

Senin, 10 November 2025 | 09:30
Dilihat : 560JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji meteriil Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (UU 12/1980) pada Senin (10/11/2025). Sidang Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon yang terdiri atas Ahmad Sadzali (Pemohon I) dan Anang Zubaidy (Pemohon II) yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, serta sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII).
Farhan Kamase menyebutkan telah menyempurnakan pada beberapa bagian permohonan, di antaranya kewenangan Mahkamah sesuai dengan PMK 7/2025. Para Pemohon juga memperkuat alasan pengujian pasal-pasal, dan kerugian konstitusional para Pemohon.
“Di antaranya, Pemohon I dirugikan sebagai pengajar karena tidak mampu membuktikan keadilan hukum, sosial, dan maruah yang baik dari DPR saat dana pensiun pimpinan dan anggota diberikan seumur hidup. Pemohon II sebagai pengajar juga mengalami kerugian dengan masih berlakunya UU a quo yang sudah tidak dapat menjelaskan kepada mahasiswa mengapa UU a quo masih berlaku dan tidak diubah sesuai dengan kondisi ketatanegaraan termasuk hak pensiun bagi pimpinan DPR,” sampai Farhan Kamase dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Berikutnya para Pemohon juga memperkuat alasan konstitusional anggota DPR tidak dapat menerima dana pensiun seumur hidup dengan kemampuan finansial yang besar serta posisi ekonomi istimewa selama menjabat. Sehingga, dana pensiun seharusnya menjadi jaminan sosial bagi pekerja publik nonpolitis atau bergaji rendah dan memiliki keterbatasan ekonomi nantinya di masa tua.
“Pemberian pensiun kepada anggota DPR RI yang sudah mapan finansial merupakan penyalahgunaan keuangan negara yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Padahal di tengah fakta 55% pekerja informal, mereka bekerja tanpa jaminan pensiun atau perlindungan sosial,” jelas Zidan.
Baca juga:
Tunjangan Pensiun Anggota DPR Diprotes
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (27/10/2025) para Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang mengatur pemberian dana pensiun tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat, dibanding dialokasikan kepada Pejabat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Salah satunya bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 diatur mengenai pembayaran pensiun bagi pejabat tinggi negara berhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) UU a quo menjelaskan, apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka diberikan dana pensiun janda/duda kepada suami/istrinya yang sah sebesar setengah dari pensiun yang diterima.
Sementara hal ini dipandang tidak adil dibandingkan dengan skema pensiun nasional karena dana pensiunnya didanai oleh APBN tanpa kontribusi yang memadai dari penerima. Akibatnya hal tersebut menimbulkan anggapan tunjangan demikian bagian dari pemborosan pajak rakyat. Seharusnya Indonesia juga mengadopsi mekanisme penyelenggaraan dana pensiun yang serupa dengan negara-negara tersebut. Mengingat banyaknya sektor lain yang harus lebih diprioritaskan oleh APBN, seperti pendidikan dan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan sosial.
“Besaran yang diterima jika dirata-ratakan hampir 42 kali lipat lebih besar dari upah minimum Jakarta sebesar Rp5.390.000. Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan sepanjang dimaknai seumur hidup menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dengan kepentingan yang lebih besar yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelas salah satu perwakilan Pemohon.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Frasa "meninggal dunia".
Jelajahi jejak: Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.

Para Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Senin (10/11/2025). Humas/Bay

Senin, 10 November 2025 | 16:30 WIB
Dibaca: 560
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji meteriil Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (UU 12/1980) pada Senin (10/11/2025). Sidang Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon yang terdiri atas Ahmad Sadzali (Pemohon I) dan Anang Zubaidy (Pemohon II) yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, serta sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII).
Farhan Kamase menyebutkan telah menyempurnakan pada beberapa bagian permohonan, di antaranya kewenangan Mahkamah sesuai dengan PMK 7/2025. Para Pemohon juga memperkuat alasan pengujian pasal-pasal, dan kerugian konstitusional para Pemohon.
“Di antaranya, Pemohon I dirugikan sebagai pengajar karena tidak mampu membuktikan keadilan hukum, sosial, dan maruah yang baik dari DPR saat dana pensiun pimpinan dan anggota diberikan seumur hidup. Pemohon II sebagai pengajar juga mengalami kerugian dengan masih berlakunya UU a quo yang sudah tidak dapat menjelaskan kepada mahasiswa mengapa UU a quo masih berlaku dan tidak diubah sesuai dengan kondisi ketatanegaraan termasuk hak pensiun bagi pimpinan DPR,” sampai Farhan Kamase dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Berikutnya para Pemohon juga memperkuat alasan konstitusional anggota DPR tidak dapat menerima dana pensiun seumur hidup dengan kemampuan finansial yang besar serta posisi ekonomi istimewa selama menjabat. Sehingga, dana pensiun seharusnya menjadi jaminan sosial bagi pekerja publik nonpolitis atau bergaji rendah dan memiliki keterbatasan ekonomi nantinya di masa tua.
“Pemberian pensiun kepada anggota DPR RI yang sudah mapan finansial merupakan penyalahgunaan keuangan negara yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Padahal di tengah fakta 55% pekerja informal, mereka bekerja tanpa jaminan pensiun atau perlindungan sosial,” jelas Zidan.
Baca juga:
Tunjangan Pensiun Anggota DPR Diprotes
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (27/10/2025) para Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang mengatur pemberian dana pensiun tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat, dibanding dialokasikan kepada Pejabat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Salah satunya bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 diatur mengenai pembayaran pensiun bagi pejabat tinggi negara berhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) UU a quo menjelaskan, apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka diberikan dana pensiun janda/duda kepada suami/istrinya yang sah sebesar setengah dari pensiun yang diterima.
Sementara hal ini dipandang tidak adil dibandingkan dengan skema pensiun nasional karena dana pensiunnya didanai oleh APBN tanpa kontribusi yang memadai dari penerima. Akibatnya hal tersebut menimbulkan anggapan tunjangan demikian bagian dari pemborosan pajak rakyat. Seharusnya Indonesia juga mengadopsi mekanisme penyelenggaraan dana pensiun yang serupa dengan negara-negara tersebut. Mengingat banyaknya sektor lain yang harus lebih diprioritaskan oleh APBN, seperti pendidikan dan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan sosial.
“Besaran yang diterima jika dirata-ratakan hampir 42 kali lipat lebih besar dari upah minimum Jakarta sebesar Rp5.390.000. Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan sepanjang dimaknai seumur hidup menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dengan kepentingan yang lebih besar yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelas salah satu perwakilan Pemohon.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Frasa "meninggal dunia".
Jelajahi jejak: Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.