

Senin, 29 September 2025 | 10:59
Dilihat : 2469JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang diajukan oleh Isak Siprianus Kota. Putusan Nomor 151/PUU-XXII/2025 ini dibacakan pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi.
“Amar putusan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa meskipun Pemohon mendasarkan uji materi pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, namun tidak diuraikan adanya pertentangan antara pasal yang diuji, yakni penjelasan Pasal 2 UU P3, dengan norma dalam UUD 1945. Tanpa uraian tersebut, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
Selain itu, petitum Pemohon tidak disusun sesuai format yang lazim. Pada petitum angka 2 dan 3, rumusan yang digunakan tidak tepat karena tidak memuat frasa “bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.” Sebaliknya, pemohon justru menggunakan frasa “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pada Pembukaan UUD NRI 1945.”
“Demikian pula dengan rumusan petitum Pemohon pada angka 3. Seharusnya petitum dirumuskan dengan menggunakan frasa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun Pemohon justru menggunakan frasa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pada petitum angka 4 rumusan petitum tidak lazim memohon kepada MK untuk menyatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara sepanjang tidak dimaknai sebagai ideologi dan dasar filosofis negara,” sebut Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Baca juga:
Pemohon Uji Materi UU P3 Tidak Hadir dalam Sidang Daring
Pemohon Uji Materi UU P3 Persoalkan Pancasila sebagai Sumber Hukum
Pemohon Perbaiki Uji Kedudukan Pancasila dalam UU P3
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 151/PUU-XXII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) diajukan oleh Isak Siprianus Kota (Pemohon). Pemohon mempersoalkan rumusan norma mengenai Pancasila sebagai sumber hukum.
Materi yang diajukan Pemohon yaitu Penjelasan Pasal 2 UU P3 yang menegaskan bahwa “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.” Menurutnya, frasa tersebut tidak sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menggunakan istilah “susunan negara Republik Indonesia.”
Dalam persidangan di MK pada Senin (8/9/2025) Pemohon menyampaikan keberatan terhadap penjelasan Pasal 2 UU P3 yang menempatkan Pancasila bukan hanya sebagai dasar dan ideologi negara, tetapi juga dasar filosofis negara. Menurutnya, frasa tersebut menimbulkan tafsir bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa—sebagai sila pertama Pancasila—juga dijadikan ideologi dan dasar filosofis negara.
“Dalam menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara serta dasar filosofis negara itu terkandung menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai ideologi negara dan dasar filosofis negara,” ujar Isak di hadapan majelis hakim.
Ia menilai, penempatan tersebut secara obyektif bermakna memberi kedudukan pada konsep Ketuhanan sebagai ideologi negara maupun dasar filosofis negara yang pada akhirnya dapat dimaknai sebagai falsafah negara. Ia juga keberatan terhadap Pasal 2 UU P3 yang menyebutkan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.” Menurutnya, frasa tersebut tidak sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menggunakan istilah “susunan negara Republik Indonesia.”
Isak berpendapat, penghilangan kata “susunan” dapat menimbulkan pergeseran makna, yakni Pancasila hanya mengikat masyarakat sebagai kelompok sosial, bukan keseluruhan organisasi negara yang memiliki struktur dan fungsi dari pusat hingga daerah. Hal ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan diskriminasi karena pejabat maupun aparatur negara bisa dianggap tidak wajib menjadikan Pancasila sebagai sumber hukum.
Lebih lanjut, Pemohon menegaskan bahwa undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia meminta MK menyatakan Pasal 2 UU P3 bertentangan dengan konstitusi atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional bahwa rumusan yang tepat adalah “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum susunan negara Republik Indonesia”.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas MK: Tiara Agustina.

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 151/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Senin (29/9/2025). Humas/Bay

Senin, 29 September 2025 | 17:59 WIB
Dibaca: 2469
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang diajukan oleh Isak Siprianus Kota. Putusan Nomor 151/PUU-XXII/2025 ini dibacakan pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi.
“Amar putusan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa meskipun Pemohon mendasarkan uji materi pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, namun tidak diuraikan adanya pertentangan antara pasal yang diuji, yakni penjelasan Pasal 2 UU P3, dengan norma dalam UUD 1945. Tanpa uraian tersebut, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
Selain itu, petitum Pemohon tidak disusun sesuai format yang lazim. Pada petitum angka 2 dan 3, rumusan yang digunakan tidak tepat karena tidak memuat frasa “bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.” Sebaliknya, pemohon justru menggunakan frasa “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pada Pembukaan UUD NRI 1945.”
“Demikian pula dengan rumusan petitum Pemohon pada angka 3. Seharusnya petitum dirumuskan dengan menggunakan frasa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun Pemohon justru menggunakan frasa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pada petitum angka 4 rumusan petitum tidak lazim memohon kepada MK untuk menyatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara sepanjang tidak dimaknai sebagai ideologi dan dasar filosofis negara,” sebut Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Baca juga:
Pemohon Uji Materi UU P3 Tidak Hadir dalam Sidang Daring
Pemohon Uji Materi UU P3 Persoalkan Pancasila sebagai Sumber Hukum
Pemohon Perbaiki Uji Kedudukan Pancasila dalam UU P3
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 151/PUU-XXII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) diajukan oleh Isak Siprianus Kota (Pemohon). Pemohon mempersoalkan rumusan norma mengenai Pancasila sebagai sumber hukum.
Materi yang diajukan Pemohon yaitu Penjelasan Pasal 2 UU P3 yang menegaskan bahwa “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.” Menurutnya, frasa tersebut tidak sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menggunakan istilah “susunan negara Republik Indonesia.”
Dalam persidangan di MK pada Senin (8/9/2025) Pemohon menyampaikan keberatan terhadap penjelasan Pasal 2 UU P3 yang menempatkan Pancasila bukan hanya sebagai dasar dan ideologi negara, tetapi juga dasar filosofis negara. Menurutnya, frasa tersebut menimbulkan tafsir bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa—sebagai sila pertama Pancasila—juga dijadikan ideologi dan dasar filosofis negara.
“Dalam menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara serta dasar filosofis negara itu terkandung menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai ideologi negara dan dasar filosofis negara,” ujar Isak di hadapan majelis hakim.
Ia menilai, penempatan tersebut secara obyektif bermakna memberi kedudukan pada konsep Ketuhanan sebagai ideologi negara maupun dasar filosofis negara yang pada akhirnya dapat dimaknai sebagai falsafah negara. Ia juga keberatan terhadap Pasal 2 UU P3 yang menyebutkan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.” Menurutnya, frasa tersebut tidak sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menggunakan istilah “susunan negara Republik Indonesia.”
Isak berpendapat, penghilangan kata “susunan” dapat menimbulkan pergeseran makna, yakni Pancasila hanya mengikat masyarakat sebagai kelompok sosial, bukan keseluruhan organisasi negara yang memiliki struktur dan fungsi dari pusat hingga daerah. Hal ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan diskriminasi karena pejabat maupun aparatur negara bisa dianggap tidak wajib menjadikan Pancasila sebagai sumber hukum.
Lebih lanjut, Pemohon menegaskan bahwa undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia meminta MK menyatakan Pasal 2 UU P3 bertentangan dengan konstitusi atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional bahwa rumusan yang tepat adalah “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum susunan negara Republik Indonesia”.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas MK: Tiara Agustina.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 151/PUU-XXIII/2025