Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 152/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Senin (22/9/2025). Humas/Bay

Senin, 22 September 2025 | 15:38 WIB

Dibaca: 2055

Pemohon Perbaiki Uji Kedudukan Pancasila dalam UU P3

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Nomor 151/PUU-XXII/2025 dan Nomor 152/PUU-XXII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), Senin (22/9/2025), di Ruang Sidang MK. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Kedua perkara tersebut diajukan oleh Isak Siprianus Kota yang mempermasalahkan norma mengenai Pancasila sebagai sumber hukum.

Dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Isak menyampaikan pencabutan permohonan perkara Nomor 152/PUU-XXII/2025. Adapun untuk perkara Nomor 151/PUU-XXII/2025, perbaikan permohonan dilakukan dengan mengikuti sistematika Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagaimana disarankan majelis hakim pada sidang sebelumnya.

“Yang ditambahkan pada posita terkait pasal, apabila penjelasan Pasal 2 diikuti, maka akan bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. Misalnya, kebebasan beragama yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” ujar Isak.

Selain itu, lanjutnya, pada petitum, Isak menambahkan terkait pembukaan UUD 1945 yang dinilai tidak memiliki acuan hukum.


Baca juga:

Pemohon Uji Materi UU P3 Tidak Hadir dalam Sidang Daring

Pemohon Uji Materi UU P3 Persoalkan Pancasila sebagai Sumber Hukum


Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) diajukan oleh Isak Siprianus Kota (Pemohon). Pemohon mempersoalkan rumusan norma mengenai Pancasila sebagai sumber hukum.

Materi yang diajukan Pemohon yaitu Penjelasan Pasal 2 UU P3 yang menegaskan bahwa “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.” Menurutnya, frasa tersebut tidak sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menggunakan istilah “susunan negara Republik Indonesia.”

Dalam persidangan di MK pada Senin (8/9/2025) Pemohon menyampaikan keberatan terhadap penjelasan Pasal 2 UU P3 yang menempatkan Pancasila bukan hanya sebagai dasar dan ideologi negara, tetapi juga dasar filosofis negara. Menurutnya, frasa tersebut menimbulkan tafsir bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa—sebagai sila pertama Pancasila—juga dijadikan ideologi dan dasar filosofis negara.

“Dalam menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara serta dasar filosofis negara itu terkandung menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai ideologi negara dan dasar filosofis negara,” ujar Isak di hadapan majelis hakim.

Ia menilai, penempatan tersebut secara obyektif bermakna memberi kedudukan pada konsep Ketuhanan sebagai ideologi negara maupun dasar filosofis negara yang pada akhirnya dapat dimaknai sebagai falsafah negara. Ia juga keberatan terhadap Pasal 2 UU P3 yang menyebutkan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.” Menurutnya, frasa tersebut tidak sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menggunakan istilah “susunan negara Republik Indonesia.”

Isak berpendapat, penghilangan kata “susunan” dapat menimbulkan pergeseran makna, yakni Pancasila hanya mengikat masyarakat sebagai kelompok sosial, bukan keseluruhan organisasi negara yang memiliki struktur dan fungsi dari pusat hingga daerah. Hal ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan diskriminasi karena pejabat maupun aparatur negara bisa dianggap tidak wajib menjadikan Pancasila sebagai sumber hukum.

Lebih lanjut, Pemohon menegaskan bahwa undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia meminta MK menyatakan Pasal 2 UU P3 bertentangan dengan konstitusi atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional bahwa rumusan yang tepat adalah “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum susunan negara Republik Indonesia”.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 151/PUU-XXII/2025

Dinamika Perkara Nomor 151/PUU-XXII/2025


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas MK: Tiara Agustina.