Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 152/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Senin (1/9/2025). Humas/Bay

Senin, 01 September 2025 | 14:50 WIB

Dibaca: 285

Pemohon Uji UU P3 Tidak Hadir dalam Sidang Daring

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara Nomor 151/PUU-XXII/2025 dan Nomor 152/PUU-XXII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), Senin (1/9/2025). Perkara ini diajukan oleh Isak Siprianus Kota. Pemohon mempersoalkan rumusan norma mengenai Pancasila sebagai sumber hukum.

Sejatinya, sidang hari ini yakni sidang pendahuluan untuk mendengar pokok-pokok permohonan Pemohon. Namun, Pemohon tidak hadir dalam persidangan yang dilaksanakan secara daring.

“Karena Pemohon tidak muncul (secara daring), Majelis Hakim tidak dapat mengkonfirmasi kehadiran. Sehingga Majelis Hakim belum bisa meneruskan persidangan ini dengan agenda sidang pendahuluan,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Selanjutnya, Majelis Panel Hakim menjadwalkan ulang sidang perkara tersebut. “Jika Pemohon masih serius, akan diberitahukan untuk sidang penjadwalan ulang,” tambah Suhartoyo.

Sebagai informasi, Isak Siprianus Kota (Pemohon) dalam permohonannya menyatakan keberatan terhadap Pasal 2 UU P3 yang menegaskan bahwa “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.” Menurutnya, frasa tersebut tidak sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menggunakan istilah “susunan negara Republik Indonesia.”

Isak berpendapat, penghilangan kata “susunan” dapat mengubah makna Pancasila hanya mengikat masyarakat sebagai kelompok sosial, bukan keseluruhan organisasi negara yang memiliki struktur dan fungsi dari pusat hingga daerah. Ia menilai, hal itu berpotensi menimbulkan diskriminasi karena pejabat maupun aparatur negara dapat dianggap bebas dari kewajiban menjadikan Pancasila sebagai sumber hukum.

Lebih lanjut, pemohon menegaskan, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Ia meminta MK menyatakan Pasal 2 UU P3 bertentangan dengan konstitusi atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional bahwa rumusan yang tepat adalah “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum susunan negara Republik Indonesia.”


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Hhumas MK: Tiara Agustina.


Baca Selengkapnya:

Perkara Nomor 151/PUU-XXII/2025

Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2025