

Senin, 09 Februari 2026 | 10:00
Dilihat : 287JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang atas permohonan Rianjani Pajar Salusih, Muhammad Amyusril Baramirdin, Devina Futriyani, dan Bernita Matondang yang menguji konstitusionalitas Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) pada Senin (9/2/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Priskila Oktaviani selaku kuasa para Pemohon menyebutkan melakukan perluasan objek pengujian, semula hanya Pasal 264 menjadi Pasal 263 dan Pasal 264 UU a quo. Kemudian para Pemohon juga menambahkan alat bukti; perbaikan batu uji tambahan berupa Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya para Pemohon juga menambahkan kerugian kostitusional dengan menjelaskan secara rinci terkait kerugian Pemohon I hingga Pemohon IV.
“Selanjutnya perbaikan posita, yakni ketidakjelasan unsur kesalahan; multitafsir dan karakter pasal karet; inkonsistensi struktur delik; ketidakjelasan kausalitas “mengakibatkan kerusuhan”; tidak memenuhi uji proporsionalitas; dampak aktual dan potensial terhadap Pemohon,” jelas Priskila membacakan poin perbaikan posita yang telah disempurnakan pada permohonan para Pemohon.
Baca juga: Sejumlah Frasa dalam Aturan Penyebaran Berita Hoaks Dianggap Ambigu
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar padaSenin (26/1/2026) lalu, perwakilan Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan para Pemohon bahwa pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon, pasal a quo tersebut mengandung sejumlah frasa yang bersifat kabur, multitafsir, dan tidak memiliki parameter objektif yang jelas, yang meliputi frasa "berita yang tidak pasti", frasa "berlebih-lebihan", frasa "tidak lengkap", dan unsur mens rea yang dirumuskan sebagai "sedangkan diketahuinya".
Disebutkan pula para Pemohon merupakan mahasiswa hukum yang dalam kegiatan akademik yang secara aktif melakukan pencarian, pengolahan, analisis, serta penyebaran informasi hukum melalui forum akademik dan platform digital. Dalam kapasitas tersebut, para Pemohon membutuhkan ruang yang aman dan bebas dari ancaman kriminalisasi untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.
Dalam praktik akademik, para Pemohon mencermati penggunaan data yang belum diperbarui atau dokumen versi lama merupakan hal yang lazim dan tidak dapat dihindari, mengingat dinamika informasi yang berubah cepat. Dalam situasi demikian, informasi yang benar pada suatu waktu dapat tampak berbeda setelah adanya pembaruan oleh instansi resmi, sehingga berpotensi disalahartikan sebagai "informasi tidak pasti, informasi tidak lengkap, dan berlebihan" oleh aparat penegak hukum.
Akibat kondisi tersebut menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan. Sebab pasal a quo menggunakan unsur-unsur yang kabur dan tidak memiliki parameter objektif. Sehingga, membuka peluang kriminalisasi terhadap aktivitas akademik yang sah. Oleh karenanya, keberlakuan norma tersebut mengakibatkan kerugian konstitusional yang bersifat langsung dan potensial bagi para Pemohon sebagai mahasiswa yang bergantung pada kebebasan akademik dan hak atas informasi.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026

Priskila Oktaviani selaku salah satu kausa hukum pemohon menyampaikan perbaikan permohonan secara langsung di ruang sidang panel MK, pada Senin (9/2/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 09 Februari 2026 | 17:00 WIB
Dibaca: 287
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang atas permohonan Rianjani Pajar Salusih, Muhammad Amyusril Baramirdin, Devina Futriyani, dan Bernita Matondang yang menguji konstitusionalitas Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) pada Senin (9/2/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Priskila Oktaviani selaku kuasa para Pemohon menyebutkan melakukan perluasan objek pengujian, semula hanya Pasal 264 menjadi Pasal 263 dan Pasal 264 UU a quo. Kemudian para Pemohon juga menambahkan alat bukti; perbaikan batu uji tambahan berupa Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya para Pemohon juga menambahkan kerugian kostitusional dengan menjelaskan secara rinci terkait kerugian Pemohon I hingga Pemohon IV.
“Selanjutnya perbaikan posita, yakni ketidakjelasan unsur kesalahan; multitafsir dan karakter pasal karet; inkonsistensi struktur delik; ketidakjelasan kausalitas “mengakibatkan kerusuhan”; tidak memenuhi uji proporsionalitas; dampak aktual dan potensial terhadap Pemohon,” jelas Priskila membacakan poin perbaikan posita yang telah disempurnakan pada permohonan para Pemohon.
Baca juga: Sejumlah Frasa dalam Aturan Penyebaran Berita Hoaks Dianggap Ambigu
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar padaSenin (26/1/2026) lalu, perwakilan Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan para Pemohon bahwa pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon, pasal a quo tersebut mengandung sejumlah frasa yang bersifat kabur, multitafsir, dan tidak memiliki parameter objektif yang jelas, yang meliputi frasa "berita yang tidak pasti", frasa "berlebih-lebihan", frasa "tidak lengkap", dan unsur mens rea yang dirumuskan sebagai "sedangkan diketahuinya".
Disebutkan pula para Pemohon merupakan mahasiswa hukum yang dalam kegiatan akademik yang secara aktif melakukan pencarian, pengolahan, analisis, serta penyebaran informasi hukum melalui forum akademik dan platform digital. Dalam kapasitas tersebut, para Pemohon membutuhkan ruang yang aman dan bebas dari ancaman kriminalisasi untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.
Dalam praktik akademik, para Pemohon mencermati penggunaan data yang belum diperbarui atau dokumen versi lama merupakan hal yang lazim dan tidak dapat dihindari, mengingat dinamika informasi yang berubah cepat. Dalam situasi demikian, informasi yang benar pada suatu waktu dapat tampak berbeda setelah adanya pembaruan oleh instansi resmi, sehingga berpotensi disalahartikan sebagai "informasi tidak pasti, informasi tidak lengkap, dan berlebihan" oleh aparat penegak hukum.
Akibat kondisi tersebut menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan. Sebab pasal a quo menggunakan unsur-unsur yang kabur dan tidak memiliki parameter objektif. Sehingga, membuka peluang kriminalisasi terhadap aktivitas akademik yang sah. Oleh karenanya, keberlakuan norma tersebut mengakibatkan kerugian konstitusional yang bersifat langsung dan potensial bagi para Pemohon sebagai mahasiswa yang bergantung pada kebebasan akademik dan hak atas informasi.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026