

Senin, 13 April 2026 | 10:11
Dilihat : 597JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) pada Senin (13/4/2026). Sidang keempat dari Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rianjani Pajar Salusih, Muhammad Amyusril Baramirdin, Devina Futriyani, dan Bernita Matondang ini beragenda mendengarkan keterangan DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang mewakili DPR menyatakan bahwa Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP telah memuat unsur subjektif dan objektif yang menjadi syarat agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana atau kejahatan yang dapat diukur. Sebagai penyempurnaan dari pasal mengenai ‘penyebarluasan berita bohong’ yang diatur UU a quo maka pembentuk undang-undang telah menyusun perumusan norma dengan perbedaan formulasi unsur-unsur pidana dan akibat perbuatan yang dirumuskan secara materiil, yaitu kerusuhan di masyarakat sebagai syarat pemidanaan. Pasal-pasal a quo mengubah perluasan norma dengan menghapus Pasal 263 ayat (2), yang mengandung unsur kesalahan pada frasa “patut diduga” dan “akibat berupa dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat”.
“Penghapusan tersebut tidak menghilangkan diaturnya perbuatan berkenaan dengan penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong, karena telah terakomodir dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan disesuaikan dengan menjadi Pasal 263 UU Penyesuaian Pidana,” jelas Rudianto secara daring dari Gedung DPR RI.
Bahkan pada Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, terang Rudianto, telah menegaskan pembedaan antara kritik, hasutan, dan penghinaan serta menekankan pentingnya parameter kepentingan umum dalam menilai batas kebebasan berpendapat.
Baca juga:
Sejumlah Frasa dalam Aturan Penyebaran Berita Hoaks Dianggap Ambigu
Perluas Objek Pengujian Sejumlah Frasa dalam Aturan Penyebaran Berita Hoaks
Pemerintah Jelaskan Batasan dan Kriteria Pidana Bagi Penyebar Berita Hoaks
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (26/1/2026) lalu, perwakilan Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan para Pemohon bahwa pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon, pasal a quo mengandung sejumlah frasa yang bersifat kabur, multitafsir, dan tidak memiliki parameter objektif yang jelas, yang meliputi frasa "berita yang tidak pasti", frasa "berlebih-lebihan", frasa "tidak lengkap", dan unsur mens rea yang dirumuskan sebagai "sedangkan diketahuinya".
Para Pemohon merupakan mahasiswa hukum yang dalam kegiatan akademik yang secara aktif melakukan pencarian, pengolahan, analisis, serta penyebaran informasi hukum melalui forum akademik dan platform digital. Dalam kapasitas tersebut, para Pemohon membutuhkan ruang yang aman dan bebas dari ancaman kriminalisasi untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.
Dalam praktik akademik, para Pemohon mencermati penggunaan data yang belum diperbarui atau dokumen versi lama merupakan hal yang lazim dan tidak dapat dihindari, mengingat dinamika informasi yang berubah cepat. Dalam situasi demikian, informasi yang benar pada suatu waktu dapat tampak berbeda setelah adanya pembaruan oleh instansi resmi, sehingga berpotensi disalahartikan sebagai "informasi tidak pasti, informasi tidak lengkap, dan berlebihan" oleh aparat penegak hukum.
Akibat kondisi tersebut menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan. Sebab pasal a quo menggunakan unsur-unsur yang kabur dan tidak memiliki parameter objektif. Sehingga, membuka peluang kriminalisasi terhadap aktivitas akademik yang sah. Oleh karenanya, keberlakuan norma tersebut mengakibatkan kerugian konstitusional yang bersifat langsung dan potensial bagi para Pemohon sebagai mahasiswa yang bergantung pada kebebasan akademik dan hak atas informasi.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026

Sidang lanjutan uji materiil Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana), Senin (13/4/2026). Humas/Bay


Senin, 13 April 2026 | 17:11 WIB
Dibaca: 597
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) pada Senin (13/4/2026). Sidang keempat dari Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rianjani Pajar Salusih, Muhammad Amyusril Baramirdin, Devina Futriyani, dan Bernita Matondang ini beragenda mendengarkan keterangan DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang mewakili DPR menyatakan bahwa Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP telah memuat unsur subjektif dan objektif yang menjadi syarat agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana atau kejahatan yang dapat diukur. Sebagai penyempurnaan dari pasal mengenai ‘penyebarluasan berita bohong’ yang diatur UU a quo maka pembentuk undang-undang telah menyusun perumusan norma dengan perbedaan formulasi unsur-unsur pidana dan akibat perbuatan yang dirumuskan secara materiil, yaitu kerusuhan di masyarakat sebagai syarat pemidanaan. Pasal-pasal a quo mengubah perluasan norma dengan menghapus Pasal 263 ayat (2), yang mengandung unsur kesalahan pada frasa “patut diduga” dan “akibat berupa dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat”.
“Penghapusan tersebut tidak menghilangkan diaturnya perbuatan berkenaan dengan penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong, karena telah terakomodir dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan disesuaikan dengan menjadi Pasal 263 UU Penyesuaian Pidana,” jelas Rudianto secara daring dari Gedung DPR RI.
Bahkan pada Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, terang Rudianto, telah menegaskan pembedaan antara kritik, hasutan, dan penghinaan serta menekankan pentingnya parameter kepentingan umum dalam menilai batas kebebasan berpendapat.
Baca juga:
Sejumlah Frasa dalam Aturan Penyebaran Berita Hoaks Dianggap Ambigu
Perluas Objek Pengujian Sejumlah Frasa dalam Aturan Penyebaran Berita Hoaks
Pemerintah Jelaskan Batasan dan Kriteria Pidana Bagi Penyebar Berita Hoaks
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (26/1/2026) lalu, perwakilan Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan para Pemohon bahwa pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon, pasal a quo mengandung sejumlah frasa yang bersifat kabur, multitafsir, dan tidak memiliki parameter objektif yang jelas, yang meliputi frasa "berita yang tidak pasti", frasa "berlebih-lebihan", frasa "tidak lengkap", dan unsur mens rea yang dirumuskan sebagai "sedangkan diketahuinya".
Para Pemohon merupakan mahasiswa hukum yang dalam kegiatan akademik yang secara aktif melakukan pencarian, pengolahan, analisis, serta penyebaran informasi hukum melalui forum akademik dan platform digital. Dalam kapasitas tersebut, para Pemohon membutuhkan ruang yang aman dan bebas dari ancaman kriminalisasi untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.
Dalam praktik akademik, para Pemohon mencermati penggunaan data yang belum diperbarui atau dokumen versi lama merupakan hal yang lazim dan tidak dapat dihindari, mengingat dinamika informasi yang berubah cepat. Dalam situasi demikian, informasi yang benar pada suatu waktu dapat tampak berbeda setelah adanya pembaruan oleh instansi resmi, sehingga berpotensi disalahartikan sebagai "informasi tidak pasti, informasi tidak lengkap, dan berlebihan" oleh aparat penegak hukum.
Akibat kondisi tersebut menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan. Sebab pasal a quo menggunakan unsur-unsur yang kabur dan tidak memiliki parameter objektif. Sehingga, membuka peluang kriminalisasi terhadap aktivitas akademik yang sah. Oleh karenanya, keberlakuan norma tersebut mengakibatkan kerugian konstitusional yang bersifat langsung dan potensial bagi para Pemohon sebagai mahasiswa yang bergantung pada kebebasan akademik dan hak atas informasi.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026