

Senin, 08 Desember 2025 | 10:01
Dilihat : 364JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemerintah berpandangan para Pemohon yaitu Ahmad Sadzali (Pemohon I), Anang Zubaidy (Pemohon II), Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), dan Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII) telah keliru menafsirkan adanya kontradiksi Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) UU 12/1980. Sebab Pasal 13 mengatur besaran pensiun yang bergantung pada lamanya masa jabatan, sedangkan Pasal 16 mengatur jangka waktu pembayaran, sehingga tidak terdapat disharmoni norma.
Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan Sucipto dalam sidang uji materiil terhadap Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (UU 12/1980), pada Senin (8/12/2025). Sidang Permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan Pemerintah terhadap permohonan para Pemohon.
Ketentuan pensiun seumur hidup tersebut, sambung Sucipto, merupakan wujud jaminan kesinambungan pendapatan hari tua bagi pejabat negara yang wajib melepaskan pekerjaan terdahulu, tunduk pada aturan konflik kepentingan, dan menjalankan fungsi legislatif yang strategis serta berisiko politik tinggi, sehingga pemberian manfaat pensiun seumur hidup adalah kompensasi yang wajar dan proporsional.
Apabila permohonan dikabulkan, konsekuensinya tidak hanya menyasar anggota DPR, tetapi juga seluruh pejabat negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU 12/1980, sehingga pembatalan norma akan menghasilkan kekosongan jaminan pendapatan hari tua bagi pejabat negara lainnya dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan kesejahteraan konstitusional. Oleh karenanya, para Pemohon yang mempertanyakan prioritas anggaran pembangunan tidak dapat dibebankan pada keberadaan pensiun DPR, karena struktur APBN telah dibangun berdasarkan asas efisiensi, keberlanjutan ekonomi, serta keseimbangan fiskal sebagaimana mandat Pasal 33 UUD 1945.
“Secara keseluruhan, permohonan para Pemohon bersifat asumtif, kabur (obscuur libel), tidak memiliki relevansi dengan kerugian konstitusional pribadi, serta tidak menunjukkan adanya pelanggaran hak konstitusional apa pun akibat berlakunya pasal-pasal a quo. Oleh karenanya, Mahkamah dapat menyatakan ketentuan Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Sucipto selaku Staf Ahli Bidang Hukum Antarlembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi, di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga:
Tunjangan Pensiun Anggota DPR Diprotes
Pemohon Perkuat Dalil Kerugian Pemberian Tunjangan Pensiun Anggota DPR
Mekanisme Pemberian Tunjangan Pensiun Anggota DPR
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (27/10/2025) para Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang mengatur pemberian dana pensiun tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat, dibanding dialokasikan kepada Pejabat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Salah satunya bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 diatur mengenai pembayaran pensiun bagi pejabat tinggi negara berhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) UU a quo menjelaskan, apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka diberikan dana pensiun janda/duda kepada suami/istrinya yang sah sebesar setengah dari pensiun yang diterima.
Sementara hal ini dipandang tidak adil dibandingkan dengan skema pensiun nasional karena dana pensiunnya didanai oleh APBN tanpa kontribusi yang memadai dari penerima. Akibatnya hal tersebut menimbulkan anggapan tunjangan demikian bagian dari pemborosan pajak rakyat. Seharusnya Indonesia juga mengadopsi mekanisme penyelenggaraan dana pensiun yang serupa dengan negara-negara tersebut. Mengingat banyaknya sektor lain yang harus lebih diprioritaskan oleh APBN, seperti pendidikan dan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan sosial.
“Besaran yang diterima jika dirata-ratakan hampir 42 kali lipat lebih besar dari upah minimum Jakarta sebesar Rp5.390.000. Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan sepanjang dimaknai seumur hidup menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dengan kepentingan yang lebih besar yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelas salah satu perwakilan Pemohon.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Frasa "meninggal dunia".
Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina

Sucipto Sucipto Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mewakili pemerintah menyampaikan keterangan pada sidang uji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga, Senin (08/12) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 08 Desember 2025 | 17:01 WIB
Dibaca: 364
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemerintah berpandangan para Pemohon yaitu Ahmad Sadzali (Pemohon I), Anang Zubaidy (Pemohon II), Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), dan Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII) telah keliru menafsirkan adanya kontradiksi Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) UU 12/1980. Sebab Pasal 13 mengatur besaran pensiun yang bergantung pada lamanya masa jabatan, sedangkan Pasal 16 mengatur jangka waktu pembayaran, sehingga tidak terdapat disharmoni norma.
Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan Sucipto dalam sidang uji materiil terhadap Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (UU 12/1980), pada Senin (8/12/2025). Sidang Permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan Pemerintah terhadap permohonan para Pemohon.
Ketentuan pensiun seumur hidup tersebut, sambung Sucipto, merupakan wujud jaminan kesinambungan pendapatan hari tua bagi pejabat negara yang wajib melepaskan pekerjaan terdahulu, tunduk pada aturan konflik kepentingan, dan menjalankan fungsi legislatif yang strategis serta berisiko politik tinggi, sehingga pemberian manfaat pensiun seumur hidup adalah kompensasi yang wajar dan proporsional.
Apabila permohonan dikabulkan, konsekuensinya tidak hanya menyasar anggota DPR, tetapi juga seluruh pejabat negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU 12/1980, sehingga pembatalan norma akan menghasilkan kekosongan jaminan pendapatan hari tua bagi pejabat negara lainnya dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan kesejahteraan konstitusional. Oleh karenanya, para Pemohon yang mempertanyakan prioritas anggaran pembangunan tidak dapat dibebankan pada keberadaan pensiun DPR, karena struktur APBN telah dibangun berdasarkan asas efisiensi, keberlanjutan ekonomi, serta keseimbangan fiskal sebagaimana mandat Pasal 33 UUD 1945.
“Secara keseluruhan, permohonan para Pemohon bersifat asumtif, kabur (obscuur libel), tidak memiliki relevansi dengan kerugian konstitusional pribadi, serta tidak menunjukkan adanya pelanggaran hak konstitusional apa pun akibat berlakunya pasal-pasal a quo. Oleh karenanya, Mahkamah dapat menyatakan ketentuan Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Sucipto selaku Staf Ahli Bidang Hukum Antarlembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi, di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga:
Tunjangan Pensiun Anggota DPR Diprotes
Pemohon Perkuat Dalil Kerugian Pemberian Tunjangan Pensiun Anggota DPR
Mekanisme Pemberian Tunjangan Pensiun Anggota DPR
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (27/10/2025) para Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang mengatur pemberian dana pensiun tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat, dibanding dialokasikan kepada Pejabat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Salah satunya bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 diatur mengenai pembayaran pensiun bagi pejabat tinggi negara berhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) UU a quo menjelaskan, apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka diberikan dana pensiun janda/duda kepada suami/istrinya yang sah sebesar setengah dari pensiun yang diterima.
Sementara hal ini dipandang tidak adil dibandingkan dengan skema pensiun nasional karena dana pensiunnya didanai oleh APBN tanpa kontribusi yang memadai dari penerima. Akibatnya hal tersebut menimbulkan anggapan tunjangan demikian bagian dari pemborosan pajak rakyat. Seharusnya Indonesia juga mengadopsi mekanisme penyelenggaraan dana pensiun yang serupa dengan negara-negara tersebut. Mengingat banyaknya sektor lain yang harus lebih diprioritaskan oleh APBN, seperti pendidikan dan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan sosial.
“Besaran yang diterima jika dirata-ratakan hampir 42 kali lipat lebih besar dari upah minimum Jakarta sebesar Rp5.390.000. Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan sepanjang dimaknai seumur hidup menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dengan kepentingan yang lebih besar yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelas salah satu perwakilan Pemohon.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Frasa "meninggal dunia".
Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina