Sundoyo, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam sidang pengujian Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan, Senin (21/10/2024). Foto Humas/Bayu

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:34 WIB

Dibaca: 19348

Beda Makna Kolegium dalam UU Kesehatan dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Tenaga Kesehatan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), konsep kolegium tidak lagi sama dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan). Semula kolegium merupakan badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. Sementara dalam UU Kesehatan, kolegium merupakan kumpulan ahli dari setiap ilmu kesehatan yang mengampu cabang ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan konsil.

Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan Sundoyo, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, dalam sidang pengujian Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan. Sidang ketiga untuk Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang diajukan Djohansjah Marzoeki ini dilaksanakan pada Senin (21/10/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh karena itu, menjadi logis bagi pemisahan kolegium dan organisasi profesi. Dalam UU Kesehatan lebih kepada pengembangan keilmuan dan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kolegium tidak lagi dibentuk oleh organisasi, melainkan dapat dibentuk oleh setiap kelompok ahli dalam disiplin ilmu kesehatan guna mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” sampai Sundoyo dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya.

 

Keanggotaan Kolegium

Lebih lanjut Sundoyo menjabarkan keanggotaan kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan. Sebab, kolegium merupakan kumpulan ahli dari disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut dan menjalankan tugas serta fungsi secara independen dan menjadi alat kelengkapan konsil. Sehingga kedudukan kolegium tidak dapat dimakmai berada dan/atau bertanggungjawab secara struktural di bawah konsil.

Hubungan antara kolegium dan konsil sejatinya berkaitan dengan dukungan kolegium terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi konsil, yakni sebagai penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh kolegium; pelaksanaan evaluasi kompetensi; pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh kolegium; pengusulan standar profesi; dan pengusulan jenis dan kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan baru bersama dengan kolegium untuk ditetapkan menteri.

“Sementara dalam melaksanakan fungsi tersebut, kolegium harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan guna menjamin kesesuaian dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Kesehatan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan bidang kesehatan. Selain itu, kolegium juga berkoordinasi dengan pihak yang terkait dengan disiplin ilmunya,” jelas Sundoyo.

 

Keberadaan Kolegium Eksisting

Terkait dengan dalil kerugian yang disampaikan Pemohon  atas keberlakuan Pasal 451 UU Kesehatan yang menganggap tidak lagi mengakui kolegium yang ada (eksisting), Pemerintah berpendapat hal demikian adalah keliru. Sebab, norma tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kolegium yang ada dalam suatu peralihan dalam UU Kesehatan tersebut, yakni kolegium yang ada dan dibentuk oleh organisasi profesi dapat tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkannya kolegium sebagaimana ketentuan Pasal 272 UU Kesehatan.

“Maka, keberadaan kolegium dalam UU Kesehatan berbeda dengan kolegium yang diatur dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Tenaga Kesehatan. Sebab dalam UU Kesehatan lebih pada pengembangan keilmuan dan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” terang Sundoyo.

 

Tujuan Penyelenggaraan Kesehatan

Kemudian Sundoyo membacakan keterangan Pemerintah sehubungan dengan permohonan Pemohon kepada Mahkamah untuk memaknai Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan sepanjang frasa “serta etika dan disiplin profesi” menjadi “…. ketaatan terhadap standar profesi, standar menjadi berbunyi pelayanan, standar prosedur operasional”. Pemerintah menilai  hal demikian merupakan dalil yang tidak mendasar dan menghilangkan tanggung jawab negara terhadap penyelenggaraan kesehatan dan bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat. Sehingga tujuan penyelenggaraan kesehatan yang dilaksanakan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjaga kehormatan profesi tidak tercapai.

“Bahwa Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya tidak memiliki wewenang dalam hal pengawasan etika dan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan organisasi profesi, sehingga jelas dalil Pemohon keliru dan tidak berdasar,” terang Sundoyo.


Baca juga:

Mempertahankan Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen

Dokter Bedah Plastik Perkuat Dalil Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen


Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 diajukan Djohansjah Marzoeki, seorang dokter/guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga. Pemohon mengujikan Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan.

Pada Sidang Pendahuluan di MK, Selasa (27/8/2024) lalu, kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni mengatakan pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Akibat diberlakukannya norma hukum kolegium (baru) yang termuat pada Pasal 451 UU Kesehatan, maka legalitas kolegium-kolegium yang sudah ada menjadi hilang karena dasar pengakuannya berubah menjadi tidak sah sebagai lembaga ilmiah. Selain itu, menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut menjadikan kolegium yang legitimated menjadi illegitimated dengan membuat aturan hukum yang represif, otoriterian, sewenang-wenang, tanpa ada argumentasi hukum.

Kemudian terkait dengan Pasal 421 ayat (2) huruf b, Pemohon menilai pasal tersebut telah merugikannya karena memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi. Seharusnya hal demikian menjadi domein profesi dan bukan domein dari pemerintah.

Sebagai lembaga ilmiah kolegium bertugas mengampu ilmu kedokteran, namun menjadi tidak berdasar apabila dinormakan sebagai alat kelengkapan pemerintah karena (akan) dikendalikan penguasa politik ataupun lembaga pemerintah. Jadi, Pemohon berkepentingan atas legitimasi kolegium yang independen dengan keberadaan dan fungsinya, yang harus mencerminkan kaidah ilmiah dan jati diri ilmu kedokteran. Pemohon berpendapat, keberadaan Kolegium sebagai academic body dan bersifat independen, maka keberadaan dan fungsinya dijamin, dihormati, dan dilindungi yang bukan menjadi bagian dari kapasitas sebagai lembaga pemerintah. Sehingga tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium tidak konstitusional jika dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan menjadi bagian dari alat kelengkapan lembaga eksekutif yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) sebagaimana termuat pada Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan.

Dalam petitum, Pemohon antara lain meminta MK menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”. Sehingga Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan menjadi berbunyi “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan perannya bersifat independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.