

Selasa, 19 Mei 2026 | 08:44
Dilihat : 2782JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada Selasa (19/5/2026). Sidang keempat dari permohonan yang diajukan oleh Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Desimeni Larosa (Pemohon II), Christina W. Zega (Pemohon III), Masnidarti Harefa (Pemohon IV), dan Vendy Setiawan (Pemohon V) ini beragendakan mendengarkan Keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah.
Menanggapi Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026 ini, pemerintah melalui Dalu Agung Darmawan selaku Sekretaris Jenderal Kementrian ATR/BPN menerangkan bahwa mekanisme pendaftaran tanah dalam sistem hukum nasional telah mengatur adanya asas keterbukaan dan pengumuman, antara lain melalui Pasal 26 PP 24/1997 yang mewajibkan pengumuman data fisik dan data yuridis untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
Dalam praktiknya, sambung Dalu Agung, proses pendaftaran tanah juga melibatkan pengumpulan data lapangan, penelitian riwayat tanah, serta keterlibatan aparat desa/kelurahan dan masyarakat setempat guna memastikan adanya verifikasi terhadap penguasaan tanah. Selain itu, penerapan asas kontradiktur delimitasi mewajibkan keterlibatan pemilik tanah dan tetangga perbatasan dalam penetapan batas tanah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih.
Ketentuan mengenai pengumuman tersebut juga diperkuat dalam PP 18/2021 yang mengatur masa pengumuman dalam rangka pendaftaran tanah, baik dalam pendaftaran sistematik maupun sporadik. Pemegang atau penguasa tanah juga diberikan kesempatan menunjukkan kepemilikannya melalui pemasangan dan pemeliharaan tanda batas yang disetujui oleh tetangga berbatasan.
“Dengan demikian, sistem hukum pertanahan pada dasarnya telah menyediakan ruang keterlibatan, verifikasi, dan keberatan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Sistem hukum pertanahan juga tetap memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mempertahankan haknya melalui gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara terhadap penerbitan sertifikat,” terang Dalu Agung.
Hak Masyarakat Hukum Adat
Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan “Pasal 19 ayat (1) UUPA belum memberikan perlindungan yang memadai, khususnya terhadap tanah adat dan tanah lama”, maka Pemerintah secara tegas mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA dan sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Sehingga tidak tepat apabila norma a quo dianggap mengabaikan keberadaan hak adat.
“Pendaftaran tanah, termasuk terhadap tanah adat dan tanah lama, justru dimaksudkan sebagai sarana untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat melalui pencatatan dan penerbitan sertipikat sebagai alat bukti hak. Tanpa adanya pendaftaran, tanah adat dan tanah lama justru lebih rentan terhadap penyerobotan maupun klaim pihak lain,” jelas Dalu Agung.
Dalam hal ini bahkan Pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk memperluas akses pendaftaran tanah, di antaranya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyederhanaan prosedur, dan pengurangan biaya agar masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, sosial, maupun geografis tetap dapat mendaftarkan tanahnya.
“Melalui PTSL, negara melakukan pendaftaran tanah dengan memetakan seluruh bidang tanah desa demi desa, secara partisipatif melibatkan aparat desa/adat setempat untuk mengidentifikasi riwayat tanah-tanah lama. Transformasi sistem pendaftaran tanah dari PP 10/1961 hingga PTSL merupakan manifestasi dari tanggung jawab konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai. Pemerintah menegaskan pendaftaran tanah tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi hak-hak lama, melainkan untuk memberikan kepastian hukum yang konkret melalui transformasi bukti-bukti kepemilikan hak lama menjadi sertipikat sebagai alat bukti hak yang kuat,” tegas Dalu Agung.
Hak Ulayat
Dengan demikian, sambung Dalu Agung, Pasal 19 ayat (1) UUPA bukan merupakan norma pencabutan hak, pengambilalihan hak, dan norma pembatasan hak milik. Sebaliknya, norma ini merupakan mekanisme perlindungan hak konstitusional atas tanah. Sistem pendaftaran tanah di Indonesia pada dasarnya bersifat inklusif, karena tetap menghormati keberadaan dan sejarah hak-hak lama. Secara teoritis, hak atas tanah dapat lahir terlebih dahulu, sedangkan pendaftaran tanah berfungsi sebagai instrumen publikasi dan pembuktian adanya hak atas tanah.
“Dengan demikian, hak ulayat tetap diakui dan memberikan kepastian masa depan melalui mekanisme sertipikasi. Terhadap kemungkinan terjadinya pengabaian hak atas tanah adat atau tanah lama dalam proses pendaftaran, sistem hukum tetap menyediakan mekanisme keberatan, pembuktian, dan penyelesaian sengketa, sehingga hak-hak tersebut tetap dapat dilindungi dan dipulihkan,” jelas Dalu Agung.
Bentuk Perlindungan Hak Atas Tanah
Sementara itu, DPR RI dalam keterangan yang disampaikan Sarifudin Sudding mengatakan bahwa melalui UU 5/1960, negara membentuk sistem administrasi pertanahan dengan penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna menjamin kepastian hukum atas hak-hak atas tanah bagi para pemegang hak. Penjelasan umum UU a quo menyatakan pendaftaran tanah merupakan sistem pendaftaran yang bertujuan memberikan kepastian hukum, baik bagi pemegang hak maupun pihak lain yang berkepentingan.
Untuk memahami semangat Pasal 19 ayat (1) UUPA, sambung Sarifudin, tidak dapat dilepaskan dari konteks historis dan politis lahirnya UU tersebut sebelum berlakunya norma ini. Di dalamnya, sistem hukum agraria bersifat dualisme yang tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga menempatkan rakyat asli dalam posisi yang tidak terlindungi secara hukum. Pendaftaran tanah dalam pasal a quo justru dibentuk untuk melindungi dan bukan mengecualikan hak-hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis.
Oleh karena itu, membaca pasal a quo sebagai norma yang mengancam kepastian hukum adalah pembalikan terhadap semangat dekolonialisasi yang melatarbelakangi kelahiran norma a quo. Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 tidak dapat dipahami sebagai norma yang berdiri sendiri. Setidaknya terdapat empat lapisan yang memuat bentuk perlindungan hak atas tanah di dalamnya. Pertama, pengakuan hak adat sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU 5/1960 yang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat yang masIh ada dan Pasal 5 UU 5/1960 menetapkan hukum adat sebagai hukum dasar agraria nasional. Kedua ketentuan ini menjadi fondasi yang memastikan hak yang telah ada secara histioris telah diakui dan dilindungi.
Lapisan kedua, yakni pengakuan hak atas tanah dari Pasal 16 – Pasal 18 UU 5/1960 mengatur berbagai jenis hak atas tanah yang memberikan kepastian atas dari masing-masing hak. Ketiga, pendaftaran pembuktian hak Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 memerintahkan penyelenggaraan sistem pendaftaran sebagai instrumen untuk mewujudkan kepastian hukum secara formal atas hak yang telah diakui pada lapisan sebelumnya. Keempat, penyelesaian sengketa meskipun UU 5/1960 tidak mengatur secara khusus mekanisme penyelesaian pertanahan namun sistem hukum nasional menyediakan berbagai forum penyelesaian, meliputi gugutan pembatalan sertifikat melalui tata usaha negara hingga upaya administratif.
Pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 telah diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 28/1997 dan peraturan lainnya. Pendaftaran tanah meliputi serangkaian kegiatan, yakni pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah. Pendaftaran hak-hak atas tanah beserta peralihannya serta pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sebagai konsekuensi pendaftaran tanah kepada pihak yang berhak diterbitkan sertipikat yang memuat data fisik dan yuridis serta bidang tanah, sertipikat ini berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c UU 5/1960.
“Terkait dengan kebenaran data dalam sertifikat, hal itu tidak dapat dilepaskan dari sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut Indonesia, bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat namun bukan bukti yang mutlak. Artinya, data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam setifikat harus dianggap benar sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Untuk memberikan kepastian hukum yang seimbang, Pasal 32 PP 28/1997 juga mengatur batasan dan perlindungan hukum yang jelas meskipun sertifikat diakui sebagai alat pembuktian yang kuat namun tetap dibuka kemungkinan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan atau gugatan apabila merasa memiliki hak yang lebih kuat,” jelas Sarifudin.
Baca juga:
Anggota Masyarakat Adat Persoalkan Pendaftaran Tanah
Anggota Masyarakat Adat Perkuat Kerugian Konstitusional Akibat Masalah Pendaftaran Tanah
DPR dan Pemerintah Belum Siap Merespons Uji Masalah Pendaftaran Tanah dalam UUPA
Dalam Sidang Pendahuluan, Jumat (20/2/2026) lalu, Vendy Setiawan selaku perwakilan para Pemohon menyebutkan Pemohon I merupakan anggota masyarakat hukum adat yang menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah adat sebagai wilayah hidupnya dan diperoleh serta diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat yang diakui dalam komunitasnya. Sehingga pada tanah yang demikian belum dilekati sertifikat hak atas tanah. Ketiadaan sertifikat tersebut bukan karena tidak adanya hak, melainkan faktor struktural, seperti keterbatasan ekonomi, keterbatasan layanan pendaftaran tanah, minimnya pendampingan negara, serta masih berlakunya sistem penguasaan tanah berbasis adat yang secara sosial dan historis telah lama diakui.
Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) UUPA yang mewajibkan pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum dinilai menempatkan tanah adat yang dikuasai Pemohon I pada posisi rentan. Sebab secara normatif tanah yang belum terdaftar tersebut diposisikan sebagai tanah tanpa kepastian hukum. Sementara Pemohon II s.d. Pemohon IV merupakan ahli waris sah dari pemilik tanah adat yang diperoleh secara sah oleh orang tua para Pemohon melalui Akta Jual Beli pada 6 Agustus 1956, 25 Januari 1958, dan 7 Oktober 1969. Sebagian dari surat tersebut dibuat sebelum berlakunya UU a quo dan sebagian lagi setelahnya. Tanah tersebut pun telah dikelola secara fisik dalam jangka waktu yang sangat lama dan tidak dilakukan pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Namun pada 2023 dan 2025, oknum anggota DPRD Kabupaten Nias dan ASN pada Dinas Kota Gunungsitoli mengeklaim telah memiliki sertifikat hak atas tanah para Pemohon seluas ±5.000 m² dan mendirikan bangunan yang secara faktual bertumpang tindih dengan tanah yang sejak lama dikuasai dan dikelola oleh keluarga para Pemohon.
Akibat langsung dari berlakunya norma a quo, para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yang nyata dan aktual, berupa hilangnya penguasaan dan pemanfaatan tanah adat/tanah lama yang menjadi sumber kehidupan keluarga para Pemohon; terampasnya hak milik dan hak atas tempat tinggal yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945; hilangnya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena sertifikat diposisikan sebagai bukti mutlak tanpa ruang pembuktian hak lama.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026

Dalu Agung Darmawan selaku Sekretaris Jenderal Kementrian ATR/BPN memberikan keterangan pada sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Selasa (19/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Selasa, 19 Mei 2026 | 15:44 WIB
Dibaca: 2782
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada Selasa (19/5/2026). Sidang keempat dari permohonan yang diajukan oleh Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Desimeni Larosa (Pemohon II), Christina W. Zega (Pemohon III), Masnidarti Harefa (Pemohon IV), dan Vendy Setiawan (Pemohon V) ini beragendakan mendengarkan Keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah.
Menanggapi Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026 ini, pemerintah melalui Dalu Agung Darmawan selaku Sekretaris Jenderal Kementrian ATR/BPN menerangkan bahwa mekanisme pendaftaran tanah dalam sistem hukum nasional telah mengatur adanya asas keterbukaan dan pengumuman, antara lain melalui Pasal 26 PP 24/1997 yang mewajibkan pengumuman data fisik dan data yuridis untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
Dalam praktiknya, sambung Dalu Agung, proses pendaftaran tanah juga melibatkan pengumpulan data lapangan, penelitian riwayat tanah, serta keterlibatan aparat desa/kelurahan dan masyarakat setempat guna memastikan adanya verifikasi terhadap penguasaan tanah. Selain itu, penerapan asas kontradiktur delimitasi mewajibkan keterlibatan pemilik tanah dan tetangga perbatasan dalam penetapan batas tanah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih.
Ketentuan mengenai pengumuman tersebut juga diperkuat dalam PP 18/2021 yang mengatur masa pengumuman dalam rangka pendaftaran tanah, baik dalam pendaftaran sistematik maupun sporadik. Pemegang atau penguasa tanah juga diberikan kesempatan menunjukkan kepemilikannya melalui pemasangan dan pemeliharaan tanda batas yang disetujui oleh tetangga berbatasan.
“Dengan demikian, sistem hukum pertanahan pada dasarnya telah menyediakan ruang keterlibatan, verifikasi, dan keberatan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Sistem hukum pertanahan juga tetap memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mempertahankan haknya melalui gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara terhadap penerbitan sertifikat,” terang Dalu Agung.
Hak Masyarakat Hukum Adat
Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan “Pasal 19 ayat (1) UUPA belum memberikan perlindungan yang memadai, khususnya terhadap tanah adat dan tanah lama”, maka Pemerintah secara tegas mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA dan sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Sehingga tidak tepat apabila norma a quo dianggap mengabaikan keberadaan hak adat.
“Pendaftaran tanah, termasuk terhadap tanah adat dan tanah lama, justru dimaksudkan sebagai sarana untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat melalui pencatatan dan penerbitan sertipikat sebagai alat bukti hak. Tanpa adanya pendaftaran, tanah adat dan tanah lama justru lebih rentan terhadap penyerobotan maupun klaim pihak lain,” jelas Dalu Agung.
Dalam hal ini bahkan Pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk memperluas akses pendaftaran tanah, di antaranya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyederhanaan prosedur, dan pengurangan biaya agar masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, sosial, maupun geografis tetap dapat mendaftarkan tanahnya.
“Melalui PTSL, negara melakukan pendaftaran tanah dengan memetakan seluruh bidang tanah desa demi desa, secara partisipatif melibatkan aparat desa/adat setempat untuk mengidentifikasi riwayat tanah-tanah lama. Transformasi sistem pendaftaran tanah dari PP 10/1961 hingga PTSL merupakan manifestasi dari tanggung jawab konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai. Pemerintah menegaskan pendaftaran tanah tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi hak-hak lama, melainkan untuk memberikan kepastian hukum yang konkret melalui transformasi bukti-bukti kepemilikan hak lama menjadi sertipikat sebagai alat bukti hak yang kuat,” tegas Dalu Agung.
Hak Ulayat
Dengan demikian, sambung Dalu Agung, Pasal 19 ayat (1) UUPA bukan merupakan norma pencabutan hak, pengambilalihan hak, dan norma pembatasan hak milik. Sebaliknya, norma ini merupakan mekanisme perlindungan hak konstitusional atas tanah. Sistem pendaftaran tanah di Indonesia pada dasarnya bersifat inklusif, karena tetap menghormati keberadaan dan sejarah hak-hak lama. Secara teoritis, hak atas tanah dapat lahir terlebih dahulu, sedangkan pendaftaran tanah berfungsi sebagai instrumen publikasi dan pembuktian adanya hak atas tanah.
“Dengan demikian, hak ulayat tetap diakui dan memberikan kepastian masa depan melalui mekanisme sertipikasi. Terhadap kemungkinan terjadinya pengabaian hak atas tanah adat atau tanah lama dalam proses pendaftaran, sistem hukum tetap menyediakan mekanisme keberatan, pembuktian, dan penyelesaian sengketa, sehingga hak-hak tersebut tetap dapat dilindungi dan dipulihkan,” jelas Dalu Agung.
Bentuk Perlindungan Hak Atas Tanah
Sementara itu, DPR RI dalam keterangan yang disampaikan Sarifudin Sudding mengatakan bahwa melalui UU 5/1960, negara membentuk sistem administrasi pertanahan dengan penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna menjamin kepastian hukum atas hak-hak atas tanah bagi para pemegang hak. Penjelasan umum UU a quo menyatakan pendaftaran tanah merupakan sistem pendaftaran yang bertujuan memberikan kepastian hukum, baik bagi pemegang hak maupun pihak lain yang berkepentingan.
Untuk memahami semangat Pasal 19 ayat (1) UUPA, sambung Sarifudin, tidak dapat dilepaskan dari konteks historis dan politis lahirnya UU tersebut sebelum berlakunya norma ini. Di dalamnya, sistem hukum agraria bersifat dualisme yang tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga menempatkan rakyat asli dalam posisi yang tidak terlindungi secara hukum. Pendaftaran tanah dalam pasal a quo justru dibentuk untuk melindungi dan bukan mengecualikan hak-hak rakyat atas tanah yang telah ada secara historis.
Oleh karena itu, membaca pasal a quo sebagai norma yang mengancam kepastian hukum adalah pembalikan terhadap semangat dekolonialisasi yang melatarbelakangi kelahiran norma a quo. Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 tidak dapat dipahami sebagai norma yang berdiri sendiri. Setidaknya terdapat empat lapisan yang memuat bentuk perlindungan hak atas tanah di dalamnya. Pertama, pengakuan hak adat sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU 5/1960 yang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat yang masIh ada dan Pasal 5 UU 5/1960 menetapkan hukum adat sebagai hukum dasar agraria nasional. Kedua ketentuan ini menjadi fondasi yang memastikan hak yang telah ada secara histioris telah diakui dan dilindungi.
Lapisan kedua, yakni pengakuan hak atas tanah dari Pasal 16 – Pasal 18 UU 5/1960 mengatur berbagai jenis hak atas tanah yang memberikan kepastian atas dari masing-masing hak. Ketiga, pendaftaran pembuktian hak Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 memerintahkan penyelenggaraan sistem pendaftaran sebagai instrumen untuk mewujudkan kepastian hukum secara formal atas hak yang telah diakui pada lapisan sebelumnya. Keempat, penyelesaian sengketa meskipun UU 5/1960 tidak mengatur secara khusus mekanisme penyelesaian pertanahan namun sistem hukum nasional menyediakan berbagai forum penyelesaian, meliputi gugutan pembatalan sertifikat melalui tata usaha negara hingga upaya administratif.
Pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 telah diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 28/1997 dan peraturan lainnya. Pendaftaran tanah meliputi serangkaian kegiatan, yakni pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah. Pendaftaran hak-hak atas tanah beserta peralihannya serta pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sebagai konsekuensi pendaftaran tanah kepada pihak yang berhak diterbitkan sertipikat yang memuat data fisik dan yuridis serta bidang tanah, sertipikat ini berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c UU 5/1960.
“Terkait dengan kebenaran data dalam sertifikat, hal itu tidak dapat dilepaskan dari sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut Indonesia, bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat namun bukan bukti yang mutlak. Artinya, data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam setifikat harus dianggap benar sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Untuk memberikan kepastian hukum yang seimbang, Pasal 32 PP 28/1997 juga mengatur batasan dan perlindungan hukum yang jelas meskipun sertifikat diakui sebagai alat pembuktian yang kuat namun tetap dibuka kemungkinan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan atau gugatan apabila merasa memiliki hak yang lebih kuat,” jelas Sarifudin.
Baca juga:
Anggota Masyarakat Adat Persoalkan Pendaftaran Tanah
Anggota Masyarakat Adat Perkuat Kerugian Konstitusional Akibat Masalah Pendaftaran Tanah
DPR dan Pemerintah Belum Siap Merespons Uji Masalah Pendaftaran Tanah dalam UUPA
Dalam Sidang Pendahuluan, Jumat (20/2/2026) lalu, Vendy Setiawan selaku perwakilan para Pemohon menyebutkan Pemohon I merupakan anggota masyarakat hukum adat yang menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah adat sebagai wilayah hidupnya dan diperoleh serta diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat yang diakui dalam komunitasnya. Sehingga pada tanah yang demikian belum dilekati sertifikat hak atas tanah. Ketiadaan sertifikat tersebut bukan karena tidak adanya hak, melainkan faktor struktural, seperti keterbatasan ekonomi, keterbatasan layanan pendaftaran tanah, minimnya pendampingan negara, serta masih berlakunya sistem penguasaan tanah berbasis adat yang secara sosial dan historis telah lama diakui.
Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) UUPA yang mewajibkan pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum dinilai menempatkan tanah adat yang dikuasai Pemohon I pada posisi rentan. Sebab secara normatif tanah yang belum terdaftar tersebut diposisikan sebagai tanah tanpa kepastian hukum. Sementara Pemohon II s.d. Pemohon IV merupakan ahli waris sah dari pemilik tanah adat yang diperoleh secara sah oleh orang tua para Pemohon melalui Akta Jual Beli pada 6 Agustus 1956, 25 Januari 1958, dan 7 Oktober 1969. Sebagian dari surat tersebut dibuat sebelum berlakunya UU a quo dan sebagian lagi setelahnya. Tanah tersebut pun telah dikelola secara fisik dalam jangka waktu yang sangat lama dan tidak dilakukan pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Namun pada 2023 dan 2025, oknum anggota DPRD Kabupaten Nias dan ASN pada Dinas Kota Gunungsitoli mengeklaim telah memiliki sertifikat hak atas tanah para Pemohon seluas ±5.000 m² dan mendirikan bangunan yang secara faktual bertumpang tindih dengan tanah yang sejak lama dikuasai dan dikelola oleh keluarga para Pemohon.
Akibat langsung dari berlakunya norma a quo, para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yang nyata dan aktual, berupa hilangnya penguasaan dan pemanfaatan tanah adat/tanah lama yang menjadi sumber kehidupan keluarga para Pemohon; terampasnya hak milik dan hak atas tempat tinggal yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945; hilangnya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena sertifikat diposisikan sebagai bukti mutlak tanpa ruang pembuktian hak lama.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026