

Kamis, 05 Maret 2026 | 08:06
Dilihat : 1662JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada Kamis (5/3/2026). Sidang Panel kedua dari permohonan yang diajukan oleh Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Desimeni Larosa (Pemohon II), Christina W. Zega (Pemohon III), Masnidarti Harefa (Pemohon IV), dan Vendy Setiawan (Pemohon V) ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026 ini. Para Pemohon telah menambahkan bagian kedudukan hukum (legal standing) terkait keberadaan Pemohon II–IV yang merupakan ahli waris dengan menyertakan bukti dari ahli waris yang dimaksud. Kemudian para Pemohon juga menguraikan beberapa klaim dari oknum yang dinilai merugikan pihaknya. Berikutnya para Pemohon juga telah memperbaiki beberapa bagian pada alasan-alasan permohonan.
“Berlakunya UU a quo menempatkan hak Pemohon II–IV menjadi bergeser, sehingga mekanisme pendaftaran formal ini berpotensi mengabaikan historis dan hak masyarakat hukum adat yang telah ada sebelumnya,” jelas Herdika Praja Dwi Utama selaku kuasa dari para Pemohon.
Baca juga:
Anggota Masyarakat Adat Persoalkan Pendaftaran Tanah
Dalam Sidang Pendahuluan, Jumat (20/2/2026) lalu, Vendy Setiawan selaku perwakilan para Pemohon menyebutkan Pemohon I merupakan anggota masyarakat hukum adat yang menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah adat sebagai wilayah hidupnya dan diperoleh serta diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat yang diakui dalam komunitasnya. Sehingga pada tanah yang demikian belum dilekati sertifikat hak atas tanah. Ketiadaan sertifikat tersebut bukan karena tidak adanya hak, melainkan faktor struktural, seperti keterbatasan ekonomi, keterbatasan layanan pendaftaran tanah, minimnya pendampingan negara, serta masih berlakunya sistem penguasaan tanah berbasis adat yang secara sosial dan historis telah lama diakui.
Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) UUPA yang mewajibkan pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum dinilai menempatkan tanah adat yang dikuasai Pemohon I pada posisi rentan. Sebab secara normatif tanah yang belum terdaftar tersebut diposisikan sebagai tanah tanpa kepastian hukum. Sementara Pemohon II s.d. Pemohon IV merupakan ahli waris sah dari pemilik tanah adat yang diperoleh secara sah oleh orang tua para Pemohon melalui Akta Jual Beli pada 6 Agustus 1956, 25 Januari 1958, dan 7 Oktober 1969. Sebagian dari surat tersebut dibuat sebelum berlakunya UU a quo dan sebagian lagi setelahnya. Tanah tersebut pun telah dikelola secara fisik dalam jangka waktu yang sangat lama dan tidak dilakukan pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Namun pada 2023 dan 2025, oknum anggota DPRD Kabupaten Nias dan ASN pada Dinas Kota Gunungsitoli mengeklaim telah memiliki sertifikat hak atas tanah para Pemohon seluas ±5.000 m² dan mendirikan bangunan yang secara faktual bertumpang tindih dengan tanah yang sejak lama dikuasai dan dikelola oleh keluarga para Pemohon.
Akibat langsung dari berlakunya norma a quo, para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yang nyata dan aktual, berupa hilangnya penguasaan dan pemanfaatan tanah adat/tanah lama yang menjadi sumber kehidupan keluarga para Pemohon; terampasnya hak milik dan hak atas tempat tinggal yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945; hilangnya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena sertifikat diposisikan sebagai bukti mutlak tanpa ruang pembuktian hak lama.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Para pemohon bersama kuasa hukumnya menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang perbaikan pengujian Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kamis (5/3/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:06 WIB
Dibaca: 1662
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada Kamis (5/3/2026). Sidang Panel kedua dari permohonan yang diajukan oleh Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Desimeni Larosa (Pemohon II), Christina W. Zega (Pemohon III), Masnidarti Harefa (Pemohon IV), dan Vendy Setiawan (Pemohon V) ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026 ini. Para Pemohon telah menambahkan bagian kedudukan hukum (legal standing) terkait keberadaan Pemohon II–IV yang merupakan ahli waris dengan menyertakan bukti dari ahli waris yang dimaksud. Kemudian para Pemohon juga menguraikan beberapa klaim dari oknum yang dinilai merugikan pihaknya. Berikutnya para Pemohon juga telah memperbaiki beberapa bagian pada alasan-alasan permohonan.
“Berlakunya UU a quo menempatkan hak Pemohon II–IV menjadi bergeser, sehingga mekanisme pendaftaran formal ini berpotensi mengabaikan historis dan hak masyarakat hukum adat yang telah ada sebelumnya,” jelas Herdika Praja Dwi Utama selaku kuasa dari para Pemohon.
Baca juga:
Anggota Masyarakat Adat Persoalkan Pendaftaran Tanah
Dalam Sidang Pendahuluan, Jumat (20/2/2026) lalu, Vendy Setiawan selaku perwakilan para Pemohon menyebutkan Pemohon I merupakan anggota masyarakat hukum adat yang menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah adat sebagai wilayah hidupnya dan diperoleh serta diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat yang diakui dalam komunitasnya. Sehingga pada tanah yang demikian belum dilekati sertifikat hak atas tanah. Ketiadaan sertifikat tersebut bukan karena tidak adanya hak, melainkan faktor struktural, seperti keterbatasan ekonomi, keterbatasan layanan pendaftaran tanah, minimnya pendampingan negara, serta masih berlakunya sistem penguasaan tanah berbasis adat yang secara sosial dan historis telah lama diakui.
Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) UUPA yang mewajibkan pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum dinilai menempatkan tanah adat yang dikuasai Pemohon I pada posisi rentan. Sebab secara normatif tanah yang belum terdaftar tersebut diposisikan sebagai tanah tanpa kepastian hukum. Sementara Pemohon II s.d. Pemohon IV merupakan ahli waris sah dari pemilik tanah adat yang diperoleh secara sah oleh orang tua para Pemohon melalui Akta Jual Beli pada 6 Agustus 1956, 25 Januari 1958, dan 7 Oktober 1969. Sebagian dari surat tersebut dibuat sebelum berlakunya UU a quo dan sebagian lagi setelahnya. Tanah tersebut pun telah dikelola secara fisik dalam jangka waktu yang sangat lama dan tidak dilakukan pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Namun pada 2023 dan 2025, oknum anggota DPRD Kabupaten Nias dan ASN pada Dinas Kota Gunungsitoli mengeklaim telah memiliki sertifikat hak atas tanah para Pemohon seluas ±5.000 m² dan mendirikan bangunan yang secara faktual bertumpang tindih dengan tanah yang sejak lama dikuasai dan dikelola oleh keluarga para Pemohon.
Akibat langsung dari berlakunya norma a quo, para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yang nyata dan aktual, berupa hilangnya penguasaan dan pemanfaatan tanah adat/tanah lama yang menjadi sumber kehidupan keluarga para Pemohon; terampasnya hak milik dan hak atas tempat tinggal yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945; hilangnya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena sertifikat diposisikan sebagai bukti mutlak tanpa ruang pembuktian hak lama.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.