Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 151/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Senin (8/9/2025). Humas/Bay

Senin, 08 September 2025 | 15:23 WIB

Dibaca: 3101

Pemohon Uji Materi UU P3 Persoalkan Pancasila sebagai Sumber Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Nomor 151/PUU-XXII/2025 dan Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) pada Senin (8/9/2025) di Ruang Sidang MK. Kedua perkara ini diajukan oleh Isak Siprianus Kota yang mempersoalkan rumusan norma mengenai Pancasila sebagai sumber hukum.

Dalam persidangan, Isak menyampaikan keberatan terhadap penjelasan Pasal 2 UU P3 yang menempatkan Pancasila bukan hanya sebagai dasar dan ideologi negara, tetapi juga dasar filosofis negara. Menurutnya, frasa tersebut menimbulkan tafsir bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa—sebagai sila pertama Pancasila—juga dijadikan ideologi dan dasar filosofis negara.

“Dalam menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara serta dasar filosofis negara itu terkandung menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai ideologi negara dan dasar filosofis negara,” ujar Isak di hadapan majelis hakim.

Ia menilai, penempatan tersebut secara obyektif bermakna memberi kedudukan pada konsep Ketuhanan sebagai ideologi negara maupun dasar filosofis negara yang pada akhirnya dapat dimaknai sebagai falsafah negara.

Selain itu, Isak keberatan terhadap Pasal 2 UU P3 yang menyebutkan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.” Menurutnya, frasa tersebut tidak sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menggunakan istilah “susunan negara Republik Indonesia.”

Isak berpendapat, penghilangan kata “susunan” dapat menimbulkan pergeseran makna, yakni Pancasila hanya mengikat masyarakat sebagai kelompok sosial, bukan keseluruhan organisasi negara yang memiliki struktur dan fungsi dari pusat hingga daerah. Hal ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan diskriminasi karena pejabat maupun aparatur negara bisa dianggap tidak wajib menjadikan Pancasila sebagai sumber hukum.

Lebih lanjut, Pemohon menegaskan bahwa undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia meminta MK menyatakan Pasal 2 UU P3 bertentangan dengan konstitusi atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional bahwa rumusan yang tepat adalah “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum susunan negara Republik Indonesia”.

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa permohonan tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Ia menekankan, penggabungan permohonan akan lebih baik dibandingkan jika diajukan secara terpisah.

Daniel juga mengingatkan bahwa pengajuan perkara di Mahkamah Konstitusi harus mengikuti hukum acara yang berlaku, khususnya terkait pengujian undang-undang. “Silakan baca Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Di sana telah diatur format, sistematika, dan substansi permohonan. Dari yang saya cermati, pikiran-pikiran Pak Isak ini terkesan seperti makalah yang diarahkan untuk dibaca MK. Karena itu, sebaiknya permohonan disesuaikan dengan format yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Pada akhir sidang, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut paling lambat harus diterima oleh Kepaniteraan MK pada Senin, 22 September 2025 pukul 12.00 WIB.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina