

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:03
Dilihat : 6168JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Kamis (15/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 hari ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden/Pemerintah serta Saksi dari Djohansjah Marzoeki (Pemohon).
Pada sidang kedelapan yang dipimpin oleh Ketua MK Suahartoyo ini, Presiden/Pemerintah menghadirkan Anwar Santoso (Ketua Kolegium Kardiologi Periode 2017-2019) dan Ahmad Redi (Ahli Hukum) sebagai Ahli serta Renan Sukmawan (Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Periode 2024-2028) dan Roro Vera Yuwantari sebagai Saksi Presiden/Pemerintah. Sementara Pemohon menghadirkan Zainal Muttaqin dan Piprim Basarah Yunarso.
Hindari Konflik Kepentingan Organisasi Profesi
Dalam keterangan Ahli Pemerintah, Anwar Santoso menyebutkan bahwa konsep Kolegium dalam UU Kesehatan berperan lebih besar pada pengembangan ilmu teknologi dan pendidikan serta pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kolegium tidak lagi dibentuk dan bertanggung jawab kepada organisasi profesi, melainkan dibentuk oleh setiap ahli dan guru besar setiap cabang/disiplin ilmu kesehatan-kedokteran. Kolegium merupakan kumpulan para ahli dan guru besar yang mengampu setiap cabang dan disiplin ilmu, yang menjalankan fungsi dan perannya secara independen serta merupakan alat kelengkapan Konsil.
Sementara dalam pandangan Pemohon, keberadaan Pasal 272 UU Kesehatan memberikan kewenangan Pemerintah untuk mengatur tugas dan fungsi Kolegium yang dikhawatirkan dapat mengurangi independensi Kolegium. Atas hal ini, Ahli berpendapat hal demikian tidak berdasar karena negara harus hadir dalam program pendidikan dan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. Sedangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang disusun sebagai pelaksanaan UU Kesehatan bukan dalam kerangka untuk mencampuri substansi ilmiah, tetapi guna mendukung eksistensi Kolegium sebagai badan independen.
“Hal ini untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dengan organisasi profesi dan adanya pengaturan Kolegium dalam PP 28/2024 itu tidak dimaksudkan untuk mengintervensi atau mengurangi kebebasan akademik Kolegium. Sebab Pemerintah tidak mempunyai kompetensi untuk mengatur substansi ilmiah, karena area tersebut hanya dikuasai oleh Kolegium itu sendiri. Maka suatu elemen keilmuan tidak boleh dimonopoli oleh Kolegium tertentu saja, karena dalam pelayanan kesehatan diperlukan "kompetensi bersama" (shared competency). Konflik antar-kolegium tentang kompetensi klinis dapat teratasi dengan kehadiran negara sebagai regulator. Dengan demikian, kehadiran PP 28/2024 ini adalah untuk menjaga independensi dan integritas Kolegium, bukan untuk mengendalikan atau mempengaruhi peran ilmiahnya,” terang Anwar.
Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Ahmad Redi dalam keahlian bidang hukumnya menyebutkan bahwa sebagai bagian integral pelaksanaan fungsi pengawasan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah diberikan kewenangan administratif dalam perizinan praktik keprofesian pada tenaga kesehatan dan medis melalui penerbitan STR oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan dan SIP oleh Pemerintah Daerah. Sehingga secara administratif berlakulah asas contrarius actus dalam hukum administrasi negara, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan tersebut memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk pengawasan aspek etika dan disiplin profesi.
Menurut Redi, aspek pengawasan etika dan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan ini sesungguhnya bagian dari keterlibatan negara dalam kedudukan khusus profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait dengan tubuh dan nyawa manusia sebagai profesi mulia. Dengan demikian, negara melalui Pemerintah dan Pemerintah Daerah hadir sebagai pelindung hak-hak warga negara terhadap potensi, baik penyalahgunaan wewenang, kelalaian profesi, penyimpangan etika, maupun pelanggaran standar.
Redi berpandangan bahwa kewenangan administratif tersebut bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting dalam sistem pengawasan terpadu terhadap pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, mekanisme pengawasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak semata-mata bersifat internal, tetapi juga berada dalam pengawasan eksternal oleh otoritas negara. ketika terjadi pelanggaran etik yang berdampak pada mutu pelayanan atau bahkan membahayakan pasien, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil pengawasan.
“Oleh karenanya, negara wajib menyediakan tenaga kesehatan dan tenaga medis yang berkualitas yang dalam konstruksi UU Kesehatan berada di tangan penyelenggara negara, termasuk Konsil dan Kolegium. Sebab fungsi negara/pemerintah adalah mengurus segala urusan dan kepentingan rakyatnya,” terang Redi.
Kolegium Untuk Masyarakat
Dalam kesaksian Renan Sukmawan (Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh 2024-2028) menyebutkan ketika Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah sebagai alat kelengkapan Konsil, maka orientasi kolegium menjadi bergeser. Kolegium menjadi lembaga publik yang harus mendahulukan kepentingan masyarakat, karena tidak lagi bertanggung jawab kepada organisasi profesi. Kolegium tetap hadir untuk melayani keperluan dokter spesialis bidang terkait yang merupakan anggota organisasi profesi.
“Hal-hal yang menjadi perhatian anggota organisasi profesi tetap bisa menjadi perhatian dalam kolegium, karena pada dasarnya semua anggota kolegium juga menjadi anggota organisasi profesi,” sampai Renan.
Kolegium di Bawah Kemenkes
Selanjutnya Roro Vera Yuwantari Susilastuti selaku Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan bahwa Kolegium dikonstruksikan sebagai kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu yang berperan menyusun standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sehingga memiliki keterkaitan lebih banyak dengan Kementerian Kesehatan. Utamanya dalam pengelolaan SDM Kesehatan untuk pengadaan, pendayagunaan, dan pembinaan.
Dikatakan Vera bahwa tanpa standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan yang disusun Kolegium akan mempengaruhi tanggung jawab Kementerian Kesehatan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang SDM Kesehatan, sehingga kualitas dan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan akan tidak optimal. Pada akhirnya hal ini akan mempengaruhi kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Sementara keterkaitan Kolegium dengan Kementerian Kesehatan yang menangani bidang Pendidikan Tinggi hanya terkait dengan pembinaan Pendidikan Tinggi, khususnya terkait standar kompetensi sebagai acuan standar nasional pendidikan yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, sementara peran Kolegium tidak hanya terkait dengan penyusunan standar kompetensi, namun juga mendukung pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang tergambar di beberapa perumusan pasal-pasal lainnya dalam UU Kesehatan.
“Dalam tata kelola peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, antara Pemerintah Pusat, Kolegium, dan Konsil harus membangun kolaborasi dan sinergitas bersama untuk menyatukan langkah dalam kerangka ekosistem peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,” jelas Vera.
Ketidakjelasan Tata Kelola Sertifikasi
Pada kesempatan ini, Pemohon menghadirkan Zainal Muttaqin selaku Saksi yang merupakan dokter bedah syaraf mengungkapkan kekacauan dan keburukan yang terjadi dari pengalihan Kolegium di bawah Kementerian Kesehatan. Salah satunya timbul ketidakjelasan dalam tata kelola sertifikasi kompetensi. Dikatakan bahwa dalam Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023 menegaskan sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Kolegium bukan oleh Kolegium Kesehatan Indonesia. Namun pada realitasnya hal ini menjadi kabur, karena Kementerian Kesehatan menggunakan instrumen KKI untuk mengatur bahkan mengintervensi proses uji kompetensi dan sertifikasi. Sehingga hal ini mengaburkan legalitas dan otoritas penerbitan sertifikat.
“Saat Kolegium diambil alih oleh Kementerian Kesehatan menjadi bagian dari negara, disebutkan biaya seharusnya disediakan oleh negara melalui APBN, tetapi dalam praktiknya mereka menyelenggarakan ujian dengan memungut biaya kepada peserta didik padahal itu sebagai perpanjangan tangan negara. Untuk bedah dipungut biaya 4,5 juta per peserta dengan 80 peserta setiap setahun empat kali dan untuk anak-anak (ikatan dokter kesehatan anak) dipungut 12,5 juta per peserta,” terang Zainal.
Berikutnya dalam kesaksian Piprim Basarah Yanuarso selaku Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang juga dihadirkan Pemohon, menyampaikan dampak nyata dari diberlakukannya Undang-Undang Kesehatan. Singkatnya, Piprim menceritakan dampaknya terhadap sistem pendidikan kedokteran spesialis anak, khususnya dalam hal eksistensi dan peran Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (KIKAI).
Baca juga:
Mempertahankan Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen
Dokter Bedah Plastik Perkuat Dalil Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen
Beda Makna Kolegium dalam UU Kesehatan dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Tenaga Kesehatan
DPR: Pembenahan Sistem Kesehatan Dalam Rangka Perbaikan Kualitas Pelayanan
Mempertahankan Keberadaan Kolegium sebagai Badan Otonom
Menjaga Independensi Kolegium dari Pengaruh Politik Pemerintahan
Sukman Tulus Putra: Sebaiknya Eksistensi Kolegium dalam UU Kesehatan Direvisi
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dalam pengujian materi UU Kesehatan diajukan Djohansjah Marzoeki, seorang dokter/guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga. Pemohon mengujikan Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan.
Pada sidang Pendahuluan di MK, Selasa (27/8/2024) lalu, kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni mengatakan pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Akibat diberlakukannya norma hukum kolegium (baru) yang termuat pada Pasal 451 UU Kesehatan, maka legalitas kolegium-kolegium yang sudah ada menjadi hilang karena dasar pengakuannya berubah menjadi tidak sah sebagai lembaga ilmiah. Selain itu, menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut menjadikan kolegium yang legitimated menjadi illegitimated dengan membuat aturan hukum yang represif, otoritarian, sewenang-wenang, tanpa ada argumentasi hukum.
Kemudian terkait dengan Pasal 421 ayat (2) huruf b, Pemohon menilai pasal tersebut telah merugikannya karena memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi. Seharusnya hal demikian menjadi domein profesi dan bukan domein pemerintah.
Sebagai lembaga ilmiah kolegium bertugas mengampu ilmu kedokteran, namun menjadi tidak berdasar apabila dinormakan sebagai alat kelengkapan pemerintah karena (akan) dikendalikan penguasa politik ataupun lembaga pemerintah. Jadi, Pemohon berkepentingan atas legitimasi kolegium yang independen dengan keberadaan dan fungsinya, yang harus mencerminkan kaidah ilmiah dan jati diri ilmu kedokteran. Pemohon berpendapat, keberadaan Kolegium sebagai academic body dan bersifat independen, maka keberadaan dan fungsinya dijamin, dihormati, dan dilindungi yang bukan menjadi bagian dari kapasitas sebagai lembaga pemerintah. Sehingga tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium tidak konstitusional jika dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan menjadi bagian dari alat kelengkapan lembaga eksekutif yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) sebagaimana termuat pada Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan.
Dalam petitum, Pemohon antara lain meminta MK menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”. Sehingga Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan menjadi berbunyi “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan perannya bersifat independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”.
Baca juga: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Para Saksi Ahli dari Pemohon dan Pemerintah diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kamis (15/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Kamis, 15 Mei 2025 | 17:03 WIB
Dibaca: 6168
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Kamis (15/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 hari ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden/Pemerintah serta Saksi dari Djohansjah Marzoeki (Pemohon).
Pada sidang kedelapan yang dipimpin oleh Ketua MK Suahartoyo ini, Presiden/Pemerintah menghadirkan Anwar Santoso (Ketua Kolegium Kardiologi Periode 2017-2019) dan Ahmad Redi (Ahli Hukum) sebagai Ahli serta Renan Sukmawan (Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Periode 2024-2028) dan Roro Vera Yuwantari sebagai Saksi Presiden/Pemerintah. Sementara Pemohon menghadirkan Zainal Muttaqin dan Piprim Basarah Yunarso.
Hindari Konflik Kepentingan Organisasi Profesi
Dalam keterangan Ahli Pemerintah, Anwar Santoso menyebutkan bahwa konsep Kolegium dalam UU Kesehatan berperan lebih besar pada pengembangan ilmu teknologi dan pendidikan serta pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kolegium tidak lagi dibentuk dan bertanggung jawab kepada organisasi profesi, melainkan dibentuk oleh setiap ahli dan guru besar setiap cabang/disiplin ilmu kesehatan-kedokteran. Kolegium merupakan kumpulan para ahli dan guru besar yang mengampu setiap cabang dan disiplin ilmu, yang menjalankan fungsi dan perannya secara independen serta merupakan alat kelengkapan Konsil.
Sementara dalam pandangan Pemohon, keberadaan Pasal 272 UU Kesehatan memberikan kewenangan Pemerintah untuk mengatur tugas dan fungsi Kolegium yang dikhawatirkan dapat mengurangi independensi Kolegium. Atas hal ini, Ahli berpendapat hal demikian tidak berdasar karena negara harus hadir dalam program pendidikan dan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. Sedangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang disusun sebagai pelaksanaan UU Kesehatan bukan dalam kerangka untuk mencampuri substansi ilmiah, tetapi guna mendukung eksistensi Kolegium sebagai badan independen.
“Hal ini untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dengan organisasi profesi dan adanya pengaturan Kolegium dalam PP 28/2024 itu tidak dimaksudkan untuk mengintervensi atau mengurangi kebebasan akademik Kolegium. Sebab Pemerintah tidak mempunyai kompetensi untuk mengatur substansi ilmiah, karena area tersebut hanya dikuasai oleh Kolegium itu sendiri. Maka suatu elemen keilmuan tidak boleh dimonopoli oleh Kolegium tertentu saja, karena dalam pelayanan kesehatan diperlukan "kompetensi bersama" (shared competency). Konflik antar-kolegium tentang kompetensi klinis dapat teratasi dengan kehadiran negara sebagai regulator. Dengan demikian, kehadiran PP 28/2024 ini adalah untuk menjaga independensi dan integritas Kolegium, bukan untuk mengendalikan atau mempengaruhi peran ilmiahnya,” terang Anwar.
Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Ahmad Redi dalam keahlian bidang hukumnya menyebutkan bahwa sebagai bagian integral pelaksanaan fungsi pengawasan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah diberikan kewenangan administratif dalam perizinan praktik keprofesian pada tenaga kesehatan dan medis melalui penerbitan STR oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan dan SIP oleh Pemerintah Daerah. Sehingga secara administratif berlakulah asas contrarius actus dalam hukum administrasi negara, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan tersebut memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk pengawasan aspek etika dan disiplin profesi.
Menurut Redi, aspek pengawasan etika dan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan ini sesungguhnya bagian dari keterlibatan negara dalam kedudukan khusus profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait dengan tubuh dan nyawa manusia sebagai profesi mulia. Dengan demikian, negara melalui Pemerintah dan Pemerintah Daerah hadir sebagai pelindung hak-hak warga negara terhadap potensi, baik penyalahgunaan wewenang, kelalaian profesi, penyimpangan etika, maupun pelanggaran standar.
Redi berpandangan bahwa kewenangan administratif tersebut bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting dalam sistem pengawasan terpadu terhadap pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, mekanisme pengawasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak semata-mata bersifat internal, tetapi juga berada dalam pengawasan eksternal oleh otoritas negara. ketika terjadi pelanggaran etik yang berdampak pada mutu pelayanan atau bahkan membahayakan pasien, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil pengawasan.
“Oleh karenanya, negara wajib menyediakan tenaga kesehatan dan tenaga medis yang berkualitas yang dalam konstruksi UU Kesehatan berada di tangan penyelenggara negara, termasuk Konsil dan Kolegium. Sebab fungsi negara/pemerintah adalah mengurus segala urusan dan kepentingan rakyatnya,” terang Redi.
Kolegium Untuk Masyarakat
Dalam kesaksian Renan Sukmawan (Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh 2024-2028) menyebutkan ketika Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah sebagai alat kelengkapan Konsil, maka orientasi kolegium menjadi bergeser. Kolegium menjadi lembaga publik yang harus mendahulukan kepentingan masyarakat, karena tidak lagi bertanggung jawab kepada organisasi profesi. Kolegium tetap hadir untuk melayani keperluan dokter spesialis bidang terkait yang merupakan anggota organisasi profesi.
“Hal-hal yang menjadi perhatian anggota organisasi profesi tetap bisa menjadi perhatian dalam kolegium, karena pada dasarnya semua anggota kolegium juga menjadi anggota organisasi profesi,” sampai Renan.
Kolegium di Bawah Kemenkes
Selanjutnya Roro Vera Yuwantari Susilastuti selaku Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan bahwa Kolegium dikonstruksikan sebagai kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu yang berperan menyusun standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sehingga memiliki keterkaitan lebih banyak dengan Kementerian Kesehatan. Utamanya dalam pengelolaan SDM Kesehatan untuk pengadaan, pendayagunaan, dan pembinaan.
Dikatakan Vera bahwa tanpa standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan yang disusun Kolegium akan mempengaruhi tanggung jawab Kementerian Kesehatan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang SDM Kesehatan, sehingga kualitas dan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan akan tidak optimal. Pada akhirnya hal ini akan mempengaruhi kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Sementara keterkaitan Kolegium dengan Kementerian Kesehatan yang menangani bidang Pendidikan Tinggi hanya terkait dengan pembinaan Pendidikan Tinggi, khususnya terkait standar kompetensi sebagai acuan standar nasional pendidikan yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, sementara peran Kolegium tidak hanya terkait dengan penyusunan standar kompetensi, namun juga mendukung pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang tergambar di beberapa perumusan pasal-pasal lainnya dalam UU Kesehatan.
“Dalam tata kelola peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, antara Pemerintah Pusat, Kolegium, dan Konsil harus membangun kolaborasi dan sinergitas bersama untuk menyatukan langkah dalam kerangka ekosistem peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,” jelas Vera.
Ketidakjelasan Tata Kelola Sertifikasi
Pada kesempatan ini, Pemohon menghadirkan Zainal Muttaqin selaku Saksi yang merupakan dokter bedah syaraf mengungkapkan kekacauan dan keburukan yang terjadi dari pengalihan Kolegium di bawah Kementerian Kesehatan. Salah satunya timbul ketidakjelasan dalam tata kelola sertifikasi kompetensi. Dikatakan bahwa dalam Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023 menegaskan sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Kolegium bukan oleh Kolegium Kesehatan Indonesia. Namun pada realitasnya hal ini menjadi kabur, karena Kementerian Kesehatan menggunakan instrumen KKI untuk mengatur bahkan mengintervensi proses uji kompetensi dan sertifikasi. Sehingga hal ini mengaburkan legalitas dan otoritas penerbitan sertifikat.
“Saat Kolegium diambil alih oleh Kementerian Kesehatan menjadi bagian dari negara, disebutkan biaya seharusnya disediakan oleh negara melalui APBN, tetapi dalam praktiknya mereka menyelenggarakan ujian dengan memungut biaya kepada peserta didik padahal itu sebagai perpanjangan tangan negara. Untuk bedah dipungut biaya 4,5 juta per peserta dengan 80 peserta setiap setahun empat kali dan untuk anak-anak (ikatan dokter kesehatan anak) dipungut 12,5 juta per peserta,” terang Zainal.
Berikutnya dalam kesaksian Piprim Basarah Yanuarso selaku Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang juga dihadirkan Pemohon, menyampaikan dampak nyata dari diberlakukannya Undang-Undang Kesehatan. Singkatnya, Piprim menceritakan dampaknya terhadap sistem pendidikan kedokteran spesialis anak, khususnya dalam hal eksistensi dan peran Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (KIKAI).
Baca juga:
Mempertahankan Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen
Dokter Bedah Plastik Perkuat Dalil Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen
Beda Makna Kolegium dalam UU Kesehatan dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Tenaga Kesehatan
DPR: Pembenahan Sistem Kesehatan Dalam Rangka Perbaikan Kualitas Pelayanan
Mempertahankan Keberadaan Kolegium sebagai Badan Otonom
Menjaga Independensi Kolegium dari Pengaruh Politik Pemerintahan
Sukman Tulus Putra: Sebaiknya Eksistensi Kolegium dalam UU Kesehatan Direvisi
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dalam pengujian materi UU Kesehatan diajukan Djohansjah Marzoeki, seorang dokter/guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga. Pemohon mengujikan Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan.
Pada sidang Pendahuluan di MK, Selasa (27/8/2024) lalu, kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni mengatakan pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Akibat diberlakukannya norma hukum kolegium (baru) yang termuat pada Pasal 451 UU Kesehatan, maka legalitas kolegium-kolegium yang sudah ada menjadi hilang karena dasar pengakuannya berubah menjadi tidak sah sebagai lembaga ilmiah. Selain itu, menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut menjadikan kolegium yang legitimated menjadi illegitimated dengan membuat aturan hukum yang represif, otoritarian, sewenang-wenang, tanpa ada argumentasi hukum.
Kemudian terkait dengan Pasal 421 ayat (2) huruf b, Pemohon menilai pasal tersebut telah merugikannya karena memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi. Seharusnya hal demikian menjadi domein profesi dan bukan domein pemerintah.
Sebagai lembaga ilmiah kolegium bertugas mengampu ilmu kedokteran, namun menjadi tidak berdasar apabila dinormakan sebagai alat kelengkapan pemerintah karena (akan) dikendalikan penguasa politik ataupun lembaga pemerintah. Jadi, Pemohon berkepentingan atas legitimasi kolegium yang independen dengan keberadaan dan fungsinya, yang harus mencerminkan kaidah ilmiah dan jati diri ilmu kedokteran. Pemohon berpendapat, keberadaan Kolegium sebagai academic body dan bersifat independen, maka keberadaan dan fungsinya dijamin, dihormati, dan dilindungi yang bukan menjadi bagian dari kapasitas sebagai lembaga pemerintah. Sehingga tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium tidak konstitusional jika dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan menjadi bagian dari alat kelengkapan lembaga eksekutif yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) sebagaimana termuat pada Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan.
Dalam petitum, Pemohon antara lain meminta MK menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”. Sehingga Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan menjadi berbunyi “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan perannya bersifat independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”.
Baca juga: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.