Sukman Tulus Saputra Ahli dari Pemohon memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kamis (24/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 24 April 2025 | 13:12 WIB

Dibaca: 2988

Sukman Tulus Putra: Sebaiknya Eksistensi Kolegium dalam UU Kesehatan Direvisi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang ilmu tersebut. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yang melalui aturan turunannya dalam PP Nomor 28/2024 mengalihkan kendali Kolegium kepada Kementerian Kesehatan, sehingga pengangkatan dan pemberhentian merupakan wewenang Menteri Kesehatan. Pengalihan ini telah menghapus independensi lembaga ilmiah Kolegium. Demikian keterangan Sukman Tulus Putra selaku Ahli yang dihadirkan Djohansjah Marzoeki (Pemohon) dalam sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Sidang ketujuh untuk Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Kamis (24/4/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK).


Baca juga:

Mempertahankan Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen

Dokter Bedah Plastik Perkuat Dalil Eksistensi Kolegium sebagai Academic Body yang Independen


Lebih lanjut Sukman menyebutkan Kolegium sejatinya sebagai "Academic Body" yang dibentuk oleh pengampu ilmu. Adanya penyimpangan Pasal 272 dan Pasal 451 UU Kesehatan mengubah filosofi independensi kolegium menjadi alat kebijakan pemerintah yang berakibat pada terancamnya profesionalisme medis dan bertentangan dengan amanah konstitusi yang mengharuskan negara melindungi hak rakyat atas pendidikan dan kesehatan. Bahkan, sambung Sukman, Pasal 451 UU Kesehatan menjadikan Kolegium tidak otonom yang seakan-akan independen, karena alat kelengkapan Konsil bertanggung jawab pada Presiden melalui Menteri Kesehatan yang berpotensi pada terjadinya intervensi.

“Undang-Undang Nomor 17/2023 telah mengambil alih/akuisi peran Kolegium dalam bidang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, yang berarti pemerintah mengambil alih peran dan tugas pokok kolegium yang berlaku secara universal di seluruh dunia. Dengan demikian terjadi intervensi pemerintah yang mematikan kaidah ilmiah yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Oleh karenanya, kembali ke eksistensi, fungsi, dan peran Kolegium Kedokteran seperti dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran merupakan Keputusan yang bijak, meskipun UU tersebut telah dicabut. Untuk itu, sebaiknya Pemerintah dan DPR melakukan revisi UU 17/2023 terkait eksistensi kolegium, pendidikan kedokteran, dan kesehatan,” sampai Sukman dalam simpulan dan saran Ahli pada Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.


Baca juga:

Beda Makna Kolegium dalam UU Kesehatan dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Tenaga Kesehatan

DPR: Pembenahan Sistem Kesehatan Dalam Rangka Perbaikan Kualitas Pelayanan

Mempertahankan Keberadaan Kolegium sebagai Badan Otonom

Menjaga Independensi Kolegium dari Pengaruh Politik Pemerintahan


Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dalam pengujian materi UU Kesehatan diajukan Djohansjah Marzoeki, seorang dokter/guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga. Pemohon mengujikan Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan.

Pada sidang Pendahuluan di MK, Selasa (27/8/2024) lalu, kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni mengatakan pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Akibat diberlakukannya norma hukum kolegium (baru) yang termuat pada Pasal 451 UU Kesehatan, maka legalitas kolegium-kolegium yang sudah ada menjadi hilang karena dasar pengakuannya berubah menjadi tidak sah sebagai lembaga ilmiah. Selain itu, menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut menjadikan kolegium yang legitimated menjadi illegitimated dengan membuat aturan hukum yang represif, otoritarian, sewenang-wenang, tanpa ada argumentasi hukum.

Kemudian terkait dengan Pasal 421 ayat (2) huruf b, Pemohon menilai pasal tersebut telah merugikannya karena memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi. Seharusnya hal demikian menjadi domein profesi dan bukan domein pemerintah.

Sebagai lembaga ilmiah kolegium bertugas mengampu ilmu kedokteran, namun menjadi tidak berdasar apabila dinormakan sebagai alat kelengkapan pemerintah karena (akan) dikendalikan penguasa politik ataupun lembaga pemerintah. Jadi, Pemohon berkepentingan atas legitimasi kolegium yang independen dengan keberadaan dan fungsinya, yang harus mencerminkan kaidah ilmiah dan jati diri ilmu kedokteran. Pemohon berpendapat, keberadaan Kolegium sebagai academic body dan bersifat independen, maka keberadaan dan fungsinya dijamin, dihormati, dan dilindungi yang bukan menjadi bagian dari kapasitas sebagai lembaga pemerintah. Sehingga tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium tidak konstitusional jika dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan menjadi bagian dari alat kelengkapan lembaga eksekutif yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) sebagaimana termuat pada Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan.

Dalam petitum, Pemohon antara lain meminta MK menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”. Sehingga Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan menjadi berbunyi “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan perannya bersifat independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”.


Baca juga: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.