jawab pemerintah bahwa pelayanan kesehatan dilakukan dengan mengoptimalkan regulasi, pembinaan, dan pengawasan termasuk kolegium. Kolaborasi pemerintah dan kolegium memastikan named dan nakes memenuhi strandar kompetensi melalui pengendalian mutu dalam proses akreditasi yang memastikannya,” jelas Anwar.
Lahir dari Rahim Pemerintah
Ahmad Redi selaku Ahli Presiden/Pemerintah dalam keterangannya memberikan jawaban terkait pertanyaan tentang makna apakah lembaga independen haruskah tidak terikat sama sekali dengan pemerintah? Redi menjawab tidak, sebab dalam konteks politik hukum ketika lembaga negara dibentuk maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UUD NRI, lembaga tersebut lahir dari rahim pemerintah.
“Jadi seluruh lembaga negara yang ada di republik ini lahir dari kewenangan pemerintah, sejak permulaan saja semua lembaga itu lahir dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan untuk turut dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Dalam konteks administratif, seluruh lembaga negara baik independen selalu ikut pada rezim administrasi negara, dalam konteks ini hadir pemerintah, tetapi dalam konteks fungsi lembaga itu benar-benar independen. Jelas secara normatif kalau kolegium adalah lembaga independen yang menjalankan fungsinya tidak boleh diintervensi dan tidak ada unsur pemaksaan kehendak dari pemerintah,” jelas Redi.
Pendanaan Kolegium
Renan Sukmawan menjawab pertanyaan terkait perbedaan kolegium lama dan baru dari segi pembiayaan serta kolegium di bawah menteri sehingga ada anggaran yang diperoleh APBN. Pada kolegium lama, pendanaan bergantung pada publik atau peserta ujian maupun penerbitan sertifikat kompetensi. Dana tersebut, sambung Renan, dimasukkan ke dalam rekening kolegiun di bawah organisasi profesi (OP) dan ada pula yang dimasukkan ke dalam rekening yang berbeda dari OP. Apabila membutuhkan dana, maka dapat mengajukan pendanaan kepada OP. Sementara untuk akuntabilitasnya, pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam kongres yang digelar tahunan.
“Sementara saat ini (kolegium baru), ada nama rekening atas kolegium dan tidak bervariasi serta cara pengeluaran dananya diatur. Misalnya untuk sarana dan prasarana maka KKI telah mengatur sedemikian rupa, seperti untuk tempat dan sistem ujian. Persiapan pendanaan saat ini sudah disiapkan dan dalam proses pengajuan untuk besarannya. Selain itu, ada pula aturan untuk penarikan biaya dan besarannya yang sudah dilakukan standardisasi. Sehingga pada akhirnya direncanakan akan ada audit keuangan independent,” jawab Renan.
Tata Kelola Layanan Kesehatan
Roro Vera Yuwantari menjawab pertanyaan terkait perbedaan relasi hubungan pekerjaan atau hubungan ekosistem antara tata kelola administrasi layanan kesehtan dengan tata kelola medical science. Vera menjawab bahwa ekosistem pada saat itu (pembentukan undang-undang) pengelolan SDM kesehatan banyak yang melaksanakannya sehingga diperlukan kolaborasi tata kelola dengan mengedepankan independensi dan karakteristik dan bukan mengintervensi.
“Maknanya di sini bagaimana menyelaraskan tugas dan fungsi, sehingga harus dinormakan dalam sebuah koordinasi, yang tidak hanya pada hal administrasi tetapi juga pada spesifik dari tugas fungsinya. Maka peran Kemenkes sebagai penyusun dan pelaksana kebijakan, di sisi lain kolegium adalah penguasaannya pada keahlian kelompok ahli sehingga ini mensinergikan bagaimana kebijakan disusun Kemenkes related dengan yang dihasilkan para ahli,” sampai Vera.
Baca juga:
Mempertahankan Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen
Dokter Bedah Plastik Perkuat Dalil Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen
Beda Makna Kolegium dalam UU Kesehatan dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Tenaga Kesehatan
DPR: Pembenahan Sistem Kesehatan Dalam Rangka Perbaikan Kualitas Pelayanan
Mempertahankan Keberadaan Kolegium sebagai Badan Otonom
Menjaga Independensi Kolegium dari Pengaruh Politik Pemerintahan
Sukman Tulus Putra: Sebaiknya Eksistensi Kolegium dalam UU Kesehatan Direvisi
Transformasi Keberadaan Kolegium dalam Naungan Kementerian Kesehatan
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dalam pengujian materi UU Kesehatan diajukan Djohansjah Marzoeki, seorang dokter/guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga. Pemohon mengujikan Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan.
Pada sidang Pendahuluan di MK, Selasa (27/8/2024) lalu, kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni mengatakan pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Akibat diberlakukannya norma hukum kolegium (baru) yang termuat pada Pasal 451 UU Kesehatan, maka legalitas kolegium-kolegium yang sudah ada menjadi hilang karena dasar pengakuannya berubah menjadi tidak sah sebagai lembaga ilmiah. Selain itu, menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut menjadikan kolegium yang legitimated menjadi illegitimated dengan membuat aturan hukum yang represif, otoritarian, sewenang-wenang, tanpa ada argumentasi hukum.
Kemudian terkait dengan Pasal 421 ayat (2) huruf b, Pemohon menilai pasal tersebut telah merugikannya karena memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi. Seharusnya hal demikian menjadi domein profesi dan bukan domein pemerintah.
Sebagai lembaga ilmiah kolegium bertugas mengampu ilmu kedokteran, namun menjadi tidak berdasar apabila dinormakan sebagai alat kelengkapan pemerintah karena (akan) dikendalikan penguasa politik ataupun lembaga pemerintah. Jadi, Pemohon berkepentingan atas legitimasi kolegium yang independen dengan keberadaan dan fungsinya, yang harus mencerminkan kaidah ilmiah dan jati diri ilmu kedokteran. Pemohon berpendapat, keberadaan Kolegium sebagai academic body dan bersifat independen, maka keberadaan dan fungsinya dijamin, dihormati, dan dilindungi yang bukan menjadi bagian dari kapasitas sebagai lembaga pemerintah. Sehingga tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium tidak konstitusional jika dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan menjadi bagian dari alat kelengkapan lembaga eksekutif yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) sebagaimana termuat pada Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan.
Dalam petitum, Pemohon antara lain meminta MK menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”. Sehingga Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan menjadi berbunyi “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan perannya bersifat independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Baca juga: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024

Zainal Muttaqin dan Piprim Basarah Yunarso saksi Pemohon menyampaikan keterangan pada sidanng lanjutan uji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kamis (22/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Kamis, 22 Mei 2025 | 17:03 WIB
Dibaca: 5854
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Kamis (22/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 hari ini beragenda mendengarkan keterangan tambahan dari Ahli dan Saksi Presiden/Pemerintah serta Ahli dari Djohansjah Marzoeki (Pemohon). Pada sidang kesembilan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini, Presiden/Pemerintah menghadirkan dua ahli, Anwar Santoso (Ketua Kolegium Kardiologi Periode 2017-2019) dan Ahmad Redi (Ahli Hukum), serta dua saksi, Renan Sukmawan (Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Periode 2024-2028), dan Roro Vera Yuwantari. Sementara Pemohon menghadirkan Zainal Muttaqin dan Piprim Basarah Yunarso.
Pemecatan Karena Tulisan
Zainal Muttaqin (Guru Besar Fakultas Kedokteran UNDIP) menerangkan kronologi dan bukti pemecatannya sebagai pengampu pendidikan dokter dan spesialis dokter. “Saya sejak penyusunan undang-undang ini banyak menulis di media cetak dan online. Kemudian pada akhir 2022 hingga awal 2023, 27 Maret 2023 saya dipanggil Dirut RS Karyadi, pesan Menkes tersinggung atas tulisan-tulisan saya. Pesannya masukan positif hanya lewat jalur https://partisipasisehat.kemkes.go.id. Media di luar jalur Kemenkes sesuatu yang tidak diperbolehkan. Lalu pada 4 April saya menjalani Sidang Etik yang seharusnya membahas urusan saya dengan pasien, tetapi kali ini membahas tulisan-tulisan saya di media publik khususnya tulisan “Pentingnya Menjaga Etika Profesi Kedokteran" (terbit 2/4/2023). Hasilnya ada dua keputusan, tidak ada pelanggaran etik maupun medik. Saya diminta agar semua tulisan yang saya tulis dilewatkan lewat sensor, tetapi saya tolak, sebab yang bisa menilai tulisan saya jika ada kesalahan adalah UU ITE. Pada 5 April saya dipanggil oleh Dirut lagi dan diberikan surat pemberhentian sebagai mitra,” cerita Zainal yang telah berprofesi sebagai dokter pendidik klinis di RS Karyadi sejak 1995 dengan perjanjian kerja yang diperbarui setiap tiga tahun sekali dan seharusnya surat tersebut masih berlaku hingga 15 Maret 2024.
Belum Ada Standar Kompetensi
Piprim Basarah Yunarso menjawab pertanyaan tentang dampak terbentuknya kolegium bentukan Kemenkes dari sisi tugas, fungsi, dan wewenang. Disebutkan bahwa merujuk pada fungsi, maka tugasnya adalah menyusun standar pendidikan dan kompetensi serta kurikulum. Pada Kolegium IDAI dalam AD/ART Tahun 2024, kolegium dapat menilai dan menyempurnakan kurikulum pendidikan dokter spesialis ilmu kesehatan anak, berperan dalam menyempurnakan kurikulum pendidikan dokter dalam kesehatan anak, dan memberikan masukan dalam menyempurnakan kurikulum pendidikan bidang lain yang memerlukan ilmu kesehatan anak.
“Sedangkan fungsi kolegium bentukan Kemenkes adalah menyusun standar kompetensi tenaga medis dan kesehatan. Dampak sejak terbentuknya, sampai saat ini belum ada standar pendidikan, kompetensi, dan kurikulum dari kolegium bentukan Kemenkes. Justru masih menggunakan standar pendidikan dari kolegium IDAI. Standar kolegium IDAI sudah mengalami perkembangan iptekdok, yang dilakukan disiplin ilmu dari seluruh pusat pendidikan ilmu kesehatan anak seluruh Indonesia dan berpengalaman. Ini tidak dimiliki oleh Kolegium bentukan Kemenkes yang jumlahnya terbatas,” jawab Piprim.
Peran Negara
Anwar Santoso selaku Ahli Presiden/Pemerintah dalam keterangannya mengungkapkan peran negara dalam memastikan pelayanan kesehatan sudah sesuai dengan standar kompetensi dan profesi. Standar kompetensi dan profesi merupakan kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh tenaga medis/kesehatan dalam melakukan praktik keprofesian yang harus dipenuhi untuk memberikan pelayanan kesehatan. Untuk memastikan hal ini, maka standar kompetensi tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes) disusun oleh kolegium sesuai dengan peran dan fungsinya serta ditetapkan Menteri sesuai Pasal 200 ayat (2) UU kesehatan. Sedangkan standar profesi setip namen dan nakes disusun oleh konsil dan kolegium dan ditetapkan menteri sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan. Norma dalam UU ini merupakan penting agar kepentingan publik keselamatan pasien serta kepastian hukum menjadi tujuan utama dalam pelayanan kesehatan. Pada akhirnya kompetensi named dan nakes sesuai dengan standar profesinya.
“Maka tanggung jawab pemerintah bahwa pelayanan kesehatan dilakukan dengan mengoptimalkan regulasi, pembinaan, dan pengawasan termasuk kolegium. Kolaborasi pemerintah dan kolegium memastikan named dan nakes memenuhi strandar kompetensi melalui pengendalian mutu dalam proses akreditasi yang memastikannya,” jelas Anwar.
Lahir dari Rahim Pemerintah
Ahmad Redi selaku Ahli Presiden/Pemerintah dalam keterangannya memberikan jawaban terkait pertanyaan tentang makna apakah lembaga independen haruskah tidak terikat sama sekali dengan pemerintah? Redi menjawab tidak, sebab dalam konteks politik hukum ketika lembaga negara dibentuk maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UUD NRI, lembaga tersebut lahir dari rahim pemerintah.
“Jadi seluruh lembaga negara yang ada di republik ini lahir dari kewenangan pemerintah, sejak permulaan saja semua lembaga itu lahir dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan untuk turut dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Dalam konteks administratif, seluruh lembaga negara baik independen selalu ikut pada rezim administrasi negara, dalam konteks ini hadir pemerintah, tetapi dalam konteks fungsi lembaga itu benar-benar independen. Jelas secara normatif kalau kolegium adalah lembaga independen yang menjalankan fungsinya tidak boleh diintervensi dan tidak ada unsur pemaksaan kehendak dari pemerintah,” jelas Redi.
Pendanaan Kolegium
Renan Sukmawan menjawab pertanyaan terkait perbedaan kolegium lama dan baru dari segi pembiayaan serta kolegium di bawah menteri sehingga ada anggaran yang diperoleh APBN. Pada kolegium lama, pendanaan bergantung pada publik atau peserta ujian maupun penerbitan sertifikat kompetensi. Dana tersebut, sambung Renan, dimasukkan ke dalam rekening kolegiun di bawah organisasi profesi (OP) dan ada pula yang dimasukkan ke dalam rekening yang berbeda dari OP. Apabila membutuhkan dana, maka dapat mengajukan pendanaan kepada OP. Sementara untuk akuntabilitasnya, pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam kongres yang digelar tahunan.
“Sementara saat ini (kolegium baru), ada nama rekening atas kolegium dan tidak bervariasi serta cara pengeluaran dananya diatur. Misalnya untuk sarana dan prasarana maka KKI telah mengatur sedemikian rupa, seperti untuk tempat dan sistem ujian. Persiapan pendanaan saat ini sudah disiapkan dan dalam proses pengajuan untuk besarannya. Selain itu, ada pula aturan untuk penarikan biaya dan besarannya yang sudah dilakukan standardisasi. Sehingga pada akhirnya direncanakan akan ada audit keuangan independent,” jawab Renan.
Tata Kelola Layanan Kesehatan
Roro Vera Yuwantari menjawab pertanyaan terkait perbedaan relasi hubungan pekerjaan atau hubungan ekosistem antara tata kelola administrasi layanan kesehtan dengan tata kelola medical science. Vera menjawab bahwa ekosistem pada saat itu (pembentukan undang-undang) pengelolan SDM kesehatan banyak yang melaksanakannya sehingga diperlukan kolaborasi tata kelola dengan mengedepankan independensi dan karakteristik dan bukan mengintervensi.
“Maknanya di sini bagaimana menyelaraskan tugas dan fungsi, sehingga harus dinormakan dalam sebuah koordinasi, yang tidak hanya pada hal administrasi tetapi juga pada spesifik dari tugas fungsinya. Maka peran Kemenkes sebagai penyusun dan pelaksana kebijakan, di sisi lain kolegium adalah penguasaannya pada keahlian kelompok ahli sehingga ini mensinergikan bagaimana kebijakan disusun Kemenkes related dengan yang dihasilkan para ahli,” sampai Vera.
Baca juga:
Mempertahankan Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen
Dokter Bedah Plastik Perkuat Dalil Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen
Beda Makna Kolegium dalam UU Kesehatan dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Tenaga Kesehatan
DPR: Pembenahan Sistem Kesehatan Dalam Rangka Perbaikan Kualitas Pelayanan
Mempertahankan Keberadaan Kolegium sebagai Badan Otonom
Menjaga Independensi Kolegium dari Pengaruh Politik Pemerintahan
Sukman Tulus Putra: Sebaiknya Eksistensi Kolegium dalam UU Kesehatan Direvisi
Transformasi Keberadaan Kolegium dalam Naungan Kementerian Kesehatan
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dalam pengujian materi UU Kesehatan diajukan Djohansjah Marzoeki, seorang dokter/guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga. Pemohon mengujikan Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan.
Pada sidang Pendahuluan di MK, Selasa (27/8/2024) lalu, kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni mengatakan pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Akibat diberlakukannya norma hukum kolegium (baru) yang termuat pada Pasal 451 UU Kesehatan, maka legalitas kolegium-kolegium yang sudah ada menjadi hilang karena dasar pengakuannya berubah menjadi tidak sah sebagai lembaga ilmiah. Selain itu, menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut menjadikan kolegium yang legitimated menjadi illegitimated dengan membuat aturan hukum yang represif, otoritarian, sewenang-wenang, tanpa ada argumentasi hukum.
Kemudian terkait dengan Pasal 421 ayat (2) huruf b, Pemohon menilai pasal tersebut telah merugikannya karena memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi. Seharusnya hal demikian menjadi domein profesi dan bukan domein pemerintah.
Sebagai lembaga ilmiah kolegium bertugas mengampu ilmu kedokteran, namun menjadi tidak berdasar apabila dinormakan sebagai alat kelengkapan pemerintah karena (akan) dikendalikan penguasa politik ataupun lembaga pemerintah. Jadi, Pemohon berkepentingan atas legitimasi kolegium yang independen dengan keberadaan dan fungsinya, yang harus mencerminkan kaidah ilmiah dan jati diri ilmu kedokteran. Pemohon berpendapat, keberadaan Kolegium sebagai academic body dan bersifat independen, maka keberadaan dan fungsinya dijamin, dihormati, dan dilindungi yang bukan menjadi bagian dari kapasitas sebagai lembaga pemerintah. Sehingga tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium tidak konstitusional jika dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan menjadi bagian dari alat kelengkapan lembaga eksekutif yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) sebagaimana termuat pada Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan.
Dalam petitum, Pemohon antara lain meminta MK menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”. Sehingga Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan menjadi berbunyi “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan perannya bersifat independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Baca juga: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024