

Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29
Dilihat : 2344JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada Kamis (7/5/2026). Sidang ketiga untuk permohonan yang diajukan oleh Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Desimeni Larosa (Pemohon II), Christina W. Zega (Pemohon III), Masnidarti Harefa (Pemohon IV), dan Vendy Setiawan (Pemohon V) ini beragenda mendengarkan Keterangan DPR RI dan Pemerintah.
Walakin, DPR RI dan Pemerintah meminta penundaan persidangan untuk Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026 ini. “Agenda sidang siang ini seharusnya mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, tetapi dari kedua pemberi keterangan meminta penundaan, karena keterangannya belum siap. Oleh karena itu, kami Majelis Hakim memberikan kesempatan sidang berikutnya pada Senin 19 Mei 2026, pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan Keterangan DPR RI dan Pemerintah,” sampai Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Anggota Masyarakat Adat Persoalkan Pendaftaran Tanah
Anggota Masyarakat Adat Perkuat Kerugian Konstitusional Akibat Masalah Pendaftaran Tanah
Dalam Sidang Pendahuluan, Jumat (20/2/2026) lalu, Vendy Setiawan selaku perwakilan para Pemohon menyebutkan Pemohon I merupakan anggota masyarakat hukum adat yang menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah adat sebagai wilayah hidupnya dan diperoleh serta diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat yang diakui dalam komunitasnya. Sehingga pada tanah yang demikian belum dilekati sertifikat hak atas tanah. Ketiadaan sertifikat tersebut bukan karena tidak adanya hak, melainkan faktor struktural, seperti keterbatasan ekonomi, keterbatasan layanan pendaftaran tanah, minimnya pendampingan negara, serta masih berlakunya sistem penguasaan tanah berbasis adat yang secara sosial dan historis telah lama diakui.
Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) UUPA yang mewajibkan pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum dinilai menempatkan tanah adat yang dikuasai Pemohon I pada posisi rentan. Sebab secara normatif tanah yang belum terdaftar tersebut diposisikan sebagai tanah tanpa kepastian hukum. Sementara Pemohon II s.d. Pemohon IV merupakan ahli waris sah dari pemilik tanah adat yang diperoleh secara sah oleh orang tua para Pemohon melalui Akta Jual Beli pada 6 Agustus 1956, 25 Januari 1958, dan 7 Oktober 1969. Sebagian dari surat tersebut dibuat sebelum berlakunya UU a quo dan sebagian lagi setelahnya. Tanah tersebut pun telah dikelola secara fisik dalam jangka waktu yang sangat lama dan tidak dilakukan pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Namun pada 2023 dan 2025, oknum anggota DPRD Kabupaten Nias dan ASN pada Dinas Kota Gunungsitoli mengeklaim telah memiliki sertifikat hak atas tanah para Pemohon seluas ±5.000 m² dan mendirikan bangunan yang secara faktual bertumpang tindih dengan tanah yang sejak lama dikuasai dan dikelola oleh keluarga para Pemohon.
Akibat langsung dari berlakunya norma a quo, para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yang nyata dan aktual, berupa hilangnya penguasaan dan pemanfaatan tanah adat/tanah lama yang menjadi sumber kehidupan keluarga para Pemohon; terampasnya hak milik dan hak atas tempat tinggal yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945; hilangnya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena sertifikat diposisikan sebagai bukti mutlak tanpa ruang pembuktian hak lama.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026

Ketua MK Suhartoyo membuka sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Kamis (07/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:29 WIB
Dibaca: 2344
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada Kamis (7/5/2026). Sidang ketiga untuk permohonan yang diajukan oleh Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Desimeni Larosa (Pemohon II), Christina W. Zega (Pemohon III), Masnidarti Harefa (Pemohon IV), dan Vendy Setiawan (Pemohon V) ini beragenda mendengarkan Keterangan DPR RI dan Pemerintah.
Walakin, DPR RI dan Pemerintah meminta penundaan persidangan untuk Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026 ini. “Agenda sidang siang ini seharusnya mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, tetapi dari kedua pemberi keterangan meminta penundaan, karena keterangannya belum siap. Oleh karena itu, kami Majelis Hakim memberikan kesempatan sidang berikutnya pada Senin 19 Mei 2026, pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan Keterangan DPR RI dan Pemerintah,” sampai Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Anggota Masyarakat Adat Persoalkan Pendaftaran Tanah
Anggota Masyarakat Adat Perkuat Kerugian Konstitusional Akibat Masalah Pendaftaran Tanah
Dalam Sidang Pendahuluan, Jumat (20/2/2026) lalu, Vendy Setiawan selaku perwakilan para Pemohon menyebutkan Pemohon I merupakan anggota masyarakat hukum adat yang menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah adat sebagai wilayah hidupnya dan diperoleh serta diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat yang diakui dalam komunitasnya. Sehingga pada tanah yang demikian belum dilekati sertifikat hak atas tanah. Ketiadaan sertifikat tersebut bukan karena tidak adanya hak, melainkan faktor struktural, seperti keterbatasan ekonomi, keterbatasan layanan pendaftaran tanah, minimnya pendampingan negara, serta masih berlakunya sistem penguasaan tanah berbasis adat yang secara sosial dan historis telah lama diakui.
Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) UUPA yang mewajibkan pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum dinilai menempatkan tanah adat yang dikuasai Pemohon I pada posisi rentan. Sebab secara normatif tanah yang belum terdaftar tersebut diposisikan sebagai tanah tanpa kepastian hukum. Sementara Pemohon II s.d. Pemohon IV merupakan ahli waris sah dari pemilik tanah adat yang diperoleh secara sah oleh orang tua para Pemohon melalui Akta Jual Beli pada 6 Agustus 1956, 25 Januari 1958, dan 7 Oktober 1969. Sebagian dari surat tersebut dibuat sebelum berlakunya UU a quo dan sebagian lagi setelahnya. Tanah tersebut pun telah dikelola secara fisik dalam jangka waktu yang sangat lama dan tidak dilakukan pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Namun pada 2023 dan 2025, oknum anggota DPRD Kabupaten Nias dan ASN pada Dinas Kota Gunungsitoli mengeklaim telah memiliki sertifikat hak atas tanah para Pemohon seluas ±5.000 m² dan mendirikan bangunan yang secara faktual bertumpang tindih dengan tanah yang sejak lama dikuasai dan dikelola oleh keluarga para Pemohon.
Akibat langsung dari berlakunya norma a quo, para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yang nyata dan aktual, berupa hilangnya penguasaan dan pemanfaatan tanah adat/tanah lama yang menjadi sumber kehidupan keluarga para Pemohon; terampasnya hak milik dan hak atas tempat tinggal yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945; hilangnya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena sertifikat diposisikan sebagai bukti mutlak tanpa ruang pembuktian hak lama.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026