

Rabu, 28 Januari 2026 | 08:09
Dilihat : 1277JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan pengujian materiil Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 pada Rabu (28/1/2026). Permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Ahmad Sadzali (Pemohon I), Anang Zubaidy (Pemohon II), Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), dan Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan para Pemohon ini, yaitu Ridwan dan Listya Endang dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Ridwan menjelaskan anggota DPR adalah pejabat negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 58 huruf c UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Anggota DPR diangkat untuk menjalankan fungsi dan kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan selama lima tahun. Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan orang-orang yang ditetapkan untuk memberikan dukungan administrasi pemerintahan pada suatu institusi negara dan pemerintahan.
PNS bekerja tanpa dibatasi periodisasi tertentu, tetapi bekerja terus sampai usia pensiun dan memiliki hubungan dinas publik dengan negara atau pemerintah. Hal ini, sambung Ridwan, mengandung makna monoloyalitas PNS pada pemerintah yang merupakan wujud dari konsekuensi hubungan dinas publik, dimulai sejak PNS yang bersangkutan menerima surat keputusan pengangkatan dan berakhir ketika PNS itu diberhentikan atau berakhir masa kerjanya.
“Anggota DPR tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Anggota DPR menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam periodisasi lima tahun, sementara Pegawai Negeri Sipil bekerja terus sampai pensiun. Atas dasar itu, Anggota DPR itu tidak layak mendapatkan pensiun setelah selesai menjalankan tugas dan pekerjaannya, sementara PNS diberikan pensiun sebagai jaminan hari tua dan balas jasa terhadap Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya,” jelas Ahli Hukum UII ini dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Skema Pembiayaan Pensiun Anggota DPR RI
Listya Endang selaku Ahli Kebijakan Publik dari UII menerangkan skema pensiun anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Pada norma tersebut menunjukkan karakteristik structural policy design failure, karena sejak awal tidak dirancang dengan prinsip keadilan fiskal dan tanpa mekanisme pengendalian risiko fiskal.
Dalam skema pensiun DPR RI, beban fiskal sepenuhnya ditanggung publik melalui APBN, sementara manfaat bersifat individual dan jangka panjang. Dalam terminologi James Buchanan dalam public choice theory, kondisi ini menciptakan asimetri antara biaya kolektif dan manfaat privat, yang secara sistemik bertentangan dengan prinsip keadilan fiskal.
Lebih lanjut menurut teori keuangan publik, kebijakan fiskal negara harus menjalankan tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Sementara skema pensiun DPR RI tidak efisien secara alokatif, tidak adil secara distributif, dan berpotensi menimbulkan tekanan terhadap stabilitas fiskal jangka panjang akibat kewajiban pensiun seumur hidup yang tidak terukur.
Oleh karenanya berdasarkan teori-teori kebijakan publik dan keuangan negara, persoalan pensiun anggota DPR RI tidak dapat dipahami semata-mata sebagai isu legal-formal. Persoalan ini merupakan persoalan rasionalitas desain kebijakan fiskal, keadilan distribusi beban dan manfaat, keberlanjutan fiskal, serta legitimasi kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam kerangka tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan instrumen netral, melainkan instrumen kebijakan yang oleh Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 diarahkan untuk memenuhi tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sederhananya, kebijakan pensiun pejabat negara tidak cukup dinilai hanya dari keberlakuan normatifnya, tetapi juga harus diuji apakah adil secara fiskal, proporsional dalam pembagian beban dan manfaat, tidak menciptakan kewajiban fiskal jangka panjang yang tidak terukur, dan tidak mengalihkan beban kebijakan kepada masyarakat luas serta generasi pembayar pajak berikutnya.
“Dengan demikian, dari perspektif kebijakan publik, reformasi skema pensiun DPR RI bukanlah penghapusan hak, melainkan penataan ulang desain kebijakan agar lebih adil, rasional, dan berkelanjutan, serta selaras dengan mandat pengelolaan keuangan negara sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945,” terang Listya.
Baca juga:
Tunjangan Pensiun Anggota DPR Diprotes
Pemohon Perkuat Dalil Kerugian Pemberian Tunjangan Pensiun Anggota DPR
Mekanisme Pemberian Tunjangan Pensiun Anggota DPR
Pemerintah: Dana Pensiun Wujud Jaminan Kesinambungan Pendapatan Hari Tua Bagi Pejabat
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (27/10/2025) para Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang mengatur pemberian dana pensiun tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat, dibanding dialokasikan kepada Pejabat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Salah satunya bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 diatur mengenai pembayaran pensiun bagi pejabat tinggi negara berhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) UU a quo menjelaskan, apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka diberikan dana pensiun janda/duda kepada suami/istrinya yang sah sebesar setengah dari pensiun yang diterima.
Sementara hal ini dipandang tidak adil dibandingkan dengan skema pensiun nasional karena dana pensiunnya didanai oleh APBN tanpa kontribusi yang memadai dari penerima. Akibatnya hal tersebut menimbulkan anggapan tunjangan demikian bagian dari pemborosan pajak rakyat. Seharusnya Indonesia juga mengadopsi mekanisme penyelenggaraan dana pensiun yang serupa dengan negara-negara tersebut. Mengingat banyaknya sektor lain yang harus lebih diprioritaskan oleh APBN, seperti pendidikan dan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan sosial.
“Besaran yang diterima jika dirata-ratakan hampir 42 kali lipat lebih besar dari upah minimum Jakarta sebesar Rp5.390.000. Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan sepanjang dimaknai seumur hidup menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dengan kepentingan yang lebih besar yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelas salah satu perwakilan Pemohon.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Frasa "meninggal dunia".
Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang tentang Pembiayaan Pensiun Anggota DPR RI, Rabu (28/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Rabu, 28 Januari 2026 | 15:09 WIB
Dibaca: 1277
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan pengujian materiil Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 pada Rabu (28/1/2026). Permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Ahmad Sadzali (Pemohon I), Anang Zubaidy (Pemohon II), Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), dan Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan para Pemohon ini, yaitu Ridwan dan Listya Endang dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Ridwan menjelaskan anggota DPR adalah pejabat negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 58 huruf c UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Anggota DPR diangkat untuk menjalankan fungsi dan kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan selama lima tahun. Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan orang-orang yang ditetapkan untuk memberikan dukungan administrasi pemerintahan pada suatu institusi negara dan pemerintahan.
PNS bekerja tanpa dibatasi periodisasi tertentu, tetapi bekerja terus sampai usia pensiun dan memiliki hubungan dinas publik dengan negara atau pemerintah. Hal ini, sambung Ridwan, mengandung makna monoloyalitas PNS pada pemerintah yang merupakan wujud dari konsekuensi hubungan dinas publik, dimulai sejak PNS yang bersangkutan menerima surat keputusan pengangkatan dan berakhir ketika PNS itu diberhentikan atau berakhir masa kerjanya.
“Anggota DPR tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Anggota DPR menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam periodisasi lima tahun, sementara Pegawai Negeri Sipil bekerja terus sampai pensiun. Atas dasar itu, Anggota DPR itu tidak layak mendapatkan pensiun setelah selesai menjalankan tugas dan pekerjaannya, sementara PNS diberikan pensiun sebagai jaminan hari tua dan balas jasa terhadap Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya,” jelas Ahli Hukum UII ini dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Skema Pembiayaan Pensiun Anggota DPR RI
Listya Endang selaku Ahli Kebijakan Publik dari UII menerangkan skema pensiun anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Pada norma tersebut menunjukkan karakteristik structural policy design failure, karena sejak awal tidak dirancang dengan prinsip keadilan fiskal dan tanpa mekanisme pengendalian risiko fiskal.
Dalam skema pensiun DPR RI, beban fiskal sepenuhnya ditanggung publik melalui APBN, sementara manfaat bersifat individual dan jangka panjang. Dalam terminologi James Buchanan dalam public choice theory, kondisi ini menciptakan asimetri antara biaya kolektif dan manfaat privat, yang secara sistemik bertentangan dengan prinsip keadilan fiskal.
Lebih lanjut menurut teori keuangan publik, kebijakan fiskal negara harus menjalankan tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Sementara skema pensiun DPR RI tidak efisien secara alokatif, tidak adil secara distributif, dan berpotensi menimbulkan tekanan terhadap stabilitas fiskal jangka panjang akibat kewajiban pensiun seumur hidup yang tidak terukur.
Oleh karenanya berdasarkan teori-teori kebijakan publik dan keuangan negara, persoalan pensiun anggota DPR RI tidak dapat dipahami semata-mata sebagai isu legal-formal. Persoalan ini merupakan persoalan rasionalitas desain kebijakan fiskal, keadilan distribusi beban dan manfaat, keberlanjutan fiskal, serta legitimasi kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam kerangka tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan instrumen netral, melainkan instrumen kebijakan yang oleh Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 diarahkan untuk memenuhi tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sederhananya, kebijakan pensiun pejabat negara tidak cukup dinilai hanya dari keberlakuan normatifnya, tetapi juga harus diuji apakah adil secara fiskal, proporsional dalam pembagian beban dan manfaat, tidak menciptakan kewajiban fiskal jangka panjang yang tidak terukur, dan tidak mengalihkan beban kebijakan kepada masyarakat luas serta generasi pembayar pajak berikutnya.
“Dengan demikian, dari perspektif kebijakan publik, reformasi skema pensiun DPR RI bukanlah penghapusan hak, melainkan penataan ulang desain kebijakan agar lebih adil, rasional, dan berkelanjutan, serta selaras dengan mandat pengelolaan keuangan negara sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945,” terang Listya.
Baca juga:
Tunjangan Pensiun Anggota DPR Diprotes
Pemohon Perkuat Dalil Kerugian Pemberian Tunjangan Pensiun Anggota DPR
Mekanisme Pemberian Tunjangan Pensiun Anggota DPR
Pemerintah: Dana Pensiun Wujud Jaminan Kesinambungan Pendapatan Hari Tua Bagi Pejabat
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (27/10/2025) para Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang mengatur pemberian dana pensiun tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat, dibanding dialokasikan kepada Pejabat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Salah satunya bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 diatur mengenai pembayaran pensiun bagi pejabat tinggi negara berhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) UU a quo menjelaskan, apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka diberikan dana pensiun janda/duda kepada suami/istrinya yang sah sebesar setengah dari pensiun yang diterima.
Sementara hal ini dipandang tidak adil dibandingkan dengan skema pensiun nasional karena dana pensiunnya didanai oleh APBN tanpa kontribusi yang memadai dari penerima. Akibatnya hal tersebut menimbulkan anggapan tunjangan demikian bagian dari pemborosan pajak rakyat. Seharusnya Indonesia juga mengadopsi mekanisme penyelenggaraan dana pensiun yang serupa dengan negara-negara tersebut. Mengingat banyaknya sektor lain yang harus lebih diprioritaskan oleh APBN, seperti pendidikan dan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan sosial.
“Besaran yang diterima jika dirata-ratakan hampir 42 kali lipat lebih besar dari upah minimum Jakarta sebesar Rp5.390.000. Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan sepanjang dimaknai seumur hidup menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dengan kepentingan yang lebih besar yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelas salah satu perwakilan Pemohon.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Frasa "meninggal dunia".
Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina