

Kamis, 25 Juni 2026 | 09:07
Dilihat : 3149JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada Kamis (25/6/2026). Sidang keenam dari permohonan yang diajukan oleh Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Desimeni Larosa (Pemohon II), Christina W. Zega (Pemohon III), Masnidarti Harefa (Pemohon IV), dan Vendy Setiawan (Pemohon V) ini beragendakan mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon dan Ahli Presiden/Pemerintah.
Pemerintah/Presiden menghadirkan dua ahli, yakni Maria Sri Wulani Sumardjono selaku Ahli Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada dan Nurhasan Ismail selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Sementara itu, Pemohon menghadirkan Ahli atas nama Yamin selaku pakar hukum sekaligus Ketua Bidang Advokasi Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia pada Pusat Kajian Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Terhadap Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026 ini, Maria Sri Wulani Sumardjono menerangkan bahwa sistem pendaftaran yang didalilkan para Pemohon yang dinilai mengabaikan hak historis dan rekognisi hak adat, Maria berpandangan bahwa UUPA mengakui keberadaan hak lama, yakni hak milik perseorangan yang diperoleh menurut hukum adat yang diperoleh dengan itikad baik dan dikuasai oleh pemegang hak. Jika hak lama yang dikuasai oleh pemegang hak itu disertai dengan bukti tertulis, diberikan penegasan dan dengan pemenuhan persyaratan dapat diterbitkan sertifikat tanahnya. Jika hak lama tersebut dikuasai secara fisik oleh pemegang hak namun tidak disertai dengan bukti tertulis, hak lama tersebut diakui dan sesuai dengan Pasal 7 dapat diterbitkan sertifikatnya.
“Dengan demikian, sistem pendaftaran tanah mengakui dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum terhadap hak atas tanah adat, baik yang dikuasai dengan disertai bukti tertulis, maupun yang hanya dikuasai secara fisik tanpa bukti tertulis,” terang Maria dalam Sidang Pleno yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat
Berikutnya Maria menjelaskan terkait dalil para Pemohon tentang hak historis dan rekognisi hak adat dan mengaitkannya dengan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945. Maria menerangkan bahwa Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945 menjadi landasan konstitusional yang memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta hak-haknya, di antaranya hak ulayat yang kepemilikannya bersifat komunal. Hak ulayat ini diakui keberadaannya dalam Pasal 3 UUPA.
Untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisasi konflik tanah ulayat MHA, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Permen ATR/KaBPN 14/2024). Dalam aturan tersebut negara wajib melakukan pengadministrasian tanah ulayat Kelompok Masyarakat Hukum Adat (KMHA) tanpa membedakan KMHA tersebut sudah atau belum mendapatkan penetapan MHA dari Pemerintah Daerah letak tanah ulayat.
Dari hal ini, jelas Maria, Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KA MHA) mendapatkan pencatatan tanahnya dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU). Salinannya pun diberikan kepada MHA yang bersangkutan dan pemerintah daerah setempat. Salinan DTU dapat dijadikan pertimbangan dalam rangka penetapan MHA. Atas permohonan KМHA/KА МHA tanah ulayat yang telah dicatat dalam DTU, dapat dimohon untuk didaftarkan dengan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama KMHA, atau hak milik atas nama KA MHA sebagai tanah bersama. Dengan demikian, pendaftaran tanah ulayat tersebut bersifat opsional.
“Sementara status tanah Pemohon adalah hak milik adat orang perseorangan yang diperoleh melalui warisan. Pendaftaran tanah orang perseorangan, baik yang diberikan di atas Tanah Negara maupun yang berdasarkan pada hukum adat, diselenggarakan menurut PP 24/1997. Terdapat perbedaan rezim pengaturan bagi pendaftaran tanah orang perseorangan di satu pihak, dengan pengadministrasian dan pendaftaran tanah hak ulayat MHA yang bersifat komunal di lain pihak. Dengan demikian, tidak ada relevansinya mengaitkan permasalahan/sengketa keperdataan sebagai implementasi pendaftaran tanah orang perseorangan dengan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945,” jelas Maria yang merupakan akademisi dari Universitas Gadjah Mada.
Indikator Kepastian Hukum
Ahli Pemerintah Nurhasan Ismail dalam keterangannya mengatakan, dalam konteks pendaftaran tanah yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1), kejelasan tidak multitafsir hanya bisa diperoleh dari data fisik yang memuat letak lokasi tanah, luas tanah, batas tanah. Berikutnya data yuridis tanah berupa asal-usul tanah, macam haknya apa, tanda buktinya yang diperoleh melalui satu proses kegiatan lapangan.
“Artinya, proses pengumpulan data fisik dan data yuridis harus menghasilkan kebenaran materiil dan kebenaran faktual. Jadi itu indikator pertama dari kepastian hukum dalam proses pendaftaran tanah,” jelas Nurhasan.
Indikator kedua dari kepastian hukum yakni adanya konsistensi dalam konteks pendaftaran tanah. Artinya, sambung Nurhasan, data fisik dan data yuridis yang diperoleh melalui kegiatan lapangan dan mengandung kebenaran materiil atau kebenaran faktual tersebut, konsisten antara yang ada di dalam dokumen maupun dengan realitanya. Indikator ketiga, yakni konsekuensi, prediktabilitas yang berkaitan dengan konsekuensi hukum. Apabila data fisik dan data yuridis dihasilkan dari proses penelitian lapangan dan mengandung kebenaran faktual maupun material, selanjutnya didokumentasikan secara konsisten.
“Secara teks dan konteks rumusan Pasal 19 ayat (1) itu sebenarnya sudah jelas, pasti tidak perlu ada satu keinginan untuk menambahkan lagi, di dalam kewajiban negara melakukan memberikan jaminan kepastian hukum itu ada tanggung jawab,” terang Nurhasan.
Diskriminasi Pelayanan Pendaftaran
Ahli Pemohon, Yamin menyampaikan keterangannya bahwa UUPA berada dalam pertarungan ideologi dan dinamika sosial politik. Hal ini tampak dalam rumusan Pasal 5 UUPA yang menetapkan hukum adat sebagai dasar bagi hukum agraria nasional. Hukum adat berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, negara, persatuan bangsa, dan sosialisme Indonesia. Dengan demikian, ketentuan Pasal 19 UUPA yang seharusnya memberi kepastian hukum justru menjadi instrumen untuk mengambil hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat. Di samping itu, dalam praktik juga terjadi diskriminasi pelayanan pendaftaran tanah akibat tidak jelasnya ketentuan yang masih mempertahankan alam pikir kolonialisme.
“UUPA ini perlu di-challenge terhadap ideologi dan apakah fungsi negara, pokok pikiran negara yang disampaikan di Undang-Undang Dasar. Bahwa setiap diktum pasal merupakan transformasi dari pokok pikiran negara dan mewujudkan fungsi negara, dan demi mewujudkan sila-sila Pancasila,” terang Ketua Bidang Advokasi Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia pada Pusat Kajian Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Baca juga:
Anggota Masyarakat Adat Persoalkan Pendaftaran Tanah
Anggota Masyarakat Adat Perkuat Kerugian Konstitusional Akibat Masalah Pendaftaran Tanah
DPR dan Pemerintah Belum Siap Merespons Uji Masalah Pendaftaran Tanah dalam UUPA
DPR dan Pemerintah Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Nasional
Ahli dan Saksi Belum Siap, Sidang Uji Pendaftaran Tanah dalam UUPA Ditunda
Dalam Sidang Pendahuluan, Jumat (20/2/2026) lalu, Vendy Setiawan selaku perwakilan para Pemohon menyebutkan Pemohon I merupakan anggota masyarakat hukum adat yang menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah adat sebagai wilayah hidupnya dan diperoleh serta diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat yang diakui dalam komunitasnya. Sehingga pada tanah yang demikian belum dilekati sertifikat hak atas tanah. Ketiadaan sertifikat tersebut bukan karena tidak adanya hak, melainkan faktor struktural, seperti keterbatasan ekonomi, keterbatasan layanan pendaftaran tanah, minimnya pendampingan negara, serta masih berlakunya sistem penguasaan tanah berbasis adat yang secara sosial dan historis telah lama diakui.
Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) UUPA yang mewajibkan pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum dinilai menempatkan tanah adat yang dikuasai Pemohon I pada posisi rentan. Sebab secara normatif tanah yang belum terdaftar tersebut diposisikan sebagai tanah tanpa kepastian hukum. Sementara Pemohon II s.d. Pemohon IV merupakan ahli waris sah dari pemilik tanah adat yang diperoleh secara sah oleh orang tua para Pemohon melalui Akta Jual Beli pada 6 Agustus 1956, 25 Januari 1958, dan 7 Oktober 1969. Sebagian dari surat tersebut dibuat sebelum berlakunya UU a quo dan sebagian lagi setelahnya. Tanah tersebut pun telah dikelola secara fisik dalam jangka waktu yang sangat lama dan tidak dilakukan pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Namun pada 2023 dan 2025, oknum anggota DPRD Kabupaten Nias dan ASN pada Dinas Kota Gunungsitoli mengeklaim telah memiliki sertifikat hak atas tanah para Pemohon seluas ±5.000 m² dan mendirikan bangunan yang secara faktual bertumpang tindih dengan tanah yang sejak lama dikuasai dan dikelola oleh keluarga para Pemohon.
Akibat langsung dari berlakunya norma a quo, para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yang nyata dan aktual, berupa hilangnya penguasaan dan pemanfaatan tanah adat/tanah lama yang menjadi sumber kehidupan keluarga para Pemohon; terampasnya hak milik dan hak atas tempat tinggal yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945; hilangnya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena sertifikat diposisikan sebagai bukti mutlak tanpa ruang pembuktian hak lama.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026

Maria Sri Wulani Sumardjono selaku Ahli Pemerintah memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Kamis (25/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Kamis, 25 Juni 2026 | 16:07 WIB
Dibaca: 3149
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada Kamis (25/6/2026). Sidang keenam dari permohonan yang diajukan oleh Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Desimeni Larosa (Pemohon II), Christina W. Zega (Pemohon III), Masnidarti Harefa (Pemohon IV), dan Vendy Setiawan (Pemohon V) ini beragendakan mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon dan Ahli Presiden/Pemerintah.
Pemerintah/Presiden menghadirkan dua ahli, yakni Maria Sri Wulani Sumardjono selaku Ahli Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada dan Nurhasan Ismail selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Sementara itu, Pemohon menghadirkan Ahli atas nama Yamin selaku pakar hukum sekaligus Ketua Bidang Advokasi Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia pada Pusat Kajian Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Terhadap Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026 ini, Maria Sri Wulani Sumardjono menerangkan bahwa sistem pendaftaran yang didalilkan para Pemohon yang dinilai mengabaikan hak historis dan rekognisi hak adat, Maria berpandangan bahwa UUPA mengakui keberadaan hak lama, yakni hak milik perseorangan yang diperoleh menurut hukum adat yang diperoleh dengan itikad baik dan dikuasai oleh pemegang hak. Jika hak lama yang dikuasai oleh pemegang hak itu disertai dengan bukti tertulis, diberikan penegasan dan dengan pemenuhan persyaratan dapat diterbitkan sertifikat tanahnya. Jika hak lama tersebut dikuasai secara fisik oleh pemegang hak namun tidak disertai dengan bukti tertulis, hak lama tersebut diakui dan sesuai dengan Pasal 7 dapat diterbitkan sertifikatnya.
“Dengan demikian, sistem pendaftaran tanah mengakui dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum terhadap hak atas tanah adat, baik yang dikuasai dengan disertai bukti tertulis, maupun yang hanya dikuasai secara fisik tanpa bukti tertulis,” terang Maria dalam Sidang Pleno yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat
Berikutnya Maria menjelaskan terkait dalil para Pemohon tentang hak historis dan rekognisi hak adat dan mengaitkannya dengan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945. Maria menerangkan bahwa Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945 menjadi landasan konstitusional yang memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta hak-haknya, di antaranya hak ulayat yang kepemilikannya bersifat komunal. Hak ulayat ini diakui keberadaannya dalam Pasal 3 UUPA.
Untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisasi konflik tanah ulayat MHA, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Permen ATR/KaBPN 14/2024). Dalam aturan tersebut negara wajib melakukan pengadministrasian tanah ulayat Kelompok Masyarakat Hukum Adat (KMHA) tanpa membedakan KMHA tersebut sudah atau belum mendapatkan penetapan MHA dari Pemerintah Daerah letak tanah ulayat.
Dari hal ini, jelas Maria, Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KA MHA) mendapatkan pencatatan tanahnya dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU). Salinannya pun diberikan kepada MHA yang bersangkutan dan pemerintah daerah setempat. Salinan DTU dapat dijadikan pertimbangan dalam rangka penetapan MHA. Atas permohonan KМHA/KА МHA tanah ulayat yang telah dicatat dalam DTU, dapat dimohon untuk didaftarkan dengan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama KMHA, atau hak milik atas nama KA MHA sebagai tanah bersama. Dengan demikian, pendaftaran tanah ulayat tersebut bersifat opsional.
“Sementara status tanah Pemohon adalah hak milik adat orang perseorangan yang diperoleh melalui warisan. Pendaftaran tanah orang perseorangan, baik yang diberikan di atas Tanah Negara maupun yang berdasarkan pada hukum adat, diselenggarakan menurut PP 24/1997. Terdapat perbedaan rezim pengaturan bagi pendaftaran tanah orang perseorangan di satu pihak, dengan pengadministrasian dan pendaftaran tanah hak ulayat MHA yang bersifat komunal di lain pihak. Dengan demikian, tidak ada relevansinya mengaitkan permasalahan/sengketa keperdataan sebagai implementasi pendaftaran tanah orang perseorangan dengan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945,” jelas Maria yang merupakan akademisi dari Universitas Gadjah Mada.
Indikator Kepastian Hukum
Ahli Pemerintah Nurhasan Ismail dalam keterangannya mengatakan, dalam konteks pendaftaran tanah yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1), kejelasan tidak multitafsir hanya bisa diperoleh dari data fisik yang memuat letak lokasi tanah, luas tanah, batas tanah. Berikutnya data yuridis tanah berupa asal-usul tanah, macam haknya apa, tanda buktinya yang diperoleh melalui satu proses kegiatan lapangan.
“Artinya, proses pengumpulan data fisik dan data yuridis harus menghasilkan kebenaran materiil dan kebenaran faktual. Jadi itu indikator pertama dari kepastian hukum dalam proses pendaftaran tanah,” jelas Nurhasan.
Indikator kedua dari kepastian hukum yakni adanya konsistensi dalam konteks pendaftaran tanah. Artinya, sambung Nurhasan, data fisik dan data yuridis yang diperoleh melalui kegiatan lapangan dan mengandung kebenaran materiil atau kebenaran faktual tersebut, konsisten antara yang ada di dalam dokumen maupun dengan realitanya. Indikator ketiga, yakni konsekuensi, prediktabilitas yang berkaitan dengan konsekuensi hukum. Apabila data fisik dan data yuridis dihasilkan dari proses penelitian lapangan dan mengandung kebenaran faktual maupun material, selanjutnya didokumentasikan secara konsisten.
“Secara teks dan konteks rumusan Pasal 19 ayat (1) itu sebenarnya sudah jelas, pasti tidak perlu ada satu keinginan untuk menambahkan lagi, di dalam kewajiban negara melakukan memberikan jaminan kepastian hukum itu ada tanggung jawab,” terang Nurhasan.
Diskriminasi Pelayanan Pendaftaran
Ahli Pemohon, Yamin menyampaikan keterangannya bahwa UUPA berada dalam pertarungan ideologi dan dinamika sosial politik. Hal ini tampak dalam rumusan Pasal 5 UUPA yang menetapkan hukum adat sebagai dasar bagi hukum agraria nasional. Hukum adat berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, negara, persatuan bangsa, dan sosialisme Indonesia. Dengan demikian, ketentuan Pasal 19 UUPA yang seharusnya memberi kepastian hukum justru menjadi instrumen untuk mengambil hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat. Di samping itu, dalam praktik juga terjadi diskriminasi pelayanan pendaftaran tanah akibat tidak jelasnya ketentuan yang masih mempertahankan alam pikir kolonialisme.
“UUPA ini perlu di-challenge terhadap ideologi dan apakah fungsi negara, pokok pikiran negara yang disampaikan di Undang-Undang Dasar. Bahwa setiap diktum pasal merupakan transformasi dari pokok pikiran negara dan mewujudkan fungsi negara, dan demi mewujudkan sila-sila Pancasila,” terang Ketua Bidang Advokasi Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia pada Pusat Kajian Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Baca juga:
Anggota Masyarakat Adat Persoalkan Pendaftaran Tanah
Anggota Masyarakat Adat Perkuat Kerugian Konstitusional Akibat Masalah Pendaftaran Tanah
DPR dan Pemerintah Belum Siap Merespons Uji Masalah Pendaftaran Tanah dalam UUPA
DPR dan Pemerintah Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Nasional
Ahli dan Saksi Belum Siap, Sidang Uji Pendaftaran Tanah dalam UUPA Ditunda
Dalam Sidang Pendahuluan, Jumat (20/2/2026) lalu, Vendy Setiawan selaku perwakilan para Pemohon menyebutkan Pemohon I merupakan anggota masyarakat hukum adat yang menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah adat sebagai wilayah hidupnya dan diperoleh serta diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat yang diakui dalam komunitasnya. Sehingga pada tanah yang demikian belum dilekati sertifikat hak atas tanah. Ketiadaan sertifikat tersebut bukan karena tidak adanya hak, melainkan faktor struktural, seperti keterbatasan ekonomi, keterbatasan layanan pendaftaran tanah, minimnya pendampingan negara, serta masih berlakunya sistem penguasaan tanah berbasis adat yang secara sosial dan historis telah lama diakui.
Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) UUPA yang mewajibkan pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum dinilai menempatkan tanah adat yang dikuasai Pemohon I pada posisi rentan. Sebab secara normatif tanah yang belum terdaftar tersebut diposisikan sebagai tanah tanpa kepastian hukum. Sementara Pemohon II s.d. Pemohon IV merupakan ahli waris sah dari pemilik tanah adat yang diperoleh secara sah oleh orang tua para Pemohon melalui Akta Jual Beli pada 6 Agustus 1956, 25 Januari 1958, dan 7 Oktober 1969. Sebagian dari surat tersebut dibuat sebelum berlakunya UU a quo dan sebagian lagi setelahnya. Tanah tersebut pun telah dikelola secara fisik dalam jangka waktu yang sangat lama dan tidak dilakukan pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Namun pada 2023 dan 2025, oknum anggota DPRD Kabupaten Nias dan ASN pada Dinas Kota Gunungsitoli mengeklaim telah memiliki sertifikat hak atas tanah para Pemohon seluas ±5.000 m² dan mendirikan bangunan yang secara faktual bertumpang tindih dengan tanah yang sejak lama dikuasai dan dikelola oleh keluarga para Pemohon.
Akibat langsung dari berlakunya norma a quo, para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yang nyata dan aktual, berupa hilangnya penguasaan dan pemanfaatan tanah adat/tanah lama yang menjadi sumber kehidupan keluarga para Pemohon; terampasnya hak milik dan hak atas tempat tinggal yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945; hilangnya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena sertifikat diposisikan sebagai bukti mutlak tanpa ruang pembuktian hak lama.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026