Mewakili pemerintah, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan Presiden/pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang digelar pada Senin (9/3/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Senin, 09 Maret 2026 | 10:12 WIB

Dibaca: 5779

Pemerintah Jelaskan Batasan dan Kriteria Pidana Bagi Penyebar Berita Hoaks

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) telah memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dipidana dan semata-mata ditujukan untuk memberikan pembatasan yang rigid dan tegas yang dimaksudkan untuk melindungi hak, khususnya hak kebebasan berpendapat dan hak pelindungan atas dampak dari suatu tindak pidana.

Keterangan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S Hiariej mewakili Pemerintah pada sidang lanjutan uji materiil Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 pada Senin  (9/3/2026). Sidang ketiga dari Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden, namun DPR meminta penundaan pembacaan keterangannya.

Selanjutnya terhadap permohonan Rianjani Pajar Salusih, Muhammad Amyusril Baramirdin, Devina Futriyani, dan Bernita Matondang ini, Pemerintah menerangkan bahwa Pasal 263 memiliki perbedaan yang esensial dibanding dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946). Sebab pada Pasal 263 UU 1/2026 mempersyaratkan orang yang menyebarkan berita bohong mengetahui berita tersebut merupakan berita bohong. Artinya, tujuan dari perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal a quo menyebarkan berita yang sudah diketahuinya bohong atau tidak benar.

Sedangkan Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tidak mempersyaratkan orang yang menyebarkan berita bohong untuk mengetahui berita itu bohong. Pasal tersebut menjadi sulit dibuktikan dan tidak memberikan kepastian hukum, karena sulitnya menentukan ukuran atau parameter akan kebenaran sesuatu hal yang disampaikan oleh masyarakat. Hal ini karena adanya perbedaan ukuran yang digunakan sebagai dasar pembenaran akan sesuatu hal yang disampaikan tersebut. sehingga pasal tersebut tidak memberikan parameter yang jelas untuk membedakan berita yang benar dengan berita yang bohong.

“Pasal 263 tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan berita bohong, namun Pasal 263 memberikan ukuran yang lebih pasti, yakni menyerahkan kepada si penyebar berita apakah dia benar-benar mengetahui berita yang disebarnya benar atau bohong. Sehingga, ukuran benar atau tidaknya suatu berita diserahkan kepada si penyebar berita. Jika si penyebar mengetahui bahwa berita tersebut itu bohong dan ia menyebarkannya, artinya terdapat niat jahat dari si penyebar berita untuk menyebarkan suatu kebohongan, sehingga ia dapat dipidana berdasarkan pasal ini. Namun, jika si penyebar tidak mengetahui jika berita tersebut bohong, maka ia tidak dapat dipidana berdasarkan pasal ini,” urai Eddy.

Tindak Pidana Materiil

Selanjutnya Pemerintah menjelaskan bahwa Pasal 263 UU 1/2026 dirumuskan sebagai tindak pidana materiil. Artinya, seseorang dapat dipidana dengan pasal a quo jika berita bohong yang disebarnya mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. bahwa Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 menyatakan penggunaan kata keonaran dalam ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 berpotensi menimbulkan multitafsir, karena antara kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, demikian pula akibat yang ditimbulkan.
Selanjutnya, Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 memberikan batasan kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber. Penjelasan Pasal 264 UU 1/2026 yang merujuk pada Penjelasan Pasal 190 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan batasan yang dimaksud dengan kerusuhan adalah suatu kondisi yang menimbulkan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang.

Bahwa Penjelasan Pasal 190 ayat (2) KUHP konsisten dengan kerusuhan yang dimaksud oleh MK dalam Putusan 115/PUU-XXII/2024 yang membatasi kerusuhan yang dimaksud adalah kerusuhan fisik, bukan di ruang digital/siber, karena sifatnya yang menimbulkan kekerasan terhadap orang atau barang dan dilakukan oleh paling sedikit 3 (tiga) orang. Sehingga dalam Pasal 263 UU 1/2026 merupakan kondisi kumulatif yang harus seluruhnya terpenuhi untuk dapat dipidana.

“Artinya, untuk dapat dipidana dengan Pasal 263, seseorang harus menyiarkan atau menyebarluaskan berita; mengetahui berita tersebut bohong; dan atas tersebarnya berita bohong tersebut, timbul kerusuhan di masyarakat. Sehingga, jika seseorang telah menyebarkan berita yang diketahuinya bohong, namun tidak terjadi kerusuhan dalam masyarakat yang disebabkan karena berita bohong tersebut, seseorang tersebut tidak dapat dipidana. Dengan kata lain, perlu dibuktikan juga adanya hubungan kausalitas antara penyebaran berita yang diketahuinya bohong dengan kerusuhan yang terjadi,” jelas Eddy dalam Sidang Pleno yang dipimpun oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.


Baca juga:

Sejumlah Frasa dalam Aturan Penyebaran Berita Hoaks Dianggap Ambigu
Perluas Objek Pengujian Sejumlah Frasa dalam Aturan Penyebaran Berita Hoaks


Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (26/1/2026) lalu, perwakilan Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan para Pemohon bahwa pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon, pasal a quo tersebut mengandung sejumlah frasa yang bersifat kabur, multitafsir, dan tidak memiliki parameter objektif yang jelas, yang meliputi frasa "berita yang tidak pasti", frasa "berlebih-lebihan", frasa "tidak lengkap", dan unsur mens rea yang dirumuskan sebagai "sedangkan diketahuinya".

Disebutkan pula para Pemohon merupakan mahasiswa hukum yang dalam kegiatan akademik yang secara aktif melakukan pencarian, pengolahan, analisis, serta penyebaran informasi hukum melalui forum akademik dan platform digital. Dalam kapasitas tersebut, para Pemohon membutuhkan ruang yang aman dan bebas dari ancaman kriminalisasi untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.

Dalam praktik akademik, para Pemohon mencermati penggunaan data yang belum diperbarui atau dokumen versi lama merupakan hal yang lazim dan tidak dapat dihindari, mengingat dinamika informasi yang berubah cepat. Dalam situasi demikian, informasi yang benar pada suatu waktu dapat tampak berbeda setelah adanya pembaruan oleh instansi resmi, sehingga berpotensi disalahartikan sebagai "informasi tidak pasti, informasi tidak lengkap, dan berlebihan" oleh aparat penegak hukum.

Akibat kondisi tersebut menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan. Sebab pasal a quo menggunakan unsur-unsur yang kabur dan tidak memiliki parameter objektif. Sehingga, membuka peluang kriminalisasi terhadap aktivitas akademik yang sah. Oleh karenanya,  keberlakuan norma tersebut mengakibatkan kerugian konstitusional yang bersifat langsung dan potensial bagi para Pemohon sebagai mahasiswa yang bergantung pada kebebasan akademik dan hak atas informasi.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Anshini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026