

Senin, 24 November 2025 | 09:31
Dilihat : 1769JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemberian pensiun bagi keluarga pimpinan dan anggota DPR dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Pemberiannya tidak diberikan secara penuh, melainkan hanya sebesar setengah dari besaran pensiun yang diterima pimpinan dan anggota DPR sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (UU 12/1980). Aturan tersebut berupaya memastikan mekanisme pemberian pensiun bagi keluarga pimpinan dan anggota DPR secara proporsional dan tidak membebani keuangan negara.
Demikian keterangan DPR RI yang disampaikan Sari Yuliati dalam sidang uji materiil terhadap Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 pada Senin (24/11/2025). Sidang Permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah. Akan tetapi perwakilan Pemerintah menyatakan permintaan penundaan pemberian keterangan terhadap permohonan dari Ahmad Sadzali (Pemohon I), Anang Zubaidy (Pemohon II), Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), dan Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII).
Lebih jelas DPR menyatakan bahwa mekanisme pemberian pensiun hingga penerima hak penerima pensiun meninggal dunia serta pemberian pensiun kepada keluarga, apabila penerima hak pensiun meninggal dunia merupakan suatu mekanisme yang lazim. Dalam pemberian pensiun tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemberian pensiun dimaksudkan dalam rangka memberikan perlindungan ekonomi dan jaminan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Pada praktiknya, sambung Sari, pemberian waris pensiun pada ahli waris atau pensiun terusan merupakan suatu yang umum dilakukan. Ahli waris yang berhak menerima uang pensiun jika pekerja meninggal dunia dan ada aturan yang mengaturnya, seperti pensiun terusan atau santunan. Adapun pihak yang berhak menerima pensiun yang demikian yakni ahli waris yang sah sebagaimana ditentukan peraturan yang berlaku atau perjanjian kerja. Hal ini salah satunya diatur dalam beberapa ketentuan PP 4/2020, yang juga dipraktikkan di berbagai negara, seperti Jepang dan Korea.
“Pemberian pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR tidak dibatasi dalam jangka periode waktu tertentu. Masa jabatan yang telah ditempuh pimpinan dan anggota DPR tidak dapat dijadikan patokan lamanya periode pemberian pensiun, melainkan sebagai variabel pemberian besaran pensiun yang akan diterima pimpinan dan anggota DPR sebagaimana diamanatkan UU 12/1980,” terang Sari dalam Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Tunjangan Pensiun Anggota DPR Diprotes
Pemohon Perkuat Dalil Kerugian Pemberian Tunjangan Pensiun Anggota DPR
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (27/10/2025) para Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang mengatur pemberian dana pensiun tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat, dibanding dialokasikan kepada Pejabat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Salah satunya bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 diatur mengenai pembayaran pensiun bagi pejabat tinggi negara berhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) UU a quo menjelaskan, apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka diberikan dana pensiun janda/duda kepada suami/istrinya yang sah sebesar setengah dari pensiun yang diterima.
Sementara hal ini dipandang tidak adil dibandingkan dengan skema pensiun nasional karena dana pensiunnya didanai oleh APBN tanpa kontribusi yang memadai dari penerima. Akibatnya hal tersebut menimbulkan anggapan tunjangan demikian bagian dari pemborosan pajak rakyat. Seharusnya Indonesia juga mengadopsi mekanisme penyelenggaraan dana pensiun yang serupa dengan negara-negara tersebut. Mengingat banyaknya sektor lain yang harus lebih diprioritaskan oleh APBN, seperti pendidikan dan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan sosial.
“Besaran yang diterima jika dirata-ratakan hampir 42 kali lipat lebih besar dari upah minimum Jakarta sebesar Rp5.390.000. Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan sepanjang dimaknai seumur hidup menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dengan kepentingan yang lebih besar yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelas salah satu perwakilan Pemohon.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Frasa "meninggal dunia".
Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina

Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati secara daring menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara . Foto: Humas/Panji

Senin, 24 November 2025 | 16:31 WIB
Dibaca: 1769
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemberian pensiun bagi keluarga pimpinan dan anggota DPR dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Pemberiannya tidak diberikan secara penuh, melainkan hanya sebesar setengah dari besaran pensiun yang diterima pimpinan dan anggota DPR sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (UU 12/1980). Aturan tersebut berupaya memastikan mekanisme pemberian pensiun bagi keluarga pimpinan dan anggota DPR secara proporsional dan tidak membebani keuangan negara.
Demikian keterangan DPR RI yang disampaikan Sari Yuliati dalam sidang uji materiil terhadap Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 pada Senin (24/11/2025). Sidang Permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah. Akan tetapi perwakilan Pemerintah menyatakan permintaan penundaan pemberian keterangan terhadap permohonan dari Ahmad Sadzali (Pemohon I), Anang Zubaidy (Pemohon II), Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), dan Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII).
Lebih jelas DPR menyatakan bahwa mekanisme pemberian pensiun hingga penerima hak penerima pensiun meninggal dunia serta pemberian pensiun kepada keluarga, apabila penerima hak pensiun meninggal dunia merupakan suatu mekanisme yang lazim. Dalam pemberian pensiun tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemberian pensiun dimaksudkan dalam rangka memberikan perlindungan ekonomi dan jaminan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Pada praktiknya, sambung Sari, pemberian waris pensiun pada ahli waris atau pensiun terusan merupakan suatu yang umum dilakukan. Ahli waris yang berhak menerima uang pensiun jika pekerja meninggal dunia dan ada aturan yang mengaturnya, seperti pensiun terusan atau santunan. Adapun pihak yang berhak menerima pensiun yang demikian yakni ahli waris yang sah sebagaimana ditentukan peraturan yang berlaku atau perjanjian kerja. Hal ini salah satunya diatur dalam beberapa ketentuan PP 4/2020, yang juga dipraktikkan di berbagai negara, seperti Jepang dan Korea.
“Pemberian pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR tidak dibatasi dalam jangka periode waktu tertentu. Masa jabatan yang telah ditempuh pimpinan dan anggota DPR tidak dapat dijadikan patokan lamanya periode pemberian pensiun, melainkan sebagai variabel pemberian besaran pensiun yang akan diterima pimpinan dan anggota DPR sebagaimana diamanatkan UU 12/1980,” terang Sari dalam Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Tunjangan Pensiun Anggota DPR Diprotes
Pemohon Perkuat Dalil Kerugian Pemberian Tunjangan Pensiun Anggota DPR
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (27/10/2025) para Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang mengatur pemberian dana pensiun tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat, dibanding dialokasikan kepada Pejabat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Salah satunya bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 diatur mengenai pembayaran pensiun bagi pejabat tinggi negara berhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) UU a quo menjelaskan, apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka diberikan dana pensiun janda/duda kepada suami/istrinya yang sah sebesar setengah dari pensiun yang diterima.
Sementara hal ini dipandang tidak adil dibandingkan dengan skema pensiun nasional karena dana pensiunnya didanai oleh APBN tanpa kontribusi yang memadai dari penerima. Akibatnya hal tersebut menimbulkan anggapan tunjangan demikian bagian dari pemborosan pajak rakyat. Seharusnya Indonesia juga mengadopsi mekanisme penyelenggaraan dana pensiun yang serupa dengan negara-negara tersebut. Mengingat banyaknya sektor lain yang harus lebih diprioritaskan oleh APBN, seperti pendidikan dan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan sosial.
“Besaran yang diterima jika dirata-ratakan hampir 42 kali lipat lebih besar dari upah minimum Jakarta sebesar Rp5.390.000. Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan sepanjang dimaknai seumur hidup menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dengan kepentingan yang lebih besar yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelas salah satu perwakilan Pemohon.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Frasa "meninggal dunia".
Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina